Mohon tunggu...
SISKA ARTATI
SISKA ARTATI Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bergabung sejak Oktober 2020. Antologi tahun 2023: 💗Gerimis Cinta Merdeka 💗Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Versi Buku Cetak 💗 Yang Terpilih Antologi tahun 2022: 💗Kisah Inspiratif Melawan Keterbatasan Tanpa Batas. 💗 Buku Biru 💗Pandemi vs Everybody 💗 Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Ebook Karya Antologi 2020-2021: 💗Kutemukan CintaMU 💗 Aku Akademia, Aku Belajar, Aku Cerita 💗150 Kompasianer Menulis Tjiptadinata Effendi 💗 Ruang Bernama Kenangan 💗 Biduk Asa Kayuh Cita 💗 55 Cerita Islami Terbaik Untuk Anak. 💗Syair Syiar Akademia. Penulis bisa ditemui di akun IG: @siskaartati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hikmah Proses Pinangan Sebelum Akad Nikah

21 November 2022   08:16 Diperbarui: 21 November 2022   09:50 1166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: https://www.villagervasio.it/2019/04/11/wedding-rings-the-symbol-of-eternal-love/

Pada artikel yang saya unggah sebelumnya, lamaran atau pinangan merupakan mukadimah bagi calon pasangan sebelum melakukan akad nikah. 

Hikmah adanya al-khitbah pada masing-masing pribadi adalah adanya proses saling mengenal (ta'aruf).

Laki-laki yang melakukan pinangan kepada wanita, akan mengenal lebih lanjut tentang pribadi calon istrinya, sifat dan karakternya, juga keadaan keluarganya. 

Pada proses ta'aruf ini, masing-masing pasangan bisa saling berbincang, pihak laki-laki bisa melihat atau memandang wajah calon Istrinya sesuai batasan yang ditentukan oleh agama. 

Pula mendengar dan memperoleh informasi berkaitan dengan keadaan calon pasangan, sehingga hal tersebut bisa dijadikan pertimbangan dalam proses selanjutnya, apakah akan diteruskan pinangan tersebut atau tidak.

Mereka yang akan membangun rumah tangga, wajarlah bila melalui proses saling mengenal. Dalam Islam, pernikahan bukan hanya menyatukan dua pribadi yang berbeda, namun juga menyatukan dua keluarga.

Bayangkan saja jika pasangan pengantin tidak mengetahui siapa calon suami atau istrinya, masing-masing belum saling mengenal atau bahkan bertemu. Bisa saja memang cocok sesuai keinginan, namun seringkali terjadi adalah ketidakcocokan karakter, sifat, dan komunikasi setelah menikah, karena belum sempat mengenal sebelumnya.

Sedangkan batasan yang ditentukan oleh agama Islam, bahwa proses ta'aruf tersebut tidak dilakukan berdua-duaan saja, melainkan melingkar bersama di tengah-tengah keluarga. 

Pihak laki-laki datang bersama keluarganya ke pihak wanita yang pula didampingi oleh anggota keluarganya.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun