7. Hilangnya Jaminan Sosial
Akibat penggunaan buruh kontrak, outsourcing, dan upah dibayarkan per satuan waktu (upah per jam), maka jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akan hilang.
8. PHK Sangat Mudah Dilakukan
Sudahlah tidak ada pesangon, PHK bisa dengan mudah dilakukan.
Dalam UU 13/2003 diatur, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Tetapi alam RUU Cipta Kerja, ketentuan yang mengatur segala upaya agar tidak terjadi PHK ini dihilangkan.
Dampaknya, PHK semakin mudah dilakukan. Jika dalam UU 13/2003 jenis PHK yang bisa dilakukan tanpa izin hanya mencakup 4 jenis, dala RUU Cipta Kerja terdiri dari 8 jenis. Celakanya, PHK tanpa izin bisa dilakukan karena perusahaan melakukan efisiensi. Dengan alasan melakukan efisiensi, pekerja bisa dengan mudah di PHK.
Selain itu, tidak ada lagi perundingan PHK dengan serikat pekerja. Dalam UU 13/2003, ketika PHK tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Tetapi ketentuan ini dihilangkan.
Artinya, peran serikat pekerja dalam membela buruh agar tidak di PHK dihilangkan.
9. Sanksi Pidana Hilang
Berikut ini sanksi pidana yang akan hilang jika RUU Cipta Kerja disahkan:
Dalam UU 13/2003, pengusaha yang tidak memberikan kepada pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling 5 tahun dan/atau dengan paling sedikit 100 juta dan paling banyak 500 juta. Dalam RUU Cipta Kerja sanksi pidana ini dihilangkan.
Dalam UU 13/2003, pengusaha yang melanggar ketentuan berikut ini; (a) mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, (b) membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
(c) kewajiban untuk membayar pesangon kepada buruh yang di PHK; dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta. Dalam RUU Cipta Kerja sanksi pidana untuk pelanggaran hal-hal tersebut di atas dihilangkan.
Dalam UU 13/2003, pengusaha yang melanggar ketentuan berikut ini: (a) lembaga penempatan tenaga kerja swasta dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, (b) pemberi kerja TKA wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.