Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Utang Pajak Modal Saham, Dividen, Capital Gains

25 Mei 2025   17:20 Diperbarui: 28 Mei 2025   09:15 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini menunjukkan bahwa walaupun modal saham itu sendiri bukan objek pajak, perpindahan atau pengalihan saham dapat menciptakan objek pajak baru yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Pengenaan Pajak atas Dividen

Dividen merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada pemegang saham saat perusahaan membagikan keuntungannya.

  • Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (orang pribadi), dividen dikenai PPh Final 10%, kecuali dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dan memenuhi ketentuan Pasal 17D UU PPh.

  • Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, dividen umumnya tidak dikenakan PPh jika berasal dari penyertaan modal pada perusahaan lain dalam negeri dengan kepemilikan minimal 25%.

  • Bagi Wajib Pajak Luar Negeri, dividen dikenai pajak melalui mekanisme withholding tax (pajak potong), dengan tarif sesuai P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) atau tarif umum 20%.

Dividen wajib dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pihak yang membayarkan dividen (biasanya perusahaan).

Prosedur Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak

Proses perpajakan atas modal saham, dividen, dan capital gains tidak hanya berhenti pada pengenaan pajak, tetapi juga mencakup prosedur administratif yang ketat:

  • Pemotongan dan penyetoran pajak dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan (perusahaan atau pihak ketiga).

  • Pelaporan melalui SPT Masa dan Tahunan menjadi kewajiban bagi pemotong pajak maupun penerima penghasilan.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun