Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Pengacara - Beyond tradition, beyond definition, beyond the images

Research Assistant of Prof. John Vong || PERADI Licensed Lawyer. ||. Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University || Associate of Chartered Institute of Arbitrators. ||. Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. ||. Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. ||. Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Legalisasi Apostille Berdasarkan Convention Abolishing the Requirement of Legalization for Public Documents di Indonesia

4 April 2022   09:59 Diperbarui: 5 April 2022   19:06 1226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dengan adanya Apostille ini cukup Kemenkumham RI yang memproses dan menerbitkan sertifikat Apostille tersebut.

Sedangkan dari sisi yang kontra, dikhawatirkan terdapat celah adanya pemalsuan dokumen, tanda tangan serta cap pejabat publik pada dokumen yang dimohonkan Apostille.

Untuk menghindari beberapa celah yang terdapat pada Apostille yang bisa merugikan pejabat publik dan pemohon, maka ada baiknya stakeholders menegaskan serta meninjau kembali beberapa poin yang telah dirumuskan dalam Apostille seperti bagaimana jaminan bahwa Apostille di Indonesia tidak membutuhkan legislasi Apostille kembali di negara penerima dokumen, lalu keterbukaan jumlah biaya yang harus dibayar pemohon guna mengurus dokumen Apostille, dan metode pemeriksaan / verifikasi yang menjamin keaslian spesimen pada Apostille sehingga tidak akan terjadi pemalsuan dokumen oleh oknum tertentu.

Oleh:
1.    Rima Baskoro, S.H., ACIArb. (Managing Partner Rima Baskoro & Partners);
2.    Narendro Baskoro, S.H., M.IP (Partner di Rima Baskoro & Partners)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun