Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Pengacara - Beyond tradition, beyond definition, beyond the images

Research Assistant of Prof. John Vong || PERADI Licensed Lawyer. ||. Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University || Associate of Chartered Institute of Arbitrators. ||. Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. ||. Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. ||. Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Legalisasi Apostille Berdasarkan Convention Abolishing the Requirement of Legalization for Public Documents di Indonesia

4 April 2022   09:59 Diperbarui: 5 April 2022   19:06 1226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, penyusunan agenda yaitu stakeholders yang dipilih serta diangkat menempatkan masalah pada agenda publik dengan menentukan masalah apa yang akan diselesaikan.

Kedua, formulasi kebijakan yaitu merumuskan poin-poin kebijakan yang diusulkan oleh masing-masing stakeholders dan akan digunakan untuk memecahkan masalah.

Ketiga, adopsi kebijakan yaitu menentukan kebijakan melalui dukungan eksekutif maupun legislatif yang pada sebelumnya telah dirumuskan poin-poin kebijakan yang diusulkan oleh stakeholders

Keempat, implementasi kebijakan yaitu kebijakan yang telah diadopsi akan dilaksanakan oleh unit-unit administrasi dengan memobilisasi sumber daya guna mendukung kelancaran implementasi tersebut

Dan kelima, penilaian kebijakan yaitu mengevaluasi sejauh mana kebijakan yang telah dibuat dapat memecahkan masalah.

Peters (2018) menyatakan bahwa desain kebijakan publik sedikitnya terdiri dari faktor penting, yaitu: desain kebijakan publik diawali dengan persoalan kebijakan publik (policy design begins with policy problems), kebijakan publik harus berorientasi ke masa depan (policy design must be future oriented), dan kebijakan publik didesain sebagai bentuk pertanggungjawaban (policy design for accountability).

Maka untuk mengevaluasi kebijakan publik legalisasi Apostille selayaknya didasarkan pada tiga hal tersebut dan akan dijabarkan lebih lanjut di bawah ini:

1. Kebijakan publik diawali dengan persoalan kebijakan publik (policy design begins with policy problems)

Kebijakan Apostille diawali dengan adanya permasalahan legalisasi dokumen antar negara yang cenderung berbelit-belit, memakan waktu, dan memakan tenaga. 

Maka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemerintah mengaksesi Convention Abolishing of The Requirement of Legalisation For Public Documents dan pada akhirnya mengeluarkan kebijakan yang sifatnya mandatory agar semua warga negara Indonesia melegalisasi dokumen dengan Apostille untuk hal yang terkait dengan negara asing.

Namun perlu diingat bahwa terkadang menciptakan solusi untuk permasalahan sebelumnya, akan timbul potensi permasalahan baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun