Mohon tunggu...
Rifqi andi Pratama
Rifqi andi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Allah with me

Hidup dengan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Politik Hukum dalam Sistem Hukum Nasional

30 Desember 2021   20:50 Diperbarui: 30 Desember 2021   20:53 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(kontrak-kontrak) dan Hukum Tertulis (perundang-undangan termasuk keputusan-keputusan pemerintah), sedangkan Hukum Adat menjadi pelengkap,yaitu mengatur hal-hal yang tidak atau belum diatur oleh Hukum Tertulis atau

Hukum Kebiasaan. Jika pada saat ini masalah-masalah pemilikan tanah masih merupakan persoalan penting, maka di masa yang akan datang penggunaannya akan

menjadi lebih penting seperti halnya dengan penggunaan dan pemanfaatan hak-hak miliknya yang lain. Juga Hukum Perusahaan bertambah penting dimana perlu

diusahakan adanya bentuk-bentuk usaha dari yang paling sederhana sampai bentuk perusahaan yang menggunakan modal asing dan teknologi maju. Dengan demikian

akan lebih terjamin dinamika dan keadilan dalam dunia usaha.

Tidak perlu kiranya masih dijelaskan bahwa bidang- bidang Hukum Perbankan,Patent, Perburuhan, Pengangkutan juga akan bertambah penting. Lagi pula Hukum Internasional akan secara lebih langsung mempengaruhi Hukum Nasional daripada


di masa-masa yang berakhir sehingga timbul bidang-bidang hukum yang baru, yang banyak mengandung aspek-aspek Hukum Internasional, seperti Hukum Lingkungan,

Hukum Laut Internasional, Hukum Angkasa, Hukum Moneter Internasional, Hukum Peradilan Teknologi, Hukum Ekonomi, Hukum Telekomunikasi, Hukum Peri Kemanusiaan dan masih banyak lagi.

Dalam suatu negara kesejahteraan dan dengan meningkatnya pembangunan,peranan aparatur administrasi negara akan semakin meningkat, sehingga kaidah-kaidah Hukum Administrasi negara akan bertambah. Pembuatan Hukum Tertulis

untuk sebagian besar ada di tangan pemerintah, baik dalam bentuk-bentuk Hukum Administrasi Negara maupun dalam hal perancangan undang-undang yang (seperti

bagi penyusunan GBHN) memiliki informasi yang paling lengkap. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun