Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Pengacara - Beyond tradition, beyond definition, beyond the images

Research Assistant of Prof. John Vong || PERADI Licensed Lawyer. ||. Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University || Associate of Chartered Institute of Arbitrators. ||. Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. ||. Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. ||. Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Legalisasi Apostille Berdasarkan Convention Abolishing the Requirement of Legalization for Public Documents di Indonesia

4 April 2022   09:59 Diperbarui: 5 April 2022   19:06 1226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kebijakan publik harus berorientasi ke masa depan (policy design must be future oriented)

Orientasi pemerintah dari kebijakan publik Apostille seharusnya diimbangi dengan teknologi, SDM, dan biaya yang terjangkau untuk masyarakat melakukan pengurusan Apostille.

Ada banyak kemungkinan penyebab masyarakat kontra dengan kebijakan publik ini, salah satunya adalah pemanfaatan teknologi yang masih minim untuk pendaftaran, monitoring, dan informasi tentang proses Apostille.

3. Kebijakan publik didesain sebagai bentuk pertanggungjawaban (policy design for accountability)

Pemerintah menginginkan agar seluruh pihak di Indonesia mendapat kemudahan dalam mengurus dokumen internasional sehingga bisnis berjalan lancar dan investasi semakin meningkat.

Dalam perjalanannya, permasalahan masih dijumpai pada kebijakan publik yang telah dirumuskan dan ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Hal itu biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kurangnya komunikasi yang baik antar stakeholders dalam meyakinkan publik, kemudian tidak semua stakeholders peka terhadap masalah publik dan masih terdapatnya beberapa kepentingan yang belum terakomodasi.

Sedangkan tujuan dari adanya kebijakan publik adalah untuk melindungi hak publik serta menjamin ketertiban dalam bernegara, oleh sebab itu jangan sampai beberapa poin yang dapat menjadi celah pada Apostille membuat kebijakan publik ini tidak mengedepankan keadilan dan hanya memihak kepentingan tertentu.

IV.  Penutup

Dengan diterbitkannya Peraturan Nomor 6 tahun 2022 tentang Layanan Legislasi Apostille (selanjutnya disebut "Apostille") pada tanggal 26 Januari 2022, yang merupakan tindakan terhadap dokumen publik berupa pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap serta segel resmi yang mana dokumen yang boleh dimohonkan tersebut hanyalah dokumen publik seperti surat tertulis atau tercetak lengkap dengan tanda tangan pejabat publik dan cap institusi yang berwenang dan lolos verifikasi.

Walaupun baru akan berlaku pada tanggal 4 Juni 2022 namun terdapat beberapa pro kontra terkait Apostille, dimana yang pro melihat aksesi kebijakan publik internasional ini akan mempermudah proses legislasi dokumen karena tidak lagi memberlakukan prosedur yang kompleks, melibatkan banyak institusi serta memakan biaya dan waktu yang lama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun