Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Pahami Seberapa Eligible Anda Dalam Karier?

23 September 2022   21:32 Diperbarui: 27 September 2022   07:30 1024
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam bekerja di kantor ataupun sebagai pekerja kantoran adalah hal yang wajar dan logis bila Anda menuntut hak terkait kesejahteraan Anda kepada pihak kantor.

Ya, kesejahteraan tersebut di antaranya seperti mendapat promosi atau kenaikan jabatan misalnya, peningkatan penghasilan baik itu gaji maupun insentif misalnya, peningkatan keahlian maupun kemampuan melalui diklat misalnya, dan sebagainya.

Tapi tentunya, agar hak-hak Anda sebagai pekerja atau karyawan dapat terakomodir oleh pihak kantor, haruslah pula Anda buktikan dengan komitmen Anda terkait apa-apa saja yang menjadi kewajiban Anda dalam bekerja.

Begitu pula sebaliknya, pihak kantor pasti akan memenuhi kewajibannya sebagai user Anda dalam hal pemenuhan hak Anda sebagai karyawan.

Namun tentunya, dalam pemenuhan hak kepada karyawan ini, maka pasti ada syarat dan ketentuan berlaku yang diterapkan oleh pihak kantor.

Nah, dalam hal hak dan kewajiban ini, yang sering banget terjadi itu pada umumnya adalah, karyawan seringkali kurang peka terkait bagaimana sih agar bisa memenuhi dan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yang diterapkan oleh kantor.

Artinya di sini, agar karyawan ataupun Anda bisa memperoleh promosi atau kenaikan jabatan, peningkatan penghasilan baik itu gaji maupun insentif, peningkatan keahlian maupun kemampuan melalui diklat, dan sebagainya terkait kesejahteraan karyawan ini, maka karyawan haruslah "eligible" dalam meniti perjalanan kariernya.

Ya, eligible berarti karyawan harus memiliki mutu dan kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku untuk diberikan hak kesejahteraan tersebut di atas.

Di sinilah juga yang seringkali membuat karyawan gagal paham, sehingga jadi salah paham atau suuzon terhadap kantor, bahwa kantor enggak care dan enggak mengapresiasi kinerja Anda.

Sehingga timbullah rasa ketidak berterimaan diri akibat salah pemahaman yang pada akhirnya melahirkan prasangka bahwa ternyata kantor enggak ada care-nya sama sekali kepada Anda para karyawan. Inilah juga yang nampaknya jadi pemicu sindrom quiet quitting kekinian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun