Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia" Karya Saiful Millah, Asep Saepudin Jahar

11 Maret 2024   22:37 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:08 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Fiqh dan KHI memiliki sumber hukum utama, yaitu Alquran dan sunah Rasulullah.

4. Fiqh dan KHI mengatur bidang muamalah yang selalu berkaitan dengan dinamika perkembangan di masyarakat.

Sedangkan perbedaannya adalah sebagai berikut.

1. Fiqh mazhab adalah hasil dari proses ijtihad yang sifatnya fardi (ijtihad perorangan) secara muthlaq (mandiri dari independen), sedangkan KHI adalah hasil dari proses ijtihad secara jama'? (ijtihad kolektif) yang merangkum dari beberapa mazhab fiqh.

2. Fiqh mazhab bercorak masyarakat muslim di wilayah Timur Tengah, sedangkan KHI bercorak ke-Indonesiaan.

3. Fiqh mazhab disusun pada awal abad II Hijriyah sehingga pengaruh budaya masyarakat saat itu juga terakomodir, sedangkan KHI disusun di abad modern yang sudah berkembang sangat jauh dibandingkan masa- masa sebelumnya.


4. Para imam mazhab secara pribadi menolak jika mazhab fiqhnya dijadikan mazhab resmi bagi pemerintah, walaupun pada akhirnya oleh para murid- nya disebarluaskan dan menjadi mazhab pemerintah juga; sedangkan KHI adalah produk pemerintah melalui Instruksi Presiden sehingga bisa dikatakan sebagai Mazhab Resmi Pemerintah Indonesia.

5. Fiqh mazhab dijadikan sebagai rujukan utama dalam bidang fiqh bagi seluruh masyarakat muslim secara luas di seluruh dunia, sedangkan KHI sudah menjadi Fiqh Indonesia melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 sehingga memiliki legalitas formal hanya bagi masyarakat muslim Indonesia saja.

 

BAB 3 PERBEDAAN PANDANGAN FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

A. PERNIKAHAN WANITA HAMIL KARENA ZINA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun