Mohon tunggu...
Rifqi andi Pratama
Rifqi andi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Allah with me

Hidup dengan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Politik Hukum dalam Sistem Hukum Nasional

30 Desember 2021   20:50 Diperbarui: 30 Desember 2021   20:53 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk mengetahui kedudukan politik hukum dalam sistem hukum nasional, kita terlebih dahulu harus mengetahui masyarakat yang bagaimana yang dicita-citakan

oleh rakyat Indonesia. Baru setelah diketahui masyarakat yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, barulah dapat dicari sistem hukum yang bagaimana yang dapat

membawa rakyat kita ke arah yang dicita-citakan itu, dan politik hukum yang bagaimana yang dapat menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki itu.

Namun, politik hukum itu tidak terlepas dari realitas sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di pihak lain, sebagaimana yang salah satu anggota

masyarakat dunia, politik hukum indonesia tidak terlepas dari realitas dan politik hukum Internasional. Dengan demikian faktor-faktor yang akan menentukan politik

hukum nasional itu semata-mata ditentukan oleh apa yang kita cita-citakan, atau tergantung pada kehendak pembentuk hukum, praktisi atau para teoretisi belaka,


akan tetapi ditentukan oleh perkembangan hukum di negara lain, serta perkembangan hukum internasional. Dengan kata lain ada faktor-faktor di luar

jangkauan bangsa kita yang ikut menentukan politik hukum di masa kini dan di masa yang akan datang.

Politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.

 Definisi ini mencakup ius constitutum atau hukum yang berlaku di wilayah negara pada saat ini dan ius constituendum atau hukum yang akan

diberlakukan di masa mendatang. Politik hukum adalah kebijakan yang menentukan dan menjadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu yang di dalamnya mencakuparah, bentuk,

 pembentukan,penerapan dan penegakan dari hukum yang akan dibentuk. Dapat juga dikatakan bahwa politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian tujuan negara.

 Selain itu, politik hukum juga merupakan jawaban atas pertanyaan tentang mau diapakan hukum itu dalam perspektif formal kenegaraan guna mencapai tujuan negara.

Dengan pengertian-pengertian tersebut, maka pembahasan politik hukum untuk mencapai satu sistem hukum nasional mencakup beberapa hal yaitu,1. Tujuan

negara atau masyarakat Indonesia yang diidamkan sebagai orientasi politik hukum, termasuk nilai-nilai dasar tujuan negara sebagai pemandu politik hukum. 2.Sistem

hukum nasional yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. 3. Perencanaan dan kerangka pikir dalam perumusan kebijakan

hukum. 4.Isi hukum nasional dan faktor-faktor yang memengaruhinya serta pemagaran hukum dengan prolegnas dan judicial review, legislative review, dan

sebagainya.

Proses pembentukan Hukum Nasional bukanlah merupakan proses yang mudah, apalagi karena Indonesia merupakan masyarakat yang pluralistik serta menghendaki

masyarakat yang seimbang, maka setiap masalah dan kebijakan hukum perlu diteliti menangani kasus demi kasus, terutama untuk semua kasus hukum, apalagi bagi

semua daerah hukum dan bidang hukum akan mengakibatkan ketidakadilan.

Dalam perspektif Hukum Nasional dapat dikatakan bahwa, Hukum Nasional indonesia akan lebih berupa Hukum Kebiasaan yang bersumber pada perjanjian-perjanjian 

(kontrak-kontrak) dan Hukum Tertulis (perundang-undangan termasuk keputusan-keputusan pemerintah), sedangkan Hukum Adat menjadi pelengkap,yaitu mengatur hal-hal yang tidak atau belum diatur oleh Hukum Tertulis atau

Hukum Kebiasaan. Jika pada saat ini masalah-masalah pemilikan tanah masih merupakan persoalan penting, maka di masa yang akan datang penggunaannya akan

menjadi lebih penting seperti halnya dengan penggunaan dan pemanfaatan hak-hak miliknya yang lain. Juga Hukum Perusahaan bertambah penting dimana perlu

diusahakan adanya bentuk-bentuk usaha dari yang paling sederhana sampai bentuk perusahaan yang menggunakan modal asing dan teknologi maju. Dengan demikian

akan lebih terjamin dinamika dan keadilan dalam dunia usaha.

Tidak perlu kiranya masih dijelaskan bahwa bidang- bidang Hukum Perbankan,Patent, Perburuhan, Pengangkutan juga akan bertambah penting. Lagi pula Hukum Internasional akan secara lebih langsung mempengaruhi Hukum Nasional daripada

di masa-masa yang berakhir sehingga timbul bidang-bidang hukum yang baru, yang banyak mengandung aspek-aspek Hukum Internasional, seperti Hukum Lingkungan,

Hukum Laut Internasional, Hukum Angkasa, Hukum Moneter Internasional, Hukum Peradilan Teknologi, Hukum Ekonomi, Hukum Telekomunikasi, Hukum Peri Kemanusiaan dan masih banyak lagi.

Dalam suatu negara kesejahteraan dan dengan meningkatnya pembangunan,peranan aparatur administrasi negara akan semakin meningkat, sehingga kaidah-kaidah Hukum Administrasi negara akan bertambah. Pembuatan Hukum Tertulis

untuk sebagian besar ada di tangan pemerintah, baik dalam bentuk-bentuk Hukum Administrasi Negara maupun dalam hal perancangan undang-undang yang (seperti

bagi penyusunan GBHN) memiliki informasi yang paling lengkap. 

Untuk menjaga keseimbangan antara pemerintah dan rakyat, khususnya agar hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak didukung oleh Pemerintah saja,

adalah penerapan kaidah-kaidah hukum Acara (Pidana, Perdata, Administras dan sebagainya) yang mampu menjamin perlakuan secara berperikemanusiaan dan yang

menjamin pemeriksaan perkara dengan cara yang subjektif dan objektif (tidak berat sebelah). Semua ini mengharuskan peningkatan dan penyempurnaan peranan badanbadan peradilan, yang tidak boleh menjadi penyambung daripada kekuasaan

eksekutif, atau berat sebelah pada kepentingan perseorangan (pihak yang berpekara),atau secara lisan tetap berpegangan pada kaidah-kaidah hukum yang lama.

Dalam usaha ini para notaris, pengacara dan lembaga-lembaga bantuan hukum,disamping penelitian hukum dan pendidikan hukum (forma dan non-formal)

merupakan unsur-unsur yang secara langsung (yaitu dalam proses peradilan) maupun secara tidak langsung (dalam proses pembentukan Hukum Nasional). ikut

menentukan corak Hukum Nasional kita.

PENULIS : Rifqi Andi Pratama

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Meilan Arsanti M. Pd

(Dosen FKIP Universitas Islam Sultan Agung) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun