Mohon tunggu...
Siti Marfuah
Siti Marfuah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai Waktu dan Uang dalam Pandangan Ekonomi Islam

28 Juni 2022   01:38 Diperbarui: 28 Juni 2022   02:03 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

dengan menjadikannya sebagai alat pertukaran barang dan jasa dalam suatu wilayah. Dengan adanya uang yang berfungsi sebagai alat pembayaran akan mempermudah terjadinya pertukaran barang dan jasa, sehingga semua aktivitas ekonomi dapat dijalankan dengan lebih  mudah. (Elvira, 2014)

Setelah diketahui bahwa uang adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, bahwa uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa dalam satu wilayah tertentu saja. Maka dapat diperoleh manfaat dengan adanya uang antara lain :

  • Mempermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yang diinginkan secara cepat;
  • Mempermudah dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa.
  • Memperlancar proses perdagangan secara luas;
  • Digunakan sebagai tempat menimbun kekayaan.

Konsep nilai waktu dan uang adalah konsep yang berkaitan dengan waktu dalam menghitung nilai uang. Nilai waktu dari uang berkaitan dengan nilai saat ini dan nilai yang akan dating. Suatu jumlah uang tertentu saat ini dinilai untuk waktu yang akan dating maka jumlah uang tersebut harus diakumulasikan dengan tingkat bunga tertentu (compound factor).

(Khoir, 2016) Tingkat nilai uang antar waktu dihubungkan oleh tingkat diskonto yang diproksi oleh tingkat bunga. Selama tingkat bunga tidak negative maka nilai uang saat ini akan lebih berharga daripada nanti. Semakin tinggi tingkat bunga yang relevan, maka akan semakin besar perbedaan antara nilai uang sekarang dengan nilai uang yang akan diterima dikemudian hari.(Elvira, 2014)

Didalam system ekonomi konvensional, konsep nilai waktu uang berpengaruh banyak pada berbagai keputusan dan Teknik keuangan, seperti keputusan investasi (penganggaran modal), biaya modal, struktur modal, dan lain-lain. 

Sedangkan dalam ekonomi islam juga banyak melakukan aktivitas ekonomi yang sama. Tetapi dalam menjalankan aktivitas, ekonomi Islam memiliki prinsip dan sumber hukum yang berbeda dengan dengan ekonomi konvensional. 

Setiap aktivitas yang dilakukan dalam ekonomi Islam selalu bersumber dari hukum Islam, baik Al-Qur'an, hadist maupun pemikiran cendikiawan muslim. (Priyanti, 2017)

PEMBAHASAN

  • Uang

Uang merupakan kebutuhan semua orang yang paling utama. Juga merupakan kebutuhan pemerintah, kebutuhan produsen, kebutuhan distributor, dan kebutuhan konsumen. Uang merupakan inovasi besar dalam peradaban perekonomian dunia. Posisi uang sangat strategis dalam satu system ekonomi, dan sulit digantikan variable lainnya. Sepanjang sejarah keberadaannya, uang memainkan peran penting dalam perjalanan kehidupan modern. Uang berhasil memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi pertukaran barang dan jasa.

Uang adalah standar yang digunakan sebagai alat tukar terhadap barang dan jasa dalam pemenuhan kebutuhan manusia, dimana alat tukar tersebut dapat diterima pada suatu daerah tertentu. Karena itu, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang digunakan untuk mengukur setiap barang dan jasa.

  • Fungsi Uang

Fungsi uang adalah sebagai alat tukar menukar (medium of exchange), sebagai satuan hitung (unit of account), sebagai penimbun kekayaan, dan sebagai standar pencicilan uang. Keterangan yang sama dikemukakan oleh Winardi bahwa fungsi uang yang pertama, sebagai standar nilai; kedua, sebagai alat tukar; ketiga, sebagai alat penghimpun kekayaan; dan keempat, sebagai alat pembayaran yang ditangguhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun