Mohon tunggu...
SISKA ARTATI
SISKA ARTATI Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bergabung sejak Oktober 2020. Antologi tahun 2023: 💗Gerimis Cinta Merdeka 💗Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Versi Buku Cetak 💗 Yang Terpilih Antologi tahun 2022: 💗Kisah Inspiratif Melawan Keterbatasan Tanpa Batas. 💗 Buku Biru 💗Pandemi vs Everybody 💗 Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Ebook Karya Antologi 2020-2021: 💗Kutemukan CintaMU 💗 Aku Akademia, Aku Belajar, Aku Cerita 💗150 Kompasianer Menulis Tjiptadinata Effendi 💗 Ruang Bernama Kenangan 💗 Biduk Asa Kayuh Cita 💗 55 Cerita Islami Terbaik Untuk Anak. 💗Syair Syiar Akademia. Penulis bisa ditemui di akun IG: @siskaartati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hikmah Proses Pinangan Sebelum Akad Nikah

21 November 2022   08:16 Diperbarui: 21 November 2022   09:50 1166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: https://www.villagervasio.it/2019/04/11/wedding-rings-the-symbol-of-eternal-love/

***


Lamaran atau pinangan bukanlah akad nikah. Proses ini adalah rencana atau perjanjian untuk menikah. Kedua belah pihak yang mengajukan pinangan ini berproses melakukan ikatan perjanjian untuk saling menikahi.

Namun adakalanya, perjanjian yang terjadi bisa saja meleset, gagal, tidak sesuai seperti yang direncanakan. Melalui penyampaian alasan-alasan yang sekiranya dapat diterima oleh kedua belah pihak, pinangan dapat dibatalkan, baik dari pihak lakI-laki atau perempuan. 

Alasan logis yang dikemukakan karena pembatalan tersebut, diharapkan tidak menimbulkan kekecewaan, rasa sakit hati atau timbul permusuhan pada keduanya. In syaa Allah apabila laki-laki dan wanita tersebut berpegang pada keyakinan bahwa segala sesuatunya telah Allah SWT tetapkan atas dirinya, maka kegagalan yang terjadi semata-mata karena kehendak-Nya.


Apa saja hantaran pinangan?


Biasanya saat melangsungkan proses pinangan, pihak laki-laki memberikan atau menghantarkan hadiah bagi (calon) istrinya. Hal tersebut adalah wajar dan bisa diterima, seperti berupa makanan, pakaian atau perhiasan sekedarnya. Karena saling memberikan hadiah itu juga dianjurkan intuk menumbuhkan rasa saling sayang dan cinta.

Ilustrasi gambar: https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/hantaran-dan-seserahan-pernikahan/amp/
Ilustrasi gambar: https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/hantaran-dan-seserahan-pernikahan/amp/


Sekali lagi, hadiah yang dihantarkan adalah yang sewajarnya, tidak memberatkan pihak yang melakukan pinangan, karena hal tersebut baru tahap lamaran, yang bisa jadi batal atau diteruskan ke jenjang akad nikah, maka cukuplah hadiah yang sekedarnya saja, semampu dan seikhlasnya. 

Hantaran tersebut tidak harus ditentukan jumlah dan apa bentuknya. Pemberian hadiah diniatkan untuk saling mempererat hubungan silaturahim dan persaudaraan.

Demikian, semoga bermanfaat bagi kita.

Salam sehat dan selalu bahagia

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun