Tujuan utama dari manajemen pajak atas dividen dan capital gains adalah untuk:
Menghindari timbulnya utang pajak dan tindakan penagihan seperti surat paksa, penyitaan, dan lelang aset.
Menjaga kelangsungan usaha dan arus kas (cash flow).
-
Meminimalisasi beban fiskal akibat denda dan bunga keterlambatan.
Menjaga reputasi fiskal di hadapan otoritas dan mitra bisnis.
Memberikan perlindungan hukum melalui pemanfaatan hak formal Wajib Pajak.
Berikut Studi Kasus Modal Saham, Dividen, Capital Gains :
Kasus 1 Modal Saham: Penjualan Saham oleh Pemegang Saham Lama
PT Amanah Sejahtera didirikan dengan modal dasar Rp2 miliar, dan modal disetor sebesar Rp1,5 miliar oleh tiga pemegang saham. Dua tahun setelah berdiri, salah satu pemegang saham menjual sebagian sahamnya kepada investor baru dengan nilai lebih tinggi dari harga perolehan awal.
Transaksi tersebut menimbulkan capital gain bagi penjual saham. Karena transaksi dilakukan di luar bursa efek (off market), maka penghasilan dari capital gain dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh. Pemegang saham wajib menghitung selisih keuntungan dari harga jual dan beli sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
Namun, pemegang saham tersebut tidak melaporkan penghasilannya dalam SPT. Setelah pemeriksaan oleh fiskus, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas penghasilan yang tidak dilaporkan. Karena tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka fiskus menerbitkan Surat Teguran yang berlanjut pada Surat Paksa dan proses penagihan aktif.