Mohon tunggu...
Siti Marfuah
Siti Marfuah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai Waktu dan Uang dalam Pandangan Ekonomi Islam

28 Juni 2022   01:38 Diperbarui: 28 Juni 2022   02:03 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, bukian sebagai barang dagangan (komoditas). Oleh karena itu, motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi. Islam juga sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran karena Rasulullah telah menyadari kelemahan dari salah satu bentuk pertukaran di jaman dahulu yaitu barter, dimana barang saling dipertukarkan.

Konsep Islam tidak mengenal money demand of speculation, karena spekulasi tidak diperbolehkan. Kebalikan dari system konvensional yang memberikan bunga atas harta, Islam malah menjadikan harta sebagai objek zakat. Uang adalah milik masyarakat sehingga menimbun uang di bawah bantal (dibiarkan tidak produktif) dilarang, karena hal itu berarti mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dalam pandangan Islam, uang adalah flow concept, sehingga harus selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan semakin baik perekonomian.

  • Konsep Nilai Waktu Uang

Dalam ekonomi konvensional, definisi yang sering digunakan untuk menjelaskan pengertian nilai waktu uang (time value of money) adalah "A dollar today is worth more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get a return". Definisi ini mengandung arti bahwa uang saat ini selalu lebih berharga dibandingkan dengan uang pada saat yang akan datang, karena uang yang diterima pada saat ini akan dapat diinvestasikan untuk memperoleh hasil yang lebih besar dimasa yang akan datang. Konsep yang mendasari nilai waktu uang adalah nilai uang pada waktu yang berbeda tidaklah sama, artinya terjadinya perbedaan nilai uang saat ini dengan nilai uang di masadepan yang terjadi karena adanya unsur waktu.

Konsep nilai waktu uang (time value of money concept) merupakan konsep yang dipahami sebagian besar orang di dunia. Teorinya: uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dibandingkan jumlah yang sama di masa depan. Sebagai contoh: uang sejumlah Rp. 6.000 sekarang dapat membeli satu liter beras kualitas sedang. Namun, uang sejumlah tersebut di atas tidak dapat membeli satu liter beras pada tahun depan, mungkin 0,9 liter. Di sini terlihat bahwa secara kualitas, nilai uang tergerus seiring dengan jalannya waktu. Tergerusnya nilai uang tersebut disebut sebagai inflasi. Cara mengatasi penurunan nilai uang karena pengaruh inflasi dan dimakan waktu adalah dengan membuat uang tersebut produktif dan atau memberi imbal hasil melebihi laju inflasi. Cara yang paling efektif adalah menginvestasikan dana tersebut agar menghasilkan imbal hasil di atas laju inflasi sehingga nilai uang relative tetap atau bahkan bisa bertambah.

Dalam ekonomi Islam tidak dikenal adanya permintaan uang untuk spekulasi karena uang bukanlah komoditas yang dapat diperdagangkan secara bebas. Ekonomi Islam juga tidak mengenal bunga, karena bunga sesungguhnya telah jatuh ke dalam kategori riba. Islam juga tidak mengenal konsep nilai waktu uang. Di mata Islam yang bernilai adalah waktu itu sendiri, nilai ekonomis waktu. Waktu akan memiliki nilai ekonomi jika waktu tersebut digunakan dengan baik dan bijak. Selama manusia menggunakan waktunya untuk hal produktif tentunya waktu tersebut semakin bernilai, maka ada perbedaan nilai antara waktu seseorang dengan yang lainnya walaupun jumlahnya sama.

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam memandang bahwa uang hanya berfungsi sebagai medium of exchange dan unit of account, namun tidak sebagai komoditas. Artinya uang tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Dalam Islam uang hanya sebagai alat tukar perdagangan, Islam memandang bahwa uang dan komoditas itu berbeda dimana uang tidak memiliki kegunaan intrinsic, tidak bisa digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan manusia, serta uang tidaklah memiliki nilai waktu tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomi tergantung bagaimana cara penggunaannya. Waktu akan memiliki nilai ekonomi jika waktu tersebut digunakan dengan baik dan bijak.

DAFTAR PUSTAKA

Elvira, R. (2014). Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Nilai Waktu Uang. Fakultas Syari'ah Dan Ekonomi Islam IAIN Bengkulu. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/mizani/article/download/55/55

Khoir, M. (2016). Misbahul Khoir 71. Jurnal Ekonomi Syariah, 1(September), 71--84. https://sinta.ristekbrin.go.id/authors/detail?id=6663622&view=documentsgs

Priyanti, Y. E. (2017). Uang dan Nilai Mata Uang dalam Islam. Uang Dan Nilai Waktu Uang DalamI Slam, 3 No 2(9), 286--303.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun