Mohon tunggu...
Rizqi Eriyaa
Rizqi Eriyaa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Konten favorit sejarah islam

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bubarkan DPR: Apakah menjadi solusi atau Malah Menambahkan Masalah?

27 Agustus 2025   08:19 Diperbarui: 27 Agustus 2025   08:19 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alih-alih membubarkan DPR, beberapa alternatif solusi bisa dipertimbangkan:

1. Reformasi Kelembagaan: Meningkatkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal, termasuk keterlibatan KPK serta penguatan peran Badan Kehormatan DPR.

2. Transparansi dan Akuntabilitas: Mendorong keterbukaan anggaran DPR agar publik dapat mengakses informasi penggunaan dana secara jelas.

3. Partisipasi Publik: Membuka ruang deliberasi publik dalam proses legislasi sehingga rakyat dapat lebih aktif mengawal produk hukum.

Langkah-langkah tersebut selaras dengan gagasan bahwa perbaikan sistem lebih mendesak daripada pembongkaran total (Yuliana, 2021).

Kesimpulan

Wacana "bubarkan DPR" memang mencerminkan keresahan publik terhadap kinerja lembaga legislatif. Namun, dari perspektif konstitusi dan demokrasi, pembubaran DPR bukanlah solusi yang rasional. Justru, hal tersebut berpotensi menciptakan instabilitas politik dan hukum. Reformasi, transparansi, dan peningkatan partisipasi publik menjadi pilihan yang lebih tepat untuk memperbaiki citra serta kinerja DPR.

Disclaimer: Artikel ini tidak bermaksud untuk mendukung atau menolak gagasan pembubaran DPR, melainkan menghadirkan analisis objektif berdasarkan kajian akademik. Segala bentuk interpretasi diserahkan kepada pembaca dengan tetap mengedepankan prinsip netralitas.

Referensi:

Arifin, Z. (2023). Demokrasi dan Reformasi Parlemen di Indonesia. Jurnal Politik Indonesia, 15(2), 101--118.

Kusmanto, H. (2021). Parlemen dan Demokrasi Konstitusional di Indonesia. Jurnal Hukum & Demokrasi, 12(1), 55--70.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun