Mohon tunggu...
SISKA ARTATI
SISKA ARTATI Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bergabung sejak Oktober 2020. Antologi tahun 2023: 💗Gerimis Cinta Merdeka 💗Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Versi Buku Cetak 💗 Yang Terpilih Antologi tahun 2022: 💗Kisah Inspiratif Melawan Keterbatasan Tanpa Batas. 💗 Buku Biru 💗Pandemi vs Everybody 💗 Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Ebook Karya Antologi 2020-2021: 💗Kutemukan CintaMU 💗 Aku Akademia, Aku Belajar, Aku Cerita 💗150 Kompasianer Menulis Tjiptadinata Effendi 💗 Ruang Bernama Kenangan 💗 Biduk Asa Kayuh Cita 💗 55 Cerita Islami Terbaik Untuk Anak. 💗Syair Syiar Akademia. Penulis bisa ditemui di akun IG: @siskaartati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hikmah Proses Pinangan Sebelum Akad Nikah

21 November 2022   08:16 Diperbarui: 21 November 2022   09:50 1166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: https://www.villagervasio.it/2019/04/11/wedding-rings-the-symbol-of-eternal-love/

Pada artikel yang saya unggah sebelumnya, lamaran atau pinangan merupakan mukadimah bagi calon pasangan sebelum melakukan akad nikah. 

Hikmah adanya al-khitbah pada masing-masing pribadi adalah adanya proses saling mengenal (ta'aruf).

Laki-laki yang melakukan pinangan kepada wanita, akan mengenal lebih lanjut tentang pribadi calon istrinya, sifat dan karakternya, juga keadaan keluarganya. 

Pada proses ta'aruf ini, masing-masing pasangan bisa saling berbincang, pihak laki-laki bisa melihat atau memandang wajah calon Istrinya sesuai batasan yang ditentukan oleh agama. 

Pula mendengar dan memperoleh informasi berkaitan dengan keadaan calon pasangan, sehingga hal tersebut bisa dijadikan pertimbangan dalam proses selanjutnya, apakah akan diteruskan pinangan tersebut atau tidak.

Mereka yang akan membangun rumah tangga, wajarlah bila melalui proses saling mengenal. Dalam Islam, pernikahan bukan hanya menyatukan dua pribadi yang berbeda, namun juga menyatukan dua keluarga.

Bayangkan saja jika pasangan pengantin tidak mengetahui siapa calon suami atau istrinya, masing-masing belum saling mengenal atau bahkan bertemu. Bisa saja memang cocok sesuai keinginan, namun seringkali terjadi adalah ketidakcocokan karakter, sifat, dan komunikasi setelah menikah, karena belum sempat mengenal sebelumnya.

Sedangkan batasan yang ditentukan oleh agama Islam, bahwa proses ta'aruf tersebut tidak dilakukan berdua-duaan saja, melainkan melingkar bersama di tengah-tengah keluarga. 

Pihak laki-laki datang bersama keluarganya ke pihak wanita yang pula didampingi oleh anggota keluarganya.

***


Sebagaimana dijelaskan oleh KH. Ahmad Kosasih, M.Ag, Dewan Syariah Daarul Quran, melalui pembelajaran daring yang penulis ikuti, bahwa laki-laki diperbolehkan melihat sebagian dari anggota tubuh si wanita, hanya terbatas pada wajah dan telapak tangannya. Selebihnya tidak boleh. Mengapa?

Proses melihat ini hanya boleh dilakukan ketika laki-laki benar-benar berhasrat dan berniat untuk menikahi wanita tersebut.

Kalau hanya sekedar memandang saja pada wanita yang tidak ia niatkan untuk dinikahi, jelas hal tersebut diharamkan oleh Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya pada QS. An-Nuur ayat 31:

Bidik layar QS.An-Nuur ayat 31 (Dok.Pri)
Bidik layar QS.An-Nuur ayat 31 (Dok.Pri)

 
Hukum meminang


Meminang atau melamar merupakan proses mukadimah pernikahan, sehingga masuk dalam hukum bab pernikahan. Apabila seorang laki-laki sudah memenuhi syarat untuk menikah, yaitu telah memasuki usia dewasa, kecukupan finasial, kemantapan hati untuk berumah tangga maka niatnya menjadi sunnah dan lamaran yang disampaikannya juga menjadi sunnah.

Menjadi sebuah kewajiban apabila laki-laki tersebut sangat mampu dalam hal finasial, memiliki dorongan syahwat yang kuat kepada lawan jenis hingga tidak dapat lagi menahan dorongan tersebut. Maka disarankan segera menikah daripada terjerumus kepada perbuatan maksiat. 

Kalau menikahnya menjadi wajib baginya, maka meminangnya pun menjadi wajib. Sehingga proses ta'aruf pun menjadi wajib bagi laki-laki tersebut untuk mengenal calon istri yang niat akan dinikahinya.

Upaya meminang menjadi haram, umpamanya laki-laki ini sudah memiliki empat orang istri dan ingin meminang wanita untuk dijadikan istri ke-5, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Pernikahannya menjadi haram. Karena hal tersebut tidak diperkenankan oleh agama.


Syarat-syarat meminang

Agama Islam mengatur syarat meminang ada dua hal utama. Pertama, bahwa seorang laki-laki tidak diperbolehkan meminang seorang wanita yang sudah terlebihi dahulu dipinang oleh laki-laki lain. Jadi, perempuan yang dipinang tidak dalam pinangan orang lain.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui Hadits Riwayat Shahih Muslim No.2536 Bab Kitab Nikah: 

Bidik Layar Hadist Nabi Bab Kitab Nikah (sumber: https://www.hadits.id/hadits/muslim/2536)
Bidik Layar Hadist Nabi Bab Kitab Nikah (sumber: https://www.hadits.id/hadits/muslim/2536)

Laki-laki tersebut tidak boleh mengajukan pinangan apalagi mendesak wanita tersebut untuk membatalkan pinangan sebelumnya. Hal tersebut adalah haram hukumnya.

Syarat kedua adalah wanita yang akan dipinang adalah wanita yang berhak untuk dinikahi. Haram hukumnya meminang wanita yang merupakan saudara kandung atau saudara sepersusuan. Begitu juga sebaliknya. Haram pula meminang wanita yang merupakan keluarga dekat jalur mahram nasabnya

Contohnya laki-laki ingin meminang saudara perempuan istrinya, sedangkan ia masih terikat perkawinan dengan istrinya tersebut. Hal tersebut tidak diperbolehkan.

Saat meminang wanita, bolehkan melihat anggota badan calon istri?


Dalam Islam, seorang laki-laki yang berniat meminang seorang wanita untuk dinikahi, diperbolehkan untuk melihat atau memandangnya, dengan tujuan pula mengenal lebih dekat. 

Nabi SAW mengajarkan kepada kita bahwa saat sedang meminang, laki-laki boleh memandang atau melihat anggota badan yang biasa tampak dari seorang wanita, yaitu wajah dan telapak tangannya. 

Kenapa hanya itu saja yang diperbolehkan? Karena ternyata dua bagian ini mewakili gambaran seorang wanita akan kecantikan dan pesonanya. Demikian juga telapak tangan yang menandakan kebersihan badan dan kesuburannya. Selain dua bagian itu, tidak diperbolehkan. 

Dengan memandang wajahnya, maka timbul rasa suka dan tertarik hingga melanjutkan niatan tersebut untuk menikahinya.

Namun demikian, dalam hal ini, wanita tidak diperkenankan menggunakan tatanan wajah atau make-up yang berlebihan guna mempercantik diri agar laki-laki tersebut berminat kepadanya. 

Bisa jadi dandanan yang berlebihan tersebut tidak menampakkan hakikat dirinya yang sebenarnya. Lebih baik tampilkan apa adanya sebagaimana dirinya berdandan secukupnya dan wajar. Pula pada bagian telapak tangan yang boleh dilihat. 

Laki-laki bisa saja tertarik pada wanita yang kurus atau gemuk, langsing atau berisi. Itulah sebabnya Nabi SAW mengajarkan untuk melihat wanita selama proses pinangan karena ketertarikan biasa timbul dari apa yang biasa tampak olehnya. 

Pula saat berbincang, terdengar suaranya, masing-masing akan mendapatkan kesan atas adab dan akhlaknya.

Tapi kalau memandang saja tanpa ada maksud melamar, itu tidak diperbolehkan. Dalam hal memandang wajah dan telapak tangan pada proses meminang pun harus dilakukan di tengah-tengah keluarga kedua belah pihak, tidak doperbolehkan hanya berduaan saja.

Baca juga:  4 Hal Penting dalam Urusan Keuangan Sebelum Menikah

Lalu, bagaimana cara melamar?


Tentu saja dengan melakukan kunjungan dari keluarga pihak pria kepada wanita, atau bisa jadi sebaliknya jika perempuan yang terlebih dahulu mengajukan pinangan dengan mengutus keluarganya untuk mewakili.

Apabila laki-laki ini tidak bisa datang berkunjung ke rumah wanita yang ia maksudkan untuk meminang, maka ia pun bisa mengutus perwakilan dari keluarganya untuk melakulan kunjungan tersebut. 

Misalkan ia meminta bantuan ibu atau saudara perempuannya untuk datang ke rumah calon istrinya, atau orang lain sebagai utusan yang dapat dipercaya. 

Bagi laki-laki yang menunjuk utusan perempuan, maka boleh sesama perempuan untuk melihat anggota badan lainnya. Umpamanya melihat betisnya gemuk atau kurus, sebagai penanda kesuburannya juga.

Dengan adanya kunjungan pada proses lamaran ini, pihak laki-laki  bisa langsung melihat dan mendegar sendiri bagaimana rupa dan penampilan calon istrinya, adab dan tutur katanya. Melalui perbincangan kedua belah pihak pada kunjungan proses meminang tersebut, keduanya bisa saling menilai kepribadian masing-masing.

Melalui proses melamar, pihak yang meminang juga bisa mencium aroma tubuh calon pasangan. Hal ini juga menjadi pertimbangan agar kelak saat menikah dan menjadi pasangan suami istri, masing-masing tidak terganggu dengan aroma tubuh yang kurang sedap, yang dapat menganggu keharmonisan berumah tangga. 

Dalam hal ini, Nabi membolehkan utusan untuk mencium aroma asli dari tubuh (calon) istri, bukan karena dibalur minyak wangi. Begitu juga dengan aroma mulutnya. Jangan sampai saat berbincang, keluar bau tak sedap dari tuturnya.

Saat dipinang, wanita pun boleh untuk meminta mengenal wajah, akhlak dan sifat (calon) suaminya. Ia bisa mengirimkan utusannya pula seperti ayah, paman atau saudara lelakinya, untuk memeriksa dan mengenal lebih detail calon pasangannya.

Hal ini dilakukan dengan seksama dan hati-hati agar masing-masing pihak benar-benar mengetahui, tidak ada yang dirahasiakan. Ini juag sebagai upaya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di masa mendatang dalam pernikahan.

***


Lamaran atau pinangan bukanlah akad nikah. Proses ini adalah rencana atau perjanjian untuk menikah. Kedua belah pihak yang mengajukan pinangan ini berproses melakukan ikatan perjanjian untuk saling menikahi.

Namun adakalanya, perjanjian yang terjadi bisa saja meleset, gagal, tidak sesuai seperti yang direncanakan. Melalui penyampaian alasan-alasan yang sekiranya dapat diterima oleh kedua belah pihak, pinangan dapat dibatalkan, baik dari pihak lakI-laki atau perempuan. 

Alasan logis yang dikemukakan karena pembatalan tersebut, diharapkan tidak menimbulkan kekecewaan, rasa sakit hati atau timbul permusuhan pada keduanya. In syaa Allah apabila laki-laki dan wanita tersebut berpegang pada keyakinan bahwa segala sesuatunya telah Allah SWT tetapkan atas dirinya, maka kegagalan yang terjadi semata-mata karena kehendak-Nya.


Apa saja hantaran pinangan?


Biasanya saat melangsungkan proses pinangan, pihak laki-laki memberikan atau menghantarkan hadiah bagi (calon) istrinya. Hal tersebut adalah wajar dan bisa diterima, seperti berupa makanan, pakaian atau perhiasan sekedarnya. Karena saling memberikan hadiah itu juga dianjurkan intuk menumbuhkan rasa saling sayang dan cinta.

Ilustrasi gambar: https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/hantaran-dan-seserahan-pernikahan/amp/
Ilustrasi gambar: https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/hantaran-dan-seserahan-pernikahan/amp/


Sekali lagi, hadiah yang dihantarkan adalah yang sewajarnya, tidak memberatkan pihak yang melakukan pinangan, karena hal tersebut baru tahap lamaran, yang bisa jadi batal atau diteruskan ke jenjang akad nikah, maka cukuplah hadiah yang sekedarnya saja, semampu dan seikhlasnya. 

Hantaran tersebut tidak harus ditentukan jumlah dan apa bentuknya. Pemberian hadiah diniatkan untuk saling mempererat hubungan silaturahim dan persaudaraan.

Demikian, semoga bermanfaat bagi kita.

Salam sehat dan selalu bahagia

***

Sumber referensi: Materi Kajian Boleh dan Tidak Boleh Dalam Meminang - 7 Langkah menuju Pernikahan bersama KH.Ahmad Kosasih melalui PayTren Academy

***

#Tulisanke434
#ArtikelSosbud
#HikmahMeminang
#NulisdiKompasiana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun