Hal ini menunjukkan bahwa walaupun modal saham itu sendiri bukan objek pajak, perpindahan atau pengalihan saham dapat menciptakan objek pajak baru yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Pengenaan Pajak atas Dividen
Dividen merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada pemegang saham saat perusahaan membagikan keuntungannya.
-
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (orang pribadi), dividen dikenai PPh Final 10%, kecuali dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dan memenuhi ketentuan Pasal 17D UU PPh.
Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, dividen umumnya tidak dikenakan PPh jika berasal dari penyertaan modal pada perusahaan lain dalam negeri dengan kepemilikan minimal 25%.
Bagi Wajib Pajak Luar Negeri, dividen dikenai pajak melalui mekanisme withholding tax (pajak potong), dengan tarif sesuai P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) atau tarif umum 20%.
Dividen wajib dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pihak yang membayarkan dividen (biasanya perusahaan).
Prosedur Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Proses perpajakan atas modal saham, dividen, dan capital gains tidak hanya berhenti pada pengenaan pajak, tetapi juga mencakup prosedur administratif yang ketat: