Mohon tunggu...
Rifqi andi Pratama
Rifqi andi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Allah with me

Hidup dengan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Politik Hukum dalam Sistem Hukum Nasional

30 Desember 2021   20:50 Diperbarui: 30 Desember 2021   20:53 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 pembentukan,penerapan dan penegakan dari hukum yang akan dibentuk. Dapat juga dikatakan bahwa politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian tujuan negara.

 Selain itu, politik hukum juga merupakan jawaban atas pertanyaan tentang mau diapakan hukum itu dalam perspektif formal kenegaraan guna mencapai tujuan negara.

Dengan pengertian-pengertian tersebut, maka pembahasan politik hukum untuk mencapai satu sistem hukum nasional mencakup beberapa hal yaitu,1. Tujuan

negara atau masyarakat Indonesia yang diidamkan sebagai orientasi politik hukum, termasuk nilai-nilai dasar tujuan negara sebagai pemandu politik hukum. 2.Sistem

hukum nasional yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. 3. Perencanaan dan kerangka pikir dalam perumusan kebijakan

hukum. 4.Isi hukum nasional dan faktor-faktor yang memengaruhinya serta pemagaran hukum dengan prolegnas dan judicial review, legislative review, dan

sebagainya.

Proses pembentukan Hukum Nasional bukanlah merupakan proses yang mudah, apalagi karena Indonesia merupakan masyarakat yang pluralistik serta menghendaki

masyarakat yang seimbang, maka setiap masalah dan kebijakan hukum perlu diteliti menangani kasus demi kasus, terutama untuk semua kasus hukum, apalagi bagi

semua daerah hukum dan bidang hukum akan mengakibatkan ketidakadilan.

Dalam perspektif Hukum Nasional dapat dikatakan bahwa, Hukum Nasional indonesia akan lebih berupa Hukum Kebiasaan yang bersumber pada perjanjian-perjanjian 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun