Pendekatan ini akan mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang tajam antara pihak pengelola dengan warga lokal, sekaligus memastikan manfaat ekonomi tersebar secara merata. Kebijakan penyitaan tanah seharusnya tidak hanya berorientasi pada optimalisasi aset negara, tetapi juga pada penciptaan peluang kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penguatan ketahanan ekonomi daerah.
Penyitaan tanah menganggur dapat menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan sumber daya nasional, tetapi keberhasilannya bergantung pada perencanaan, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat. Tanpa ketiga hal ini, kebijakan tersebut hanya akan memindahkan masalah dari masyarakat ke pemerintah, tanpa memberikan dampak positif yang signifikan.
Oleh karena itu, setiap langkah penyitaan harus diiringi peta jalan yang jelas, tujuan yang terukur, dan strategi pemberdayaan yang konkret. Dengan begitu, tanah yang selama ini tidur dapat benar-benar terbangun, tidak hanya sebagai aset negara, tetapi juga sebagai sumber kesejahteraan bersama.
Oleh Prof. Rossanto Dwi Handoyo
Guru Besar Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI