Pertama, penyusunan agenda yaitu stakeholders yang dipilih serta diangkat menempatkan masalah pada agenda publik dengan menentukan masalah apa yang akan diselesaikan.
Kedua, formulasi kebijakan yaitu merumuskan poin-poin kebijakan yang diusulkan oleh masing-masing stakeholders dan akan digunakan untuk memecahkan masalah.
Ketiga, adopsi kebijakan yaitu menentukan kebijakan melalui dukungan eksekutif maupun legislatif yang pada sebelumnya telah dirumuskan poin-poin kebijakan yang diusulkan oleh stakeholders
Keempat, implementasi kebijakan yaitu kebijakan yang telah diadopsi akan dilaksanakan oleh unit-unit administrasi dengan memobilisasi sumber daya guna mendukung kelancaran implementasi tersebut
Dan kelima, penilaian kebijakan yaitu mengevaluasi sejauh mana kebijakan yang telah dibuat dapat memecahkan masalah.
Peters (2018) menyatakan bahwa desain kebijakan publik sedikitnya terdiri dari faktor penting, yaitu: desain kebijakan publik diawali dengan persoalan kebijakan publik (policy design begins with policy problems), kebijakan publik harus berorientasi ke masa depan (policy design must be future oriented), dan kebijakan publik didesain sebagai bentuk pertanggungjawaban (policy design for accountability).
Maka untuk mengevaluasi kebijakan publik legalisasi Apostille selayaknya didasarkan pada tiga hal tersebut dan akan dijabarkan lebih lanjut di bawah ini:
1. Kebijakan publik diawali dengan persoalan kebijakan publik (policy design begins with policy problems)
Kebijakan Apostille diawali dengan adanya permasalahan legalisasi dokumen antar negara yang cenderung berbelit-belit, memakan waktu, dan memakan tenaga.Â
Maka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemerintah mengaksesi Convention Abolishing of The Requirement of Legalisation For Public Documents dan pada akhirnya mengeluarkan kebijakan yang sifatnya mandatory agar semua warga negara Indonesia melegalisasi dokumen dengan Apostille untuk hal yang terkait dengan negara asing.
Namun perlu diingat bahwa terkadang menciptakan solusi untuk permasalahan sebelumnya, akan timbul potensi permasalahan baru.