Sedangkan menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji sebaliknya menurutnya dalam persfektif Justitia Court suatu keadaan bersikap jujur, sopan, dan lain-lain di persidangan, menjadi suatu pertimbangan majelis hakim untuk menentukan pemberatan atau peringan hukuman yang memang menjadi otoritas dari kebijakan bebas Hakim.
Pertimbangan majelis hakim dalam suatu putusan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas apa yang sudah diputuskannya dalam amar putusan. Sehingga, berbagai hal yang di putuskan dalam amar putusan harus dipertimbangkan sebaik mungkin, termasuk pemberat dan peringan Pidana. Sebagaimana dalam pasal 8 ayat 2 UU No.48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman.
Melihat dari hal tersebut, pada hakikatnya peemberian peringanan maupun pemberatan pidana merupakan hak preoregatif dari majelis hakim, dan hal tersebut harus dicantumkan dalam pertimbangan hukum putusan sebagai bentuk pertanggungjawaban majelis hakim. Pertimbangan pemberian peringanan karena telah berlaku sopan di pengadilan juga merupakan kewenangan majelis hakim.Â
Oleh karena itu, memang benar bersikap sopan di persidangan dapat menjadi pertimbangan pemberi keringanan pidana oleh majelis hakim, akan tetapi perlu diingat dalam hal ini tidak semata-mata membebaskan terdakwa sepenuhnya dari hukuman pidana.Â
Terkait dengan hal ini masyarakat perlu mengetahui bahwa bersikap sopan di persidangan tidak serta merta membebaskan dari hukuman pidana, tetapi hal tersebut memang benar dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keringanan pidana.