Pengertian Utang Pajak menurut para ahli :
1. Rochmat Soemitro, seorang pakar perpajakan Indonesia, menyatakan bahwa:
"Utang pajak adalah kewajiban pajak yang sudah dapat ditagih, baik secara sukarela maupun secara paksa, yang timbul karena adanya ketetapan pajak dari fiskus."
2. Mardiasmo (2009:15) dalam bukunya Perpajakan mengemukakan:
"Utang pajak adalah sejumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
3. Resmi (2013) menyatakan bahwa:
"Utang pajak adalah kewajiban pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran, baik berdasarkan perhitungan sendiri maupun ketetapan fiskus, dan dapat dikenai sanksi administratif."
Modal saham adalah total nilai yang disetor oleh pemegang saham kepada perusahaan sebagai bukti kepemilikan. Dalam konteks perpajakan, penyetoran modal saham bukan objek pajak, namun transaksi atas saham (jual beli saham) bisa dikenai pajak, khususnya jika timbul capital gains.
Dividen merupakan pembagian keuntungan perusahaan kepada para pemegang saham. Di Indonesia, dividen merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), baik bagi Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Wajib Pajak Luar Negeri, dengan tarif dan ketentuan tertentu tergantung status kepemilikan dan subjek pajaknya.
Capital gains adalah keuntungan dari selisih harga jual dan beli suatu aset, termasuk saham. Dalam konteks perpajakan, capital gains atas saham dikenai pajak berdasarkan ketentuan PPh Final yang berlaku, dan sering kali terjadi pada transaksi di pasar modal.
WHATÂ