“Garam ruqyah dalam syariat tidak ada satupun dalilnya,ini percobaan-percobaan yang dilakukan manusia,” demikian Ferry mengutip perkataan Syeikh Utsman al-khamis, seorang ulama dan dai Sunni dari Kuwait.
Ferry pun menemukan produk-produk garam ruqyah menggunakan foto ulama besar Syekh Ali Jaber untuk melegitimasi penipuan yang mereka lakukan, di mana Ali Jaber tidak pernah mempromosikan produk garam ruqyah.
Selain itu, Ferry mengatakan produk ini overklaim karena klaimnya yang beragam dari bisa menyembuhkan berbagai penyakit, sebagai penglaris, dan segala hal seakan bisa diselesaikan dengan garam ruqyah.
Ferry mengatakan mereka yang tidak mendapatkan manfaat dari produk garam ruqyah ini tidak ada yang berani bersuara karena mereka takut akan diserang oleh orang-orang. Hal ini juga karena para penipu memakai kedok agama sehingga orang-orang tidak berani untuk bersuara.
Apakah konsumen dapat melaporkan praktik garam ruqyah ini kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Adakah peran negara dalam melindungi masyarakat dari produk-produk berkedok agama yang merugikan finansial masyarakat? Bagaimana menurut Kompasianer?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI