Mohon tunggu...
Rois Alfauzi
Rois Alfauzi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Magister Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Penulis merupakan mahasiswa S2 Konsentrasi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relasi Agama dan Negara di Indonesia Dilihat dari Legalitas Perbankan Syariah

18 Januari 2021   18:16 Diperbarui: 18 Januari 2021   18:26 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep relasi agama dan negara yang dituangkan dalam sistem perbankan syariah tersebut dapat diketahui bahwa negara tidak lepas dari korelasinya dengan agama, fatwa adalah sebuah ketetapan hukum yang digali dari berbagai kaidah hukum Islam oleh anggota yang berwenang sebagai penemuan sumber hukum yang memadai, dari sini maka dapat kita lihat bahwa fatwa perbankan dapat digunakan oleh pihak pemerintah terutama pihak bank indonesia, kementerian keuangan dan dijadikan sumber patokan utama disamping sumber patokan hukum nasional yang berlaku.

Melihat kedalam teori receptio a contrario yang dicetuskan oleh Hazairin dengan pernyataan bahwa teori resepsi tidak dapat digunakan untuk melihat kenyataan-kenyataan dan masalah-masakah dasar hukum di Indonesia, menurut Hazairin keistimewaan hukum agama adalah bahwa hukum agama bagi rakyat Islam dirasakan sebagai bagian dari perkara iman. Oleh karenanya kenyataan adanya regulasi perbankan syariah saat ini di Indonesia mengukuhkan eksistensi teori receptio a contrario yang meneguhkan teori positifisasi hukum Islam. Positifisasi hukum Islam dengan menggunakan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional didasarkan UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2015 sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Positifisasi hukum Islam dengan menggunakan hukum Islam disandarkan pada dasar negara Pancasila yaitu sila pertama dan UUD pasal 29 ayat 1. [15]

Maka dengan demikian didalam konteks politik hukum dalam dimensi kebijakan pemberlakuan hukum, perbankan syariah dapat dijelaskan dalam dua faktor utama yaitu faktor internal dan eksternal. Secara internalnya, hukum Islam diakui salah satu sumber dalam pembentukan sistem hukum nasional selain hukum adat dan hukum barat yang memiliki kedudukan yang sama dan seimbang. Secara eksternal, tuntutan perkembangan perbankan syariah di level global dan nasional tentu memerlukan landasan hukum yang tegas dan jelas, hal ini mutlak untuk menciptakan kepastian hukum yang di didukung oleh agama dan negara.

2. Jaminan Kepastian Hukum Produk Perbankan Syariah

 Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia baru pada akhir abad XX ini memiliki bank-bank yang berdasar pengelolaannya pada prinsip syariah. Pada awal berdirinya negara Indonesia perbankan masih berpegang pada sistem konvensional atau sistem bunga bank (interest system). Semula pengaturan mengenai produk-produk perbankan syariah didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasioan Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang secara yuridis tidak mempunyai kekuatan mengikat secara umum (terbatas pada orang yang meminta fatwa), maka ada pendapat bahwa fatwa-fatwa tersebut hendak dijadikan sebagai hukum positif dengan jalan memasukkannya ke dalam peraturan perundang-undangan. Mengingat kewenangan pengaturan terhadap bank secara teknis ada pada Bank Indonesia, karena ketentuan yang ada dalam fatwa DSN itu tepat jika dimasukan ke dalam peraturan Bank Indonesia.

Pembentukan Undang-Undang ini dipertimbangkan bahwa perlunya sebuah aturan spesifik atau khusus dalam suatu undang-undang tersendiri yang mengatur perbankan syariah. Sejalan dengan itu, sesuai dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, maka dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah dengan mengangkatnya kedalam sistem hukum nasional.[16]


Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 telah diatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha penyaluran dana dan larangan bagi bank syariah ataupun unit usaha syariah yang merupakan bagian dari bank umum konvensional. Sementara itu, untuk memberikan pada masyarakat yang masih meragukan kesyariahan operasional selama ini, diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang meliputi kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim, yang pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (Istiqomah). Dengan demikian

Sementara itu dalam pengembangan prodak perbankan syariah memerlukan prinsip-prinsip sebagai jalannya prodak yaitu sebagai upaya penyeimbang antara kegiatan yang bersifat dinamis dan konsisten, maka dalam ketentuan Pasal 1 angka 13 UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 telah dirumuskan pengertian prinsip syariah tersebut yaitu: 

“prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahakan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)”.

 Sementara itu, dalam pasal 1 angka 12 UU No. 21 Tahun 2008 telah dirumuskan pula prinsip syariah yaitu

“prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lemabaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syaraiah”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun