Kebijakan pemerintah untuk menyita tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun memantik pro dan kontra di tengah masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengidentifikasi 184 bidang tanah terlantar yang akan dialihkan menjadi aset produktif. Lebih jauh, Ketua BPN memperkirakan potensi tanah menganggur di Indonesia mencapai 1,4 juta hektare.
KEMBALI KE ARTIKEL