Memastikan pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (jika relevan) dilakukan sesuai ketentuan.
Dokumentasi yang lengkap dan pembukuan yang akurat juga merupakan bagian penting dari kepatuhan material, yang akan membantu dalam pembuktian apabila terjadi pemeriksaan atau sengketa.
2. Penyelesaian Tagihan dan Sengketa Pajak
Apabila Wajib Pajak menerima dokumen tagihan seperti Surat Teguran, Surat Tagihan Pajak (STP), atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), maka langkah pertama adalah melakukan klarifikasi dan perhitungan kembali terhadap jumlah pajak yang ditagihkan. Jika Wajib Pajak menyetujui, maka pelunasan segera dilakukan untuk menghindari eskalasi ke tahap penagihan aktif.
Namun, apabila terdapat keberatan atas jumlah atau dasar hukum tagihan, Wajib Pajak dapat mengajukan:
Permohonan pengurangan sanksi administrasi
Keberatan
Banding ke Pengadilan Pajak
Permohonan angsuran atau penundaan pembayaran jika menghadapi kesulitan keuangan
Pengajuan permohonan ini harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang agar hak hukum tetap dapat digunakan.
3. Tujuan Manajemen Pajak