Mohon tunggu...
Rois Alfauzi
Rois Alfauzi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Magister Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Penulis merupakan mahasiswa S2 Konsentrasi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relasi Agama dan Negara di Indonesia Dilihat dari Legalitas Perbankan Syariah

18 Januari 2021   18:16 Diperbarui: 18 Januari 2021   18:26 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kegiatan penghimpunan dana serta pelayanan jasa maka diperlukan peraturan perjanjian tertulis (akad) menrut hukum Islam sesuai dengan syariah yaitu sesuai dengan fatwa DSN MUI. Kejelasan akad penghimpunan dan penyaluran dana akan membantu operasional bank sehingga menjadi lebih efisien dan meningkatkan kepastian hukum para pihak dalam industri perbankan syariah. Agar mencapai kepastian hukum dalam legalitas prodak perbankan syariah maka dapat diketahui relasi agama dan negara dalam suatu peraturan yang di adopsi pemerintah yaitu peraturan bank indonesia berdasarkan fatwa.

 Sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 3 PBI No. 10/16/PBI/2008, pemenuhan prinsip syariah dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam, ketentuan pokok hukum Islam itu menurut pasal 2 ayat 3 PBI No. 10/16/PBI/2008 tersebut antara lain adalah prinsip keadilan (adl wa tawazun), kemaslahatan, universalisme, serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram, dengan kata lain akad akad muamalah tidak boleh mengandung hal-hal yang dilarang itu dan menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai upaya dalam rangka menjamin terlaksananya pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, bank memiliki dan menerapkan antara lain sistem pengawasan intern. Kemudian dalam dimensi transaksi prinsip syariah menekankan transaki keuangan yang etis (ethical), sosial (social), dan religius (religious) demi meningkatkan keadilan (equity), dan kewajaran (fairness) demi kepentingan masyarakat.[17]

Semua uraian tersebut pada hakekatnya merupakan  political will (kemauan politik) dan political back up (dukungan politik) pemerintah untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam dunia perbankan, jika dianalisis pertimbangan dibuatnya UU Perbankan syariah tersebut dapat dikatakan sesuai dengan kondisi penduduk Indonesia secara demografis, dimana selain penduduk mayoritas beragama Islam, juga penduduk yang bergama Islam merupakan penduduk dalam golongan ekonomi lemah, kehadiran perbankan syariah akan dipandang sesuai dengan rasa keagamaan mereka, selain diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.[18]

 Dalam konteks perbankan syariah ini, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 20 UU No. 21 Tahun 2008 dapat diketahui bahwa jenis dana yang dihimpun dari masyarakat oleh perbankan syariah bisa berbentuk simpanan (giro) pada giro ini terdapat dua jenis akad yaitu akad wadi’ah (titipan) dan mudharabah (bagi hasil) , simpanan tabungan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah , dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Simpanan dana masyarakat ini merupakan salah sumber dana perbankan syariah disamping modal sendiri dan pinjaman dari pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah (PUAS), yang penempatannya berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.[19]

Hal ini menjadi suatu perimbangan disisi agama dan negara dalam penerapan regulasi hukum, negara hukum yang mayoritas muslim dapat menerapkan regulasi hukum dengan dua pembilah yaitu hukum positif dan hukum Islam secara bersamaan maupun beriringan, penerapan hukum nasional yang dibarengi oleh hukum Islam sedimikian rupa membuat takjub dikalangan pemerintah luar negeri akan hukum negara Indonesia. Pemerintah luar negeri merasa bahwa hal itu tidak akan mungkin dapat berjalan sesuai koridor hukum yang dijalankan, namun Indonesia dapat memberi keseimbangan diantara keduanya. Sebab disatu sisi pemerintahan Indonesia juga didukung oleh para ulama berdasarkan kesepakatan bersama berlandas hukum agama yakni hukum agama Islam.

 Untuk menjamin kepastian hukum yang diragukan oleh masyarakat maka dalam penjelasan umum atas UU No. 21 Tahun 2008 antara lain dikemukakan sementara itu, untuk memberikan keyakinan pada masyarakat yang masih meragukan kesyariahan operasional perbankan syariah selama ini, diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah meliputi kegiatan usaha yang tidak mengandurng unsur-unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim.[20] maka dasar dari kepastian hukum terhadap legalitas produk perbankan syariah ini yaitu telah terciptanya ketetapan hukum yang jelas sesuai dengan hukum islam dan prinsip syariah,  bahwa kepastian hukum itu sifatnya memberi jaminan bahwa hukum tersebut telah dijalankan sesuai dengan keadilan yang mengikat dan memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu aturan yang harus ditaati. Serta adanya kejelasan tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif sehingga mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan budaya masyarakat yang ada.


D. Penutup

1. Kesimpulan

  • Pemberian legalitas hukum perbankan syariah di Indonesia, membutuhkan peran Hukum Islam dalam pengaplikasiannya yaitu dengan mengadopsi fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai penguat kesyariahan pembuatan peraturan perundang-undangan yang mengikat dan dituangkan ke dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) serta Undang-undang Perbankan Syariah (UUPS).
  • Dalam menjamin kepastian hukum produk perbankan syariah negara memberikan kepastian dengan adanya prinsip syariah yaitu sebuah prinsip yang tidak bertentangan dengan agama seperti keadilan dan keseimbangan (adl wa tawazun), kemaslahatan, universalisme serta tidak mengandung riba, maysir, gharar, zalim, dan obyek haram, dengan prinsip syariah tersebut yakni sebagai syarat jalannya kegiatan perbankan syariah, agar mendapatkan suatu kepastian hukum yang tetap hingga dalam implementasinya tidak diragukan lagi oleh masyarakat.
  • Perbankan syariah telah menjalankan prosedur prinsip syariah dengan menggunakan akad mudharabah, musharakah, ijarah dan ijarah waqti’na, sebagai karakteristik suatu perbankan syariah, hingga akad tersebut juga ditetapkan didalam peraturan Bank Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Al-hakim, Sofyan, Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia, Jurnal   Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 13, No. 1, Juni-2013.

Asyari, Hasyim, Relasi Negara dan Agama di Indonesia, Jurnal Rechts Vinding, 2008-2009.

Baehaqi, Ja’far, Dinamika Dan Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Semarang: Walisongo Press, 2016.

Baehaqi, Ja’far, Transformasi Hukum Islam dalam hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Jurnal wacana hukum islam dan kemanusiaan, Vol. 14, No. 2, Desember 2014.

Gunawan, Edi, Relasi Agama dan Negara: Perspektif Pemikiran Islam, Jurnal Kuriositas, Vol. 11, No. 2, Desember 2017. 

Hafidah, Noor, Implementasi Konsep Jaminan Syariah Dalam Tata Aturan UU Perbankan Syariah, Jurnal Arena Hukum, Vol. 6, No. 2, Agustus 2012

Hasnita, Nevi, Politik Hukum Ekonomi Syari’ah Di Indonesia, Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, Vol. 1 No. 2, Januari-Juni, 2012.

 Julijanto, Muhammad, Implementasi Hukum Islam di Indonesia Sebuah Perjuangan Politik Konstitusionalisme, Jurnal Annual International Confederence On Islamic Student, AICIS XII 

Ramadhan, Muhammad, Politik Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia, Jurnal    Miqot, Vol. XL, No. 2, Juli-Desember, 2016.

Sjahdeini, Sutan Remy, Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta: Kencana, 2018. 

Suadi, Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik ed Revisi, Jakarta: Kencana, 2017.

Suny, Ismail, Mekanisme Demokrasi Kita, Jakarta: Aksara Baru, ed 6, 1987.

Usman, Rochmadi, Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009.

Zulfikri, Kepastian Hukum Akad Murabahah Pada Jual Beli Rumah Melalui Perbankan Syariah, Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, Vol. 2, No. 1, Juni-2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun