Karakteristik Instrumen Investasi sebagai Objek Pajak
Dalam sistem perpajakan Indonesia, objek pajak tidak hanya terbatas pada penghasilan rutin seperti gaji, tetapi juga mencakup penghasilan dari kegiatan investasi. Tiga instrumen yang sering menjadi sumber penghasilan adalah modal saham, dividen, dan capital gains.
Modal saham sendiri bukan merupakan objek pajak saat penyetoran modal dilakukan, namun ketika terjadi transaksi atas saham (jual beli saham), timbul potensi pajak.
-
Dividen adalah hasil distribusi keuntungan perusahaan kepada pemegang saham, dan secara langsung dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Capital gains, atau keuntungan dari selisih harga jual dengan harga beli saham atau aset lainnya, termasuk ke dalam objek pajak penghasilan.
Ketiganya memiliki karakteristik khusus dalam perpajakan, terutama karena sering kali berkaitan dengan transaksi di pasar modal, lintas negara, dan bersifat final.
Pengenaan Pajak atas Modal Saham
Secara umum, penyetoran modal saham oleh pemegang saham kepada perusahaan bukan merupakan objek pajak karena tidak menambah kekayaan pihak penerima secara ekonomis---melainkan dicatat sebagai ekuitas perusahaan.
Namun, perpindahan hak atas saham (transaksi jual beli saham) dapat memunculkan penghasilan bagi pihak penjual dalam bentuk capital gains.Â
Transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikenai PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto penjualan.
Jika saham tidak diperdagangkan di bursa (off market), maka penghasilan yang diperoleh atas selisih nilai (capital gains) dikenai PPh dengan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh.