Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Pengacara - Beyond tradition, beyond definition, beyond the images

Research Assistant of Prof. John Vong || PERADI Licensed Lawyer. ||. Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University || Associate of Chartered Institute of Arbitrators. ||. Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. ||. Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. ||. Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Legalisasi Apostille Berdasarkan Convention Abolishing the Requirement of Legalization for Public Documents di Indonesia

4 April 2022   09:59 Diperbarui: 5 April 2022   19:06 1226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

I.  Latar Belakang

Pada tanggal 26 Januari 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Nomor 6 tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille. Peraturan ini merupakan pengejawantahan dan tindak lanjut dari Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Public Documents yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021. Legalisasi Apostille (selanjutnya disebut sebagai "Apostille") merupakan tindakan terhadap dokumen publik berupa pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap maupun segel resmi. 

Dokumen yang boleh dimohonkan Apostille hanyalah dokumen publik berupa surat tertulis atau tercetak lengkap dengan tanda tangan pejabat publik dan cap institusi yang berwenang dan telah lolos verifikasi.

Contoh dokumen publik yang dapat diajukan permohonan Apostille adalah dokumen terkait pengadilan, dokumen administratif (akta lahir, sertifikat HAKI, ijazah pendidikan, akta kematian, buku nikah atau akta nikah), dokumen yang diterbitkan oleh Notaris di Indonesia (Akta pendirian perusahaan, akta perjanjian pisah harta, akta hutang piutang), sertifikat resmi yang melekat pada dokumen (pengesahan tanda tangan secara notarial).

4 (empat) stakeholders yang bersinggungan dengan Apostille memiliki perspektif dan kepentingan masing-masing terkait Apostille ini, yaitu: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pihak Pemohon Apostille, Pihak Penandatangan dalam dokumen yang dimintakan Apostille, Negara penerima dokumen yang telah diberikan Apostille oleh Indonesia. 

Setiap stakeholders memiliki perhatian, perspektif dan kepentingan masing-masing. Perspektif kontra sehubungan dengan Apostille ini muncul dikarenakan belum adanya penegasan soal peruntukan Apostille itu sendiri terkait otentifikasi tanda tangan dan cap, kepastian tentang kebenaran dokumen, kepastian biaya yang harus dibayar pemohon, dan tidak adanya jaminan kebenaran substansi dari dokumen yang diberikan Apostille. 

Analisa stakeholders dan desain kebijakan publik ini menarik untuk dibahas karena keterkaitannya dengan kelancaran proses investasi, kemudahan dan kecepatan dalam proses hukum di ranah pengadilan, dan meminimalisir kesulitan masyarakat terkait pelayanan publik, yang mana ketiga bidang tersebut menjadi tolak ukur penentu keberhasilan good governance suatu negara.

II.  Analisa Stakeholders, Perspektif & Kepentingan

Analisa stakeholder bertujuan untuk membaca posisi stakeholders yang berkaitan dengan kebijakan publik (Varvasovzsky and Brugha, 2000). Oleh karena itu, analisa stakeholders untuk kebijakan publik Apostille ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. Identifikasi stakeholders terkait;
2. Perspektif Stakeholders dan Perdebatan Kebijakan Publik.

Meskipun baru berlaku pada bulan Juni 2022 nanti, terdapat setidaknya dua stakeholders dari institusi pemerintahan di Indonesia,  satu stakeholder dari masyarakat publik di Indonesia, dan institusi negara penerima dokumen yang memiliki pandangan dan kepentingan yang berbeda sehubungan dengan kebijakan Apostille ini.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU - Kemenkumham RI) sebagai institutsi pemerintahan merupakan pihak yang berwenang menerbitkan sertifikat Apostille atas dokumen yang dimohonkan oleh pemohon. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun