Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia" Karya Saiful Millah, Asep Saepudin Jahar

11 Maret 2024   22:37 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:08 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pengertian Talak

Lafadz "talak" secara bahasa artinya terbebas dari ikatan, atau terlepas dan menghilangkan ikatan;" atau lepas dan bebas. 14 Dihubungkannya kata talak dalam arti kata "lepas dan bebas" ini dengan putusnya perkawinan adalah karena antara suami dan istri sudah lepas hubungannya atau masing-masing sudah bebas. Sedangkan menurut istilah dari para ahli fiqh, terminologi "talak" diartikan dalam beberapa definisi, yaitu sebagai berikut.

Menurut Al-Hashkafi dari ulama Hanafiyah dalam kitabuya Ad-Durra Al Mukhtar, talak adalah.

"Menghilangkan ikatan pemikahan pada saat sekarang ataupun nanti degun lafadz yang khusus."

Ulama Syafi'iyah mendefinisikan talak dengan pernyatman:

"Melepaskan ikatan pernikahan dengan lafadz talak dan sejenisnya."


2. Jenis Lafadz Talak

Para ulama fiqh sepakat bahwa lafadz talak yang digunakan oleh suami itu terbagi dalam dua jenis, yaitu sebagai berikut.

a. Jelas (Sharih

b. Kiasan/Sindiran (Kinayah)

3. Rukun Talak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun