Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup hanya sekali, Jangan menua tanpa karya dan Inspirasi !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Bisa Berperilaku Sopan di Persidangan Meringankan Hukuman terhadap Pelaku Tindak Pidana?

26 Juni 2022   22:11 Diperbarui: 3 Februari 2024   16:05 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Hukumonline

Keringanan hukuman dengan alasan sopan menjadi kontroversial dan selalu menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat. Mungkin masih ingat dipikiran kita mengenai kasus seorang selebgram yang menyetir mobil dalam keadaan mabuk yang mengakibatkan kecelakaan sehingga kekasihnya mengalami kelumpuhan. 

Dengan tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda 10 juta, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa ialah berlaku sopan di pengadilan, menyadari, menyesali perbuatannya serta sebelumnya belum pernah dijatuhi pidana. 

Selain dalam kasus tersebut dalam kasus korupsi pun sering terjadi tidak sedikit para koruptor yang mendapatkan pertimbangan hukum yang meringankan dengan alasan berlaku sopan di persidangan.

Kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah benar dengan cukup berprilaku sopan seseorang bisa mendapatkan keringanan hukuman?

Dalam KUHP ada beberapa hal kondisi atau keadaan yang dapat menjadi pengurang hukuman pidana, di antaranya yaitu:

Pelaku Percobaan tindak pidana

Menurut lamintang percobaan untuk melakukan kejahatan adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi tidak selesai, atau suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan dalam suatu permulaan pelaksanaan. 

Dalam hal ini bila memperhatikan ketentuan pasal 53 KUHP terdapat 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dinyatakan melakukan percobaan kejahatan, yaitu: Pertama, ada niat atau kehendak dari Pelaku; Kedua, ada permulaan pelaksanaan dari niat atau kehendak itu; Ketiga, Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan kehendak dari pelaku. 

Meskipun dapat di pidana dalam ketentuan KUHP Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) mengatur maksimum pidana bagi pelaku percobaan tindak pidana dapat dikurangi dengan syarat :

  1. Hukuman maksimum pidana pokok bagi percobaan tindak pidana dikurangi sepertiga
  2. Bilamana melakukan kejahatan diancam pidana penjara seumur hidup dan pidana mati, dijatuhkan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Ibu yang meninggalkan anaknya sesudah melahirkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun