Mohon tunggu...
Randu Tri Arini
Randu Tri Arini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Ilmu Komunikasi - FISIP - Universitas Nasional

I suffered. I learned. I changed - Foodies | Singer | Traveller | Gamer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Analog Switch-Off di Indonesia dan Realisasi Menuju Penyiaran Televisi Digital

5 Agustus 2022   03:00 Diperbarui: 5 Agustus 2022   03:11 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Randu Tri Arini
NPM: 203516516001
Fakultas: FISIP
Prodi: Ilmu Komunikasi

"SOSIALISASI ANALOG SWITCH-OFF DI INDONESIA DAN REALISASI MENUJU PENYIARAN TELEVISI DIGITAL"

A. Latar Belakang

Era digital merupakan zaman yang sedang terjadi di masa sekarang, dimana pada kehidupan sehari-hari teknologi digital membantu kegiatan manusia. Contoh  mudah ditemukan saat ini, seperti penggunaan Internet yang telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, termasuk belajar, bekerja dan bersantai. Berbagai jenis informasi dapat kita peroleh dengan mudah dan cepat dengan digitalisasi atau berkembang dari teknologi analog ke teknologi digital.

Di Indonesia sendiri, aplikasi dan situs streaming sedang digemari oleh berbagai kalangan masyarakat. Namun, meski demikian masyarakat Indonesia masih merujuk pada siaran televisi sebagai sumber media yang dipercaya untuk berita dan informasi tentang peristiwa yang tengah terjadi.

Dunia penyiaran dan berita televisi, pemerintah Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mempromosikan penutupan serupa atau disebut ASO. Analog Switch Off adalah akhir atau transisi dari acara TV, televisi analog adalah digital. Adanya peralihan ini dibuat dengan tujuan untuk menayangkan program-program televisi lebih baik, lebih jelas dan tanpa "semut" yang ada di TV analog.

Dengan menggunakan televisi analog tentunya sering dijumpai gangguan gambar dan suara, terutama ketika ada masalah dengan antena TV. Transisi ke televisi digital akan membantu masyarakat  memiliki program TV yang jelas, untuk menonton TV di rumah tanpa gangguan. Tidak perlu mengubah posisi antena TV untuk siaran yang lebih jelas dan lebih mudah diakses. Nikmati menonton berita dan hiburan TV dengan TV digital.

Indonesia masih level "disimulasikan (output analog dan digital)". siaran TV Analog masih ada di Indonesia, namun penggunaan televisi digital sudah dimulai disiarkan dan memasuki masa transisi ke adopsi televisi digital sepenuhnya.

B. Pembahasan

Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 72 Angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku. Undang-undang yang disahkan pada 2 November 2020  menjadi dasar  pemerintah jadi sosialisasi ulang Analog Switch Off benar-benar dimulai sejak tahun 2007. Dengan peraturan ini, pemerintah kembali menghimbau  masyarakat  segera bersiap untuk transisi dari televisi analog ke digital.

Tindak lanjut dari jejaring sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya di laman Instagram, sosialisasi ini  kembali dihidupkan setelah disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai revisi dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pada Desember 2020, halaman Instagram Indonesia Digital Broadcasting didirikan, menjadi forum sosialisasi tersendiri yang berfokus pada penyebaran informasi tentang digitalisasi televisi Indonesia dengan Maskot Digital Indonesia (MODI) sebagai maskotnya. 

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyelenggarakan webinar (webinar) sebagai bentuk  sosialisasi langsung kepada masyarakat. Salah satu webinar yang dapat diikuti  masyarakat adalah Webinar Pedoman Teknis (Bimtek) Penggunaan Dekoder TV Digital yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Kemenkominfo. 

Panduan teknis ini telah diterapkan di beberapa provinsi di Indonesia, seperti pada Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sumatera, NTT, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta. Dalam arahan teknis yang disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta,  beberapa hal yang disampaikan antara lain dasar hukum penerapan backstop serupa, antara lain:

a. UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada bagian Penyiaran

b. UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang pasalnya tidak bertentangan dengan

UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

c. UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

d. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan

Berusaha Berbasis Risiko

e. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan

Penyiaran

f. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang

Penyelenggaraan Penyiaran

g. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 Tentang

Perubahan Atas Permen Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan

Penyiaran

h. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 Tentang

Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan

Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran

ITU (International Telecommunication Union) atau Persatuan Telekomunikasi Internasional juga memiliki regulasi atau aturan terkait dengan penghentian siaran analog, dimana aturan ini mengatur pernyataan jika terjadi gangguan digital dan analog, terutama di perbatasan siaran analog  harus dihentikan.

Fitur Set Top Box TV Digital yang sudah memiliki sertifikasi Kominfo, diantaranya:

1. Gratis. Masyarakat hanya membeli perangkat decoder tanpa membayar lagi iuran untuk menonton siaran televisi

2. Stasiun TV free to air

3. Dilengkapi nomor sertifikasi postel DVBT2

4. Sesuai dengan standarisasi perangkat pemerintah Indonesia

5. Loop-out. 

6. Early Warning System (EWS) 

7. Electronic Program Guide (EPG)

Set top box juga memiliki fitur tambahan seperti:

1. Wifi

2. Media Player

3. Time Shift dan PVR

4. Parental Lock

Setelah  sosialisasi ini, Kemenkominfo menginginkan agar masyarakat dengan cepat beralih ke televisi digital. Hal ini dikarenakan pemerintah yang sudah mulai merealisasikan Analog Switch Off. Implementasi Analog Switch Off ini akan berlangsung secara berkala. Tahap 1 akan dilaksanakan di 166 wilayah pada  30 April 2022 Kabupaten/Kota. Tanggal 25 Agustus yang akan datang, 

Analog Switch Off tahap kedua akan dilaksanakan di 110 kabupaten/kota. Tahap ketiga atau tahap terakhir akan dilaksanakan di 65 kabupaten/kota selambat-lambatnya pada tanggal 2 November 2022 sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bagian Penyiaran yang sudah dibahas pada sub-bab sebelumnya. Oleh karena itu, masyarakat harus mempersiapkan transisi dari siaran televisi analog ke siaran televisi digital. Secara digital melalui perangkat seperti televisi digital dan set top box TV tidak memiliki chip yang mampu mengenali siaran TV digital. 

Jika sudah memiliki perangkat ini memungkinkan masyarakat umum untuk menonton siaran yang dapat direkam di TV atau set up box melalui aplikasi Digital TV Signal yang dapat diunduh dari Play Store. Aplikasi membantu mendeteksi apakah sinyal digital tersedia di area tersebut. Selain mengetahui jumlah penyedia sinyal dan penyiar, pengguna (mux). Jumlah saluran yang dapat diakses dari TV digital dan digital. Aplikasi ini memungkinkan antena diperbaiki sehingga mengarah langsung ke pemancar penerimaan sinyal digital yang lebih baik.

Aplikasi Sinyal TV Digital bekerja dengan mendeteksi lokasi perangkat yang diunduh, pengguna dapat mengaktifkan lokasi perangkat yang digunakan untuk mendeteksi sinyal digital dan langsung menerima informasi tentang pemancar  digital dan saluran yang tersedia ditampilkan di TV. Jika lokasi pengguna dekat dengan pemancar  digital, maka aplikasi akan menampilkan peta lokasi dengan warna merah atau orange dan kapan lokasinya pengguna jarak jauh dengan pemancar digital, aplikasi akan menampilkan peta area dari kuning menjadi hijau. 

Penerapan Analog Switch Off  juga dilakukan oleh pemerintah dengan mendistribusikan set up box untuk orang miskin. Untuk rumah tangga miskin yang terdaftar Kementerian Sosial, akan menerima set up box gratis, termasuk pemasangan peralatan memenuhi standar pemerintah. Perencanaan distributif. Dengan perangkat ini, seluruh komunitas dapat menonton program TV berkualitas dengan layar HD dan suara jernih, jadi tidak perlu lagi menonton TV terganggu oleh kesalahan yang ditemukan dalam siaran televisi serupa. Selain itu, dengan penerapan Analog Switch Off juga membantu mengurangi kemacetan dalam ruang frekuensi karena sinyal televisi analog membutuhkan ruang frekuensi yang besar.  

C. Kesimpulan

Kegiatan ASO di Indonesia memungkinkan masyarakat untuk menikmati program televisi lebih baik. Analog Switch Off merupakan  langkah penting yang perlu dilakukan Indonesia untuk memastikan bahwa Indonesia tidak lagi tertinggal dalam teknologi. 

Selain itu, banyak fitur-fitur yang didapat dari penggunaan set up box juga dapat bermanfaat bagi masyarakat, seperti biaya TV tidak tinggi, kontrol orang tua atas program berguna untuk anak-anak, kenyamanan menonton TV dengan fungsi merekam program favorit, dan peringatan dini  bencana alam penting. Penggunaan set up box dan digitalisasi program televisi harus dilakukan dengan benar demi kenyamanan bersama dan kemajuan teknologi di era digital di Indonesia. 

Daftar Pustaka:

https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/62eb74957a0ed/kominfo-setop-tv-analog-jabodetabek-bulan-ini-beralih-ke-tv-digital

https://www.kompasiana.com/anggitanoviamaharani1816/62e34befa51c6f464e731504/sosialisasi-analog-switch-off-aso-menuju-tv-digital-oleh-kominfo

https://kumparan.com/kumparantech/era-tv-digital-tiba-kominfo-bakal-migrasi-sinyal-analog-di-20-daerah-1y6PXQb5o7H/full

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210731073710-37-265054/sayonara-tv-analog-selamat-datang-di-era-tv-digital

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/22/20263851/kpi-89-persen-masyarakat-lebih-percaya-televisi-dibanding-internet

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun