(c) pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.
(d) kewajiban pengusaha terhadap pekerja perempuan yang dipekerjakan di malam hari; dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 100 juta. Dalam RUU Cipta Kerja sanksi pidana untuk pelanggaran hal-hal tersebut di atas dihilangkan.
Selain itu, masih banyak sanksi pidana lain yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja.
Bilamana RUU Cipta Kerja ini tetap dipaksakan disahkan, maka KSPI dan buruh Indonesia akan menggelar aksi besar-besaran secara nasional dan di daerah terus-menerus. Aksi besar akan dimulai saat sidang paripurna DPR RI yang akan membahas omnibus law ini.
Langkah hukum akan dilakukan, yaitu judicial review formil UU tersebut di Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan seluruh isi Omnibus Law Cipta Kerja, Â judicial review materiil di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal yang merugikan buruh, dan gugatan warga negara citizen law suit di PN Jakarta Pusat.
Secara politik, KSPI meminta DPR RI mendrop semua pasal kluster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja dan kembali kepada UU No 13/2003.