Mohon tunggu...
Randu Tri Arini
Randu Tri Arini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Ilmu Komunikasi - FISIP - Universitas Nasional

I suffered. I learned. I changed - Foodies | Singer | Traveller | Gamer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Analog Switch-Off di Indonesia dan Realisasi Menuju Penyiaran Televisi Digital

5 Agustus 2022   03:00 Diperbarui: 5 Agustus 2022   03:11 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyelenggaraan Penyiaran

g. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 Tentang

Perubahan Atas Permen Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan

Penyiaran

h. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 Tentang

Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan

Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran

ITU (International Telecommunication Union) atau Persatuan Telekomunikasi Internasional juga memiliki regulasi atau aturan terkait dengan penghentian siaran analog, dimana aturan ini mengatur pernyataan jika terjadi gangguan digital dan analog, terutama di perbatasan siaran analog  harus dihentikan.

Fitur Set Top Box TV Digital yang sudah memiliki sertifikasi Kominfo, diantaranya:

1. Gratis. Masyarakat hanya membeli perangkat decoder tanpa membayar lagi iuran untuk menonton siaran televisi

2. Stasiun TV free to air

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun