Mohon tunggu...
Rois Alfauzi
Rois Alfauzi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Magister Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Penulis merupakan mahasiswa S2 Konsentrasi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relasi Agama dan Negara di Indonesia Dilihat dari Legalitas Perbankan Syariah

18 Januari 2021   18:16 Diperbarui: 18 Januari 2021   18:26 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengaturan perbankan syariah Pada Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, penyebutan istilah “bank berdasarkan prinsip bagi hasil” diubah dengan istilah “bank berdasarkan prinsip syariah”. Sepuluh tahun berikutnya pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 yang secara khusus mengatur perbankan syariah, selanjutnya istilah “bank berdasarkan prinsip syariah” diubah dengan istilah “bank syariah”. Sehingga semua bank yang berlabel syariah menjalankan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mempunyai pengertian dalam Undang-undang No. 21 Tahun 1998, yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa dibidang syariah.[9]

Perbankan syariah di Indonesia mengikuti tidak hanya hukum Islam namun juga hukum nasional yang secara langsung atau tidak langsung mengaturnya. Sebab relevansi hukum Islam lebih fokus pada aspek kegiatan usaha bank syariah, sedangkan aspek lainnya merupakan wilayah yang kecenderungan netral secara alamiah dapat diakomodir hukum Islam. Dalam segala hal kebutuhan negara, Indonesia menjalankan prinsip pemerintahan beriringan dengan agama, dari berbagai jenis pemasukan, investasi maupun dagang tidak lepas dari prinsip-prinsp keagamaan yang terutama syariat Islam, bentuk syariat diterima oleh semua lapisan masyarakat dari berbagai agama hingga suku, dikarenakan pemerintah tidak condong hanya kepada umat tertentu saja, namun pemerintah menyeimbangkan segala hal dan berbagai aspek bagi seluruh masyarakat, dan memberikan pos-pos tersendiri agar dapat memilih sesuai dengan keyakinan dan kebutuhannya.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan pemaparan diatas maka terdapat rumusan masalah tentang hubungan agama dan negara terhadap perbankan syariah di Indonesia sebagai berikut:

1. Bagaimana bentuk legalitas perbankan syariah di Indonesia ?

2. Bagaimana jaminan kepastian hukum produk perbankan syariah ?

C. Pembahasan 

1. Bentuk Legalitas Hukum Perbankan Syariah di Indonesia

Dalam konsep sistem ketatanegaraan maupun realitas pada saat ini hubugan antara agama dan negara di Indonesia tetap dalam bentuk (intersectional) atau hubungan persinggungan antara agama dan negara, yang berarti tidak sepenuhnya terintegrasi dan tidak pula sepenuhnya terpisah. 

Didalam hubungan seperti ini terdapat berbagai aspek keagamaan yang masuk dalam negara dan ada pula aspek kenegaraan yang masuk dalam atau memerlukan litigasi agama. Perlunya mengenal negara Indonesia, sebab Indonesia seringkali dikatakan bahwa Indonesia bukanlah negara agama dan bukan pula negara sekuler, namun Indonesia ialah negara yang secara kelembagaan berbentuk sekuler tetapi secara filosofis mengakui eksistensi agama dalam kehidupan bernegara. 

Bahkan agama sebagai dasar negara secara eksplisit disebutkan dalam pasal 29 ayat 1 yakni “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” berdasarkan sila pertama pancasila dan pasal 29 ini sejumalah ahli Hukum Tata Negara seperti Islamil Suny, yang mengatakan bahwa sistem ketatanegaraan di Indonesia mengakui tiga bentuk kedaulatan yakni kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum dan Kedaulatan Tuhan.[10]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun