Pada tanggal 26 Januari 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Nomor 6 tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille. Peraturan ini merupakan pengejawantahan dan tindak lanjut dari Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Public Documents yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021. Legalisasi Apostille (selanjutnya disebut sebagai "Apostille") merupakan tindakan terhadap dokumen publik berupa pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap maupun segel resmi.Â