Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Utang Pajak Modal Saham, Dividen, Capital Gains

25 Mei 2025   17:20 Diperbarui: 28 Mei 2025   09:15 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian Utang Pajak menurut para ahli :

1. Rochmat Soemitro, seorang pakar perpajakan Indonesia, menyatakan bahwa:

"Utang pajak adalah kewajiban pajak yang sudah dapat ditagih, baik secara sukarela maupun secara paksa, yang timbul karena adanya ketetapan pajak dari fiskus."

2. Mardiasmo (2009:15) dalam bukunya Perpajakan mengemukakan:

"Utang pajak adalah sejumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

3. Resmi (2013) menyatakan bahwa:

"Utang pajak adalah kewajiban pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran, baik berdasarkan perhitungan sendiri maupun ketetapan fiskus, dan dapat dikenai sanksi administratif."

Modal saham adalah total nilai yang disetor oleh pemegang saham kepada perusahaan sebagai bukti kepemilikan. Dalam konteks perpajakan, penyetoran modal saham bukan objek pajak, namun transaksi atas saham (jual beli saham) bisa dikenai pajak, khususnya jika timbul capital gains.

Dividen merupakan pembagian keuntungan perusahaan kepada para pemegang saham. Di Indonesia, dividen merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), baik bagi Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Wajib Pajak Luar Negeri, dengan tarif dan ketentuan tertentu tergantung status kepemilikan dan subjek pajaknya.

Capital gains adalah keuntungan dari selisih harga jual dan beli suatu aset, termasuk saham. Dalam konteks perpajakan, capital gains atas saham dikenai pajak berdasarkan ketentuan PPh Final yang berlaku, dan sering kali terjadi pada transaksi di pasar modal.

WHAT 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun