Penyelenggaraan Penyiaran
g. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Permen Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Penyiaran
h. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan
Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
ITU (International Telecommunication Union) atau Persatuan Telekomunikasi Internasional juga memiliki regulasi atau aturan terkait dengan penghentian siaran analog, dimana aturan ini mengatur pernyataan jika terjadi gangguan digital dan analog, terutama di perbatasan siaran analog  harus dihentikan.
Fitur Set Top Box TV Digital yang sudah memiliki sertifikasi Kominfo, diantaranya:
1. Gratis. Masyarakat hanya membeli perangkat decoder tanpa membayar lagi iuran untuk menonton siaran televisi
2. Stasiun TV free to air