Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden RI (Jokowi) Adalah Petugas Negara

25 Oktober 2019   14:32 Diperbarui: 25 Oktober 2019   14:37 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Presiden RI Ir. H. Joko Widodo | Dokumen Ksp.go.id

Mengapa frasa penyebutan Presiden sebagai petugas Partai bisa muncul dan popular di Indonesia?

Frasa penyebutan Presiden sebagai petugas Partai muncul karena Partai masih mengartikannya sesuai dengan sudut pandang ideologi Partai, dan idealis masih merasa memiliki Presiden sebagai kadernya saja.

Memang benar, Partai politik memiliki peran yang signifikan untuk menjadikan atau tidak menjadikan seseorang menjadi Presiden.

Dan Undang-Undang Pemilihan Presiden juga mengatur, bahwa calon Presiden harus diajukan oleh Partai politik atau gabungan Partai politik dengan batas persentase perolehan suara tertentu.

Namun, sejatinya tidaklah elok kalau Partai lebih mengedepankan idealis Partainya, karena ketika Presiden sudah menjadi petugas Negara maka Partai harus rela dan wajib menyerah terimakan kadernya tersebut kepada rakyat, sehingga rakyatlah yang sepenuhnya memiliki Presiden, karena rakyatlah yang memilih Presiden.

Bila Parpol pengusung masih merasa memiliki dan merasa lebih berhak untuk memerintah sang Presiden sebagai kader dan petugasnya serta terus diterapkan dalam praktik kenegaraan, sejatinya hal ini telah berseberangan dengan Konstitusi.

Jadi begitu terpilih menjadi Presiden maka akan memegang kekuasaan tertinggi karena itu Presiden bukan lagi sebagai petugas Partai karena itu setelah Pemilu, posisi Presiden adalah di atas Partai.

Tugas Presiden sebagai petugas Partai selesailah sudah dan Presiden harus menjadi milik konstitusi yang senantiasa dituntut mengedepankan kepentingan masyarakat di atas golongannya.

Maka apapun keterkaitannya dengan Partai, jika sudah sah jadi presiden, maka cukuplah  sampai disitu saja pada Partai, karena Presiden harus lebih mencintai Negara dan rakyatnya mengutamakan kepentingan Negara dan rakyatnya daripada kepentingan Partainya.

Oleh karena itu, sejatinya Presiden RI yang menjabat saat ini Yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo atau (Jokowi) seyogiayanya harus dapat mengemban amanah konstitusi tersebut.

Presiden Jokowi tak perlu sungkan atau ewuh pakewuh pada Partai pengusungnya dan partai induk semangnya. Presiden Jokowi tak perlu ragu mengambil keputusannya berkaitan dengan hak preogratif yang dimilikinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun