Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... Buruh - Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh

Posisi yang pernah dan sedang dijabat Said Iqbal adalah ketua serikat pekerja tingkat pabrik selama hampir 18 tahun, pimpinan serikat pekerja di tingkat cabang, tingkat wilayah provinsi, Sekretaris jenderal DPP FSPMI, Central Comittee Serikat Buruh Metal Sedunia (IMF) yang berkedudukan di Geneva Swiss, Wakil Presiden Serikat Pekerja ASEAN (ATUC) berkantor di Singapura, General Council Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) berkedudukan di Brussel Belgia, Presiden DPP FSPMI, Presiden KSPI, dan pengurus pusat ILO Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (International Labour Organization Governing Body) berkantor di Geneva, Swiss.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Terbukti Upah Minimum dan Pesangon Dihapus, Outsourcing dan Kerja Kontrak Seumur Hidup dalam Omnibus Law

17 Februari 2020   07:40 Diperbarui: 20 Februari 2020   04:28 22720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc: Media Perdjoeangan FSPMI

Ketentuan pesangon dalam Pasal 166 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 167 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 172 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesagon.
Dari penjelasan diatas maka pesangon hilang.

3. Karyawan Kontrak Seumur Hidup
RUU Cipta Kerja membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan. Bahkan bisa saja, buruh dikontrak seumur hidup. Karena kontrak kerja hanya didasarkan pada kesepakatan pengusaha dan buruh.

Padahal, sebelumnya kerja kontrak hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara dan tidak untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Waktu kontrak pun hanya boleh dilakukan maksimal 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali maksimal 1 tahun.

Selain itu, RUU Cipta Kerja menghilangkan pasal yang mengatakan bahwa perjanjian kontrak yang dilakukan tidak secara tertulis demi hukum menjadi pekerja tetap.

Pasal 59 UU 13/2003 juga dihapus. Padahal dalam pasal ini diatur syarat kerja kontrak, batasan waktu agar tidak mudah di PHK dan menghindarkan buruh daru eksploitasi yang terus menerus. Dengan hilangnya pasal ini, bisa dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pekerja tetap.

Dampak yang lain, otomatis pesangon hilang. Karena pekerja kontrak tidak perlu diberikan pesangon jika dipecat oleh perusahaan.

4. Outsourcing Seumur hidup
Di dalam RUU Cipta Kerja, outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu. Dengan demikian, buruh bisa saja di outsourcing seumur hidup. Padahal dalam UU 13/2003, outsourcing hanya dibatasi untuk 5 (lima) jenis pekerjaan yang bukan core bisnis.

Dengan ketentuan ini, bisa dipastikan perbudakan modern akan terjadi dimana-mana. Karena perusahaan akan berbondong-bondong mempekerjakan buruh outsourcing untuk menghindari tuntutan dari pekerja.

Semua jenis pekerjaan bisa mempekerjakan buruh Outsourcing tanpa melihat pekerjaan inti (core) atau tidak core. Sebelumnya, buruh outsourcing hanya boleh digunakan hanya untuk pekerjaan bukan core/inti dengan batas waktu tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun