Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup hanya sekali, Jangan menua tanpa karya dan Inspirasi !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Bisa Berperilaku Sopan di Persidangan Meringankan Hukuman terhadap Pelaku Tindak Pidana?

26 Juni 2022   22:11 Diperbarui: 3 Februari 2024   16:05 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Hukumonline

Sebagaimana yang termaktub dalam KUHP Pasal 305 dan Pasal 306 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa :

Pasal 305 KUHP :

"Barang siapa yang menempatkan anaknya yang berumur belum tujuh tahun untuk ditentukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri padanya, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun eman bulan".

Pasal 306 ayat (1) dan (2) KUHP :

  1. Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 yang mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
  2. Jika mengakibatkan kematian, pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Namun, mengenai hal tersebut, bisa dilakukan pengurangan hukuman bilamana perbuatan tersebut dilakukan seorang ibu karena takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya sesudah melahirkan. Kepada seorang ibu yang melakukan tindak pidana tersebut maksimum pidana pasal 305 dan pasal 306 dapat dikurangi separuhnya, 

hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 308 KUHP yang berbunyi "Jika seorang ibu karena takut akan diketahui kelahiran anaknya, tidak lama setelah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri darinya maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi setengahnya".

Pelaku Pembantu tindak pidana

Dalam Pasal 56 KUHP mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan bila mereka dengan sengaja membantu pada saat waktu kejahatan dilakukan atau mereka dengan sengaja memberi kesempatan, sarana ataupun keterangan untuk melakukan suatu kejahatan. Hukuman bagi seseorang yang membantu melakukan kejahatan dapat dilakukan pengurangan dengan syarat:

  1. Maksimal Pidana pokok bagi percobaan tindak pidana dikurangi sepertiga
  2. Apabila kejahatan diancam pidana mati dan pidana penjara seumur hidup dijatuhi pidana maksimal 15 tahun.

Lantas apakah sikap seorang pelaku tindak pidana yang berprilaku sopan di pengadilan selama proses persidangan bisa menjadi peringan hukuman pidana? Dalam pelaksanaannya dilapangan, Seorang hakim pada saat menjatuhkan putusan haruslah terlebih dahulu mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan memberatkan terdakwa. 

Salah satu yang kerap dijadikan alasan sebagai peringan pidana adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 572 K/Pid/2006 tahun 2006. Dalam pertimbangannya majelis hakim memaparkan hal-hal yang meringankan yaitu:

  1. Terdakwa berprilaku sopan pada saat persidangan
  2. Terdakwa mengakui perbuatannya
  3. Terdakwa belum pernah dihukum
  4. Terdakwa menyesali perbuatannya.

Dalam hal ini, terjadi pro dan kontra terkait pengurangan hukuman pidana dengan alasan sopan. Misalnya dalam jurnal yang berjudul pertimbangan keadaan-keadaan meringankan dan memberatkan dalam penjatuhan pidana, dalam jurnal tersebut disebutkan bahwa berprilaku sopan selama proses di persidangan tidak bisa dijadikan dalih sebagai pengurang pidana karena ini ini sudah merupakan kewajiban dari setiap orang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun