Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia" Karya Saiful Millah, Asep Saepudin Jahar

11 Maret 2024   22:37 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:08 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pengertian Nasab

Nasab atau keturunan merupakan hubungan kekeluargaan yang berdasarkan darah atau akad perkawinan yang sah. Sistem keturunan dapat beragam, termasuk sistem bilateral, patrilineal, dan matrilineal. Dalam Islam, nasab memiliki peran penting dalam membentuk struktur keluarga dan menentukan hak-hak seseorang dalam hukum perkawinan, kewarisan, dan keperdataan. Pernikahan dipandang sebagai cara yang sah untuk menjaga dan memelihara kemurnian nasab, sementara perzinaan dilarang karena dapat mengaburkan kemurnian nasab.

2. Sebab Terbentuknya Nasab

Nasab atau keturunan seseorang terhadap ibunya dapat terjadi baik melalui perkawinan yang sah maupun melalui hubungan zina. Namun, nasab anak terhadap ayah kandungnya hanya dapat terbentuk melalui tiga cara: melalui perkawinan yang sah, perkawinan yang fasid, atau melalui hubungan badan secara syubhat. Penetapan nasab melalui perkawinan yang sah memiliki syarat-syarat tertentu, termasuk bahwa suami harus dapat memberikan keturunan, anak dilahirkan tidak kurang dari enam bulan setelah akad nikah atau hubungan badan, dan minimal ada satu kali pertemuan fisik yang memungkinkan terjadinya hubungan badan setelah sahnya akad nikah. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka anak yang dilahirkan tidak dapat dinasabkan kepada suami ibunya meskipun telah terjadi perkawinan yang sah.

3. Nasab Anak yang Lahir dari Pernikahan Wanita Hamil karena Zina

a. menurut fiqh


Dari kedua kelompok ini dapatlah kita simpulkan bahwa hanya ulama kalangan Hanafiyah dan Syafi'iyah saja yang mengakui adanya hubungan nasab bagi anak yang dilahirkan dari wanita yang menikah dalam keadaan hamil karena zina, tentunya hubungan nasab tersebut adalah dengan lelaki yang menzinai ibunya si anak, dengan syarat apabila kelahirannya telah melewati masa enam bulan sejak akad nikah orangtuanya.

b. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam), anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah, meskipun akad nikahnya dilaksanakan dalam keadaan ibu hamil karena zina, asalkan lelaki yang menikahinya adalah lelaki yang menghamilinya. KHI mengenal istilah anak luar kawin yang dapat dibedakan menjadi anak zina dan anak luar kawin yang lainnya. Anak zina adalah anak yang dilahirkan ketika salah satu atau kedua orangtuanya masih terikat perkawinan dengan pihak lain dan melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan tersebut, sementara anak luar kawin lainnya adalah anak yang lahir dari orangtua yang masih lajang. Persoalan ini menimbulkan banyak perdebatan di kalangan para pemerhati hukum Islam. Kesimpulannya, KHI mengakui anak yang lahir dari perkawinan yang sah, bahkan jika akad nikah dilaksanakan dalam keadaan ibu hamil karena zina, asalkan lelaki yang menikahinya adalah lelaki yang menghamilinya.

 

C. TALAK DILUAR PENGADILAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun