3. Dalam kondisi tertentu, otoritas pajak juga dapat melakukan tindakan penyanderaan atau pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wajib Pajak yang menunggak, khususnya jika terdapat tanda-tanda akan kabur, perubahan bentuk badan usaha, atau mendekati daluwarsa utang.
4. Proses bertingkat tersebut menunjukkan bahwa ketidakpatuhan pajak bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga hukum dan finansial secara serius. Oleh karena itu, pengelolaan pajak atas penghasilan dari dividen dan capital gains tidak boleh dianggap sepele, karena dapat dengan cepat berkembang menjadi utang pajak dan masuk dalam proses penegakan hukum aktif.
Dengan memahami tahapan ini, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih waspada dan segera menyelesaikan tagihan atau menggunakan haknya secara benar, seperti mengajukan angsuran, permohonan pengurangan sanksi, atau keberatan, agar tidak terkena konsekuensi hukum yang berat.
HOW :
Manajemen pajak atas penagihan utang pajak yang berkaitan dengan dividen dan capital gains merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan serta menghindari sanksi dan tindakan penagihan aktif dari otoritas pajak. Pengelolaan ini mencakup dua aspek penting, yaitu kepatuhan formal dan material, serta penyelesaian tagihan dan sengketa pajak.
1. Kepatuhan Formal dan Material
Kepatuhan formal mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Masa secara tepat waktu. Setiap penghasilan dari dividen dan capital gains harus dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selain itu, pembayaran pajak juga harus dilakukan sesuai jadwal dan tarif yang berlaku, seperti PPh Final 10% untuk dividen individu dalam negeri, dan PPh Final 0,1% untuk transaksi saham di bursa efek.
Kepatuhan material meliputi kewajiban substansial seperti:
Melakukan pemotongan dan penyetoran pajak (potput) oleh pihak yang membayar penghasilan.
Melaporkan penghasilan secara benar dan tidak menyembunyikan penghasilan dari investasi.
Melakukan pembetulan SPT secara sukarela apabila terdapat kesalahan, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!