Keterlambatan dalam penyetoran atau pelaporan dapat mengakibatkan timbulnya utang pajak dan sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP.
Dengan demikian, manajemen pajak atas transaksi investasi tidak hanya soal perhitungan tarif, tetapi juga kelengkapan administrasi
 dan kepatuhan prosedural.
Penanggung Pajak :
Risiko Timbulnya Utang Pajak dan Konsekuensi Hukumnya
Apabila pemotongan atau pelaporan pajak atas dividen dan capital gains tidak dilakukan sesuai ketentuan, maka akan timbul utang pajak, yang selanjutnya dapat dikenakan tindakan penagihan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Risiko yang timbul meliputi:
Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai bentuk pengakuan formal atas utang pajak.
Potensi penagihan aktif berupa surat paksa, penyitaan, hingga lelang.
Dikenakannya sanksi bunga, denda, dan bahkan pidana jika terbukti ada pelanggaran atau penghindaran pajak.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun penghasilan dari saham dan dividen sering dianggap pasif, konsekuensi perpajakannya sangat aktif dan serius jika tidak dikelola dengan baik.