Mohon tunggu...
Safna eka Fadilla
Safna eka Fadilla Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya safna Eka Fadilla mahasiswa universitas Raden mas said program studi hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Hibah, wasiat, wajibah dalam menjamin keadilan warisan di indonesia

14 Mei 2025   18:46 Diperbarui: 14 Mei 2025   18:46 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. bagaimana sistem penggantian tempat dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat, hukum barat dan hukum islam ?

Sistem penggantian tempat dalam hukum adat mengacu pada kemungkinan seorang cucu menggantikan posisi orang tuanya yang sudah meninggal dalam menerima warisan dari kakek atau neneknya. 

Ciri-ciri:

  • Bersifat tidak tertulis dan berbeda-beda antar daerah.

  • Umumnya bersifat kolektif dan musyawarah antar keluarga.

  • Cucu dapat menggantikan orang tuanya jika orang tua tersebut meninggal lebih dulu sebelum pewaris.

  • Penggantiannya biasanya tidak otomatis, tetapi berdasarkan kesepakatan keluarga atau adat setempat.

contohnya :

Dalam masyarakat adat Batak, cucu laki-laki dapat menggantikan posisi ayahnya (anak pewaris) untuk mendapatkan warisan dari kakeknya

sedangakan dalam hukum barat Sistem ini disebut "plaatsvervulling", yaitu penggantian tempat ahli waris yang sudah meninggal lebih dulu sebelum pewaris, oleh keturunannya. 

dalam Pasal 842 KUH Perdata: Menyatakan bahwa anak dari seorang ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dapat menggantikan posisi orang tuanya dalam pewarisan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun