Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kasus Mirna: Duplik Kasus Kematian Wayan Mirna Salihin

19 Oktober 2016   20:05 Diperbarui: 10 Desember 2016   15:27 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso (dok: detik.com)

14. Analisa mengenai posisi sedotan. Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya menyebut bahwa Terdakwa Jessica Kumala Wongso yang memasukan sedotan ke dalam gelas berisi Vietnamesse Ice Coffe yang diminum oleh korban Wayan Mirna Salihin.Tanggapan:Dalam CCTV yang dijadikan sebaga barang bukti utama oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak ada gerakan tangan Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengambil sedotan, membuka bungkus sedotan, lalu memasukannya ke dalam gelas berisi Vitenmesse Ice Coffe. Padahal menurut Ahli Digital Forensik, CCTV tersebut sudah di-tampering. Bayangkan coba, sudah di-tampering saja masih tidak ada gerakan tangan mengambil sedotan, membuka bungkus sedotan , apalagi tidak di-tampering. Wajar kalau tidak ada gerakan memegang sedotan, membuka bungkus sedotan , karena Terdakwa Jessica Kumala Wongso memang tidak pernah memasukan sedotan sebagaimana yang dituduhkan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum yang begitu kejam menuduh Terdakwa Jessica Kumala Wongso yang memasukan sedotan tersebut. Tapi berdasarkan CCTV itu pula terungkap bagaimana Saudara Jaksa Penuntut Umum MEMBUAT KEBOHONGAN BESAR karena ternyata sedotan tersebut dibuang di pentry Olivier Cafe oleh Marwan Amir, karyawan Olivier Cafe. Jadi bagaimana cara berpikir Saudara Jaksa Penuntut Umum jika menuduh Terdakwa Jessica Kumala Wongso yang memasukan sedotan tersebut sedangkan terbukti sudah yang membuangnya karyawan Olivier cafe, Marwan Amir. Kalau Terdakwa Jessica Kumala Wongso yang memasukan sedotan tersebut tentu sedotan tak akan dibuang di pentry karena akan sangat mudah dibuktikan melalui CCTV. Terlebih lagi kalau sedotan tersebut tidak dibuang oleh Marwan Amir sesungguhnya akan sangat mudah dibuktikan ada sidik jari siapa di sedotan tersebut , Tapi gelas yang berisi Vietnamesse Ice Coffe yang dijelaskan Saudara Jaksa Penuntut Umum bahwa gelas dipindahkan oleh Terdakw Jessica Kumala Wongso , justru di gelas yang disebut telah dipindahkan Terdakwa Jesisca Kumala Wongso tidak ada sidik jari Terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sehingga tuduhan Saudara Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah KEBOHONGAN BESAR JUGA BISA MENJADI FITNAH YANG LEBIH KEJAM DARIPADA PEMBUNUHAN KARENA TERDAKWA TIDAK PERNAH MEMASUKAN SEDOTAN KE DALAM GELAS YANG DIMINUM KORBAN WAYAN MIRNA SALIHIN, TAPI DITUDUH MEMASUKAN KE DALAM GELAS OLEH SAUDARA JAKSA PENUNTUT UMUM YANG TELAH TEGA-TEGANYA MEMBOHONGI HATI NURANI MEREKA HANYA DEMI MENGHUKUM SEORANG GADIS MUDA, JESSICA KUMALA WONGSO YANG SESUNGGUHNYA TAK ADA KAITANYA DENGAN KEMATIAN TEMANNYA, WAYAN MIRNA SALIHIN.

15. Analisa mengenai Natrium Sianida yang dimasukan sekitar pukul: 16:30-16:45 WIB saat kopi berada dibawah penguasaan pemesan kopi yakni Terdakwa Jessica Kumala Wongso. Tanggapan:Bagaimana bisa ada Ahli Toksikologi yang bisa memastikan racun tersebut dimasukan sekitar pukul: 16:30-16:45 WIB, sedangkan Ahli adalah yang seseorang yang memberikan keterangan hanya berdasarkan keahliannya, dan tidak bisa lebih dari itu. Yang bisa menyatakan bahwa racun dimasukan sekitar pukul:16:30-16:45 WIB hanya saksi fakta. Sedangkan fakta telah membuktikan bahwa dari semua keterangan saksi fakta , tak ada seorang saksi pun yang mengaku melihat Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasukan racun tersebut sebagaimana kesimpulan dua Ahli Toksikologi , Nursamran Subandi Msi dan Dr. I Made Agung Gel Gel Wirasuta. SESUNGGUHNYA TAK ADA 1 AHLI PUN DIBAWAH KOLONG LANGIT INI YANG BISA MENGETAHUI APALAGI MEMASTIKAN WAKTU KAPAN RACUN ITU DIMASUKAN. KARENA HANYA TUHAN YANG MENGETAHUI ITU, WALAHUALLAM!

16. Analisa mengenai tak ada yang melihat: Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya menerangkan bahwa meski tak ada yang melihat tapi kesimpulanny adalah terdakwa lah yang memasukan sianida ke dalam gelas kopi Vietnamesse Ice Coffe saat kopi berada dibawah penguasaannya. Tak terbantahkan bahwa yg diambil dari dalam tas adalah sianida. Putusan kasus Pollycarpus yang dikuatkan putusan MA. Meskipun tak pernah terungkap darimana arsenik didapat, pengadilan mendapat petunjuk adalah sangat mudah mendapat arsenik di toko , kemudian dibawa ke dalam pesawat tapi tidak terdeteksi karena bukan barang terlarang. Sehingga tak perlu dibuktikan perencanaanya dari cara mndapatkan racun sianida tsb karena banyak pada nelayan dan pada plastik. Tanggapan: Saudara Jaksa Penuntut Umum KEBLINGER DAN TERKESAN TIDAK WARAS karena telah menyamakan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan kasus pembunuhan Munir. Dalam kasus pembunuhan Munir dengan racun arsenik proses perencanaan hingga pelaksanaan perbuatan (meracun) bisa diungkap secara berurutan dan sangat jelas oleh Pengadilan, Sedangkan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin sama sekali tidak terungkap sejak kapan proses perencanaannya hingga pelaksanaan perbuatan (meracun) yang diarahkan kepada Terdakwa Jesisca Kumala Wongso. Kemudian soal Saudara Jaksa Penuntut Umum yang menerangkan sekaligus ingin menyamakan kembali bahwa kalau arsenik yang dibawa ke dalam pesawat tetapi tidak terdeteksi karena bukan barang terlarang dikaitkan atau disamakan dengan sianida yang dibawa ke Olivier Cafe juga tidak terdeteksi karena bukan barang terlarang adalah sebuah PEMIKIRAN YANG MABUK DAN TIDAK WARAS, KARENA JELAS SANGAT BERBEDA APABILA ARSENIK DIBAWA KE DALAM PESAWAT, KARENA DI DALAM PESAWAT TAK ADA CCTV, SEDANGKAN DI OLIVEIR CAFE ADA BANYAK KAMERA CCTV , SEHINGGA SUNGGUH MENGGELIKAN , TIDAK WARAS DAN MELAWAN LOGIKA ORANG WARAS APABILA SAUDARA JAKSA PENUNTUT UMUM MENYAMAKAN KASUS KEMATIAN WAYAN MIRNA SALIHIN DENGAN KASUS PEMBUNUHAN MUNIR YANG TERJADI PADA 2004 SILAM.

17. Analisa pasca korban Wayan Mirna Salihin minum kopi: Saudara Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa pembuktian unsur dengan sengaja dan rencana lebih dulu sudah terbukti, sehingga tanggapan PH harus dikesampingkan.Tanggapan:Tim Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Jessica Kumala Wongso agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim adalah NGACOkarena Saudara Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak bisa menerangkan unsur dengan sengaja dan proses perencanaan yang dituduhkan kepada Terdakwa Jessica Kumala Wongso. Soal perencanaan, Saudara Jaksa Penuntut Umum selalu mengkait-kaitkan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan kasus pembunuhan Munir yang nyata-nyatanya oleh pengadilan bisa dibuktikan proses perencanaan yang dilakukan oleh Pollycarpus yang ternyata sudah direncanakan sejak tahun 1999 dan pelaksanaan perbuatan (meracun) baru dilakukan pada tahun 2004. Dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Saudara Jaksa Penuntut UmumTERKESAN LUCU DAN NGACO KARENA MENYATAKAN UNSUR RENCANA LEBIH DULU TERBUKTI, Tapi dalam Surat Tuntutan yang dibuat oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum sendiri justru membuktikan bahwa unsur dengan rencana lebih dulu tidak pernah terbukti,SEHINGGA TIM JAKSA PENUNTUT UMUM TELAH MEMBUAT PRESTASI BESAR YAKNI KEBOHONGAN. BAHKAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERKESAN SANGAT BERNAFSU UNTUK MEMBUAT TERDAKWA JESSICA KUMALA WONGSO MENDEKAM DI PENJARA SELAMA 20 TAHUN PENJARA, BEGITU KEJAMNYA, BEGITU KEJINYA DAN BEGITU JAHATNYA JAKSA PENUTUT UMUM INI DENGAN TEGANYA MEMBOHONGI SEMUA MASYARAKAT INDONESIA DENGAN MENYEBUT UNSUR RENCANA LEBIH DULU SUDAH TERBUKTI, PADAHAL TAK PERNAH BISA DIBUKTIKAN UNSUR DENGAN RENCANA LEBIH DULU TERSEBUT. JAKSA PENUNTUT UMUM TERKESAN HANYA INGIN BERMAIN TEORI AGAR TERDAKWA JESSICA KUMALA WONGSO DIPIDANA 20 TAHUN SEBAGAIMANA KEINGINAN TERBESAR DARI JAKSA PENUNTUT UMUM. HAL INI TERLIHAT DARI JAKSA PENUNTUT UMUM YANG HANYA INGIN MENGHUKUM TERDAKWA JESSICA KUMALA WONGSO HANYA BERDASARKAN TEORI-TEORI HUKUM PIDANA. SEMUA TEORI KAUSALITAS TELAH DITERANGKAN SAUDARA JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM SIDANG DENGAN AGENDA REPLIK PADA SENIN 17 OKTOBER 2016, DIJELASKAN SEMUA TEORI KAUSALITAS , MULAI DARI TEORI CONDITIO SINE QUA NON YANG DICETUSKAN OLEH VON BURI, TEORI GENERALISIR DAN TEORI INDIVIDUALISIR YANG DICETUSKAN OLEH TREAGER. TAPI YANG MULIA MAJELIS HAKIM TENTU TAK AKAN TERPROVOKASI DENGAN PANCINGAN JAKSA PENUNTUT UMUM YANG DENGAN BEGITU KEJAM, KEJI , JAHAT DAN BEGITU BERNAFSU KARENA YANG INGIN MENGHUKUM TERDAKWA HANYA BERDASARKAN TEORI PADAHAL FAKTA HUKUMLAH YANG MENJADI DASAR UNTUK MENGHUKUM SESEORANG , BUKAN BERDASARKAN TEORI SEBAGAIMANA ''KEINGINAN'' SAUDARA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA INI.

18. Saudara Penuntut Umum:Apakah terdakwa menangisi korban atau hanya menangisi nasibnya? Apa yang ditrima terdakwa adalah konsekuensi dari perbuatannya. Tanggapan:Terdakwa Jessica Kumala Wongso menangisi korban Wayan Mirna Salihin, begitu kehilangan karena Terdakwa Jessica Kumala Wongso tak pernah menyangka teman baiknya tersebut mati gara-gara kopi yang dipesannya tersebut,padahal tak ada niat apapun terhadap korban Wayan Mirna Salihin, tapi kini Terdakwa ini Yang Mulia duduk di kursi Terdakwa, di luar sana Terdakwa sudah dihakimi sebagai pembunuh, sudah dicap sebagai pembunuh berdarah dingin hanya berdasarkan gerak-gerik Terdakwa Jessica Kumala Wongso. Berdiri salah, duduk salah, berjalan juga salah, jadi apa yang dilakukan oleh Terdakwa saat di Olivier Cafe semuanya adalah salah bagi Jaksa Penuntut Umum dan juga masyarakat yang telah menuduh Terdakwa ini meracun Wayan Mirna Salihin. Padahal setiap malam Yang Mulia, Terdakwa Jessica Kumala Wongso ini selalu menangis karena masih tidak percaya akan kepergian seorang teman yang begitu berharga, begitu ia sayangi , begitu ia cintai sebagai seorang teman karena pernah sama-sama kuliah di satu kampus yang sama di Australia. Tapi yang Mulia , Jaksa Penuntut Umum ini begitu BIADAB, KEJI, KEJAM, JAHAT KARENA TANPA BUKTI APA-APA MENDAKWA DAN MENUNTUT TERDAKWA INI HARUS MENDEKAM DIBALIK JERUJI BESI SELAMA 20 TAHUN.COBA BAYANGKAN KALAU YANG MULIA MAJELIS HAKIM MEMPUNYAI ANAK PEREMPUAN ATAU SAUDARA PEREMPUAN, TAPI DIPERLAKUAN SECARA TIDAK ADIL, DITUDUH DENGAN KEJI MELAKUKAN PEMBUNUHAN PADAHAL IA TIDAK PERNAH MELAKUKAN PEMBUNUHAN, DIMANA HATI NURANI ORANG-ORANG YANG MENUDUH TERDAKWA INI SEBAGAI PEMBUNUH WAYAN MIRNA SALIHIN. MEREKA DENGAN GAMPANGNYA MENUDUH TANPA BISA BERARGUMEN HUKUM DAN YANG ADA DALAM PIKIRAN MEREKA HANYA SATU KALIMAT ''KALAU BUKAN JESSICA SIAPA LAGI''. PADAHAL FAKTA HUKUM TELAH MEMBUKTIKAN YANG MULIA, BAHWA CAIRAN LAMBUNG 70 MENIT SETELAH KEMATIAN (BB IV), HASILNYA ADALAH CAIRAN LAMBUNG KORBAN WAYAN MIRNA SALIHIN ADALAH NEGATIF SIANIDA , YANG MULIA. ITU BUKTI HUKUM YANG TAK TERBANTAHKAN BAHWA TERDAKWA INI TIDAK BERSALAH , YANG MULIA. TAPI MENGAPA JAKSA PENUNTUT UMUM INI TEGA-TEGANYA DAN BEGITU JAHATNYA MENDAKWA TANPA BUKTI YANG MULIA. YANG MULIA, COBA BAYANGKAN, TERDAKWA INI HAMPIR SELALU MENANGIS SETIAP HARI KARENA TIDAK TAHU-MENAHU TAPI DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA ,, DIMANA HATI NURANI KITA SEMUA KALAU BEGINI CARA PENEGAKKAN HUKUM TANPA BUKTI? INI SEMUA YANG MULIA, AKAN KITA PERTANGGUNGJAWABKAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA YANG SELALU MENGINGINKAN KEADILAN DI DUNIA MELALUI YANG MULIA-YANG MULIA , YANG TERHORMAT DAN DUDUK SEBAGAI MAJELIS HAKIM DALAM PERKARA INI.

19.Saudara Penuntut Umum:Apakah terdakwa menangisi korban atau hanya menangisi nasibnya? Apa yang ditrima terdakwa adalah konsekuensi dari perbuatannya. Tanggapan:Terdakwa Jessica Kumala Wongso menangisi korban Wayan Mirna Salihin, begitu kehilangan karena Terdakwa Jessica Kumala Wongso tak pernah menyangka teman baiknya tersebut mati gara-gara kopi yang dipesannya tersebut,padahal tak ada niat apapun terhadap korban Wayan Mirna Salihin, tapi kini Terdakwa ini Yang Mulia duduk di kursi Terdakwa, di luar sana Terdakwa sudah dihakimi sebagai pembunuh, sudah dicap sebagai pembunuh berdarah dingin hanya berdasarkan gerak-gerik Terdakwa Jessica Kumala Wongso. Berdiri salah, duduk salah, berjalan juga salah, jadi apa yang dilakukan oleh Terdakwa saat di Olivier Cafe semuanya adalah salah bagi Jaksa Penuntut Umum dan juga masyarakat yang telah menuduh Terdakwa ini meracun Wayan Mirna Salihin. Padahal setiap malam Yang Mulia, Terdakwa Jessica Kumala Wongso ini selalu menangis karena masih tidak percaya akan kepergian seorang teman yang begitu berharga, begitu ia sayangi , begitu ia cintai sebagai seorang teman karena pernah sama-sama kuliah di satu kampus yang sama di Australia. Tapi yang Mulia , Jaksa Penuntut Umum ini begitu BIADAB, KEJI, KEJAM, JAHAT KARENA TANPA BUKTI APA-APA MENDAKWA DAN MENUNTUT TERDAKWA INI HARUS MENDEKAM DIBALIK JERUJI BESI SELAMA 20 TAHUN.COBA BAYANGKAN KALAU YANG MULIA MAJELIS HAKIM MEMPUNYAI ANAK PEREMPUAN ATAU SAUDARA PEREMPUAN, TAPI DIPERLAKUAN SECARA TIDAK ADIL, DITUDUH DENGAN KEJI MELAKUKAN PEMBUNUHAN PADAHAL IA TIDAK PERNAH MELAKUKAN PEMBUNUHAN, DIMANA HATI NURANI ORANG-ORANG YANG MENUDUH TERDAKWA INI SEBAGAI PEMBUNUH WAYAN MIRNA SALIHIN. MEREKA DENGAN GAMPANGNYA MENUDUH TANPA BISA BERARGUMEN HUKUM DAN YANG ADA DALAM PIKIRAN MEREKA HANYA SATU KALIMAT ''KALAU BUKAN JESSICA SIAPA LAGI''. PADAHAL FAKTA HUKUM TELAH MEMBUKTIKAN YANG MULIA, BAHWA CAIRAN LAMBUNG 70 MENIT SETELAH KEMATIAN (BB IV), HASILNYA ADALAH CAIRAN LAMBUNG KORBAN WAYAN MIRNA SALIHIN ADALAH NEGATIF SIANIDA , YANG MULIA. ITU BUKTI HUKUM YANG TAK TERBANTAHKAN BAHWA TERDAKWA INI TIDAK BERSALAH , YANG MULIA. TAPI MENGAPA JAKSA PENUNTUT UMUM INI TEGA-TEGANYA DAN BEGITU JAHATNYA MENDAKWA TANPA BUKTI YANG MULIA. YANG MULIA, COBA BAYANGKAN, TERDAKWA INI HAMPIR SELALU MENANGIS SETIAP HARI KARENA TIDAK TAHU-MENAHU TAPI DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA ,, DIMANA HATI NURANI KITA SEMUA KALAU BEGINI CARA PENEGAKKAN HUKUM TANPA BUKTI? INI SEMUA YANG MULIA, AKAN KITA PERTANGGUNGJAWABKAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA YANG SELALU MENGINGINKAN KEADILAN DI DUNIA MELALUI YANG MULIA-YANG MULIA , YANG TERHORMAT DAN DUDUK SEBAGAI MAJELIS HAKIM DALAM PERKARA INI. JPU: CCTV REAL TIME ATAU TIDAK? DEVI: IYA JAKSA: BAGAIMANA TAU REAL TIME? DEVI: KITA PUNYA APLIKASI DI TELEPON JPU: TERKONEKSII LANGSUNG DENGAN JARINGAN INTERNET? JPU: SELAMA ADA JARINGAN INTERNET? DEVI..IYA SEJAK KAPAN TERKNEKSI? DEVI:SEJAK BUKA SMPE TUTUP

20. Analisa mengenai CCTV yang disebut real time oleh Devi, Manajer Olivier Cafe: Saudara Jaksa Penuntut Umum ketika bertanya kepada saksi Devi, saksi Devi menyimpulkan bahwa CCTV yang terpasang di Olivier Cafe adalah real time karena terkoneksi langsung dengan jaringan internet yang terpasang di Olivier Cafe. Tanggapan:Darimana saksi Devi bisa memastikan kalau CCTV yang terpasang di Olivier Cafe terkoneksi langsung dan real time, tahu darimana Devi kalau real time? Apakah seorang manajer harus sampai rela turun tangan hanya untuk mengurusi jam CCTV real time.Tugas utama manajer menurut Atmosudirdjo (1975) adalah: a. menentukan segala apa yang harus dicapai atau terselesaikan; b. Memimpin segala aktivitas dan segala sesuatunya untuk menyelenggarakan pencapaiannya; c. Membuat segala sesuatunya tercapai sesuai dengan apa yang telah ditentukan sebelumnya. Bahkan manajer memiliki fungsi antara lain: Planning, organizing dan conrolling. Rasanya sangat tidak masuk akal kalau seorang manajer kafe terlebih lagi kafe berkelas internasional seperti Olivier Cafe, manajernya ikut turun tangan soal CCTV yang merupakan persoalan sepele dan bahkan tidak ada kaitannya dengan tugas utama seorang manajer dan juga tak ada kaitannya dengan fungsinya sebagai seorang manajer.

20. Analisa mengenai barang bukti CCTV yang tak disertai dengan berita acara: Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya menerangkan bahwa meskipun pemindahan CCTV tidak disertai dengan berita acara pemindahan, CCTV tersebut tetap sah dan tidak batal demi hukum. Tanggapan: Inilah KEBOHONGAN LAIN DARI SAUDARA JAKSA PENUNTUT UMUM KARENA BAGAIMANA BISA SEORANG KARYAWAN OLIVIER CAFE BERNAMA SAJIDIN YANG SAMA SEKALI TIDAK MEMILIKI KEHALIAN SOAL DUNIA TEKNOLOGI BUKAN PENYIDIK PULA DAN TIDAK DISERTAI DENGAN BERITA ACARA TERKAIT BAGAIMANA CARA SAJIDIN MEMINDAHKAN CCTV KE DVR DAN FLASHDISK. TENTU CCTV TERSEBUT SANGAT DIRAGUKAN KEABSAHANNYA KARENA BIAR BAGAIMANA PUN JUGA HARUS ADA BERITA ACARA PEMINDAHAN KARENA DENGAN ADANYA BERITA ACARA PEMINDAHAN MAKA BARU SAH SECARA HUKUM SEBAGAI BARANG BUKTI JIKA TIDAK DISERTAI DENGAN BERITA ACARA PEMINDAHAN, MAKA ITU BUKAN BARANG BUKTI NAMANYA. TERLEBIH LAGI ADA BANYAK FRAME-FRAME YANG HARUSNYA ADA TETAPI MENJADI TIDAK ADA (DIHILANGKAN), BAHKAN ADA PENAMBAHAN FRAME BERUPA PENAMBAHAN PENCAHAYAAN SEHINGGA GELAS YANG BENING , PELAYAN MENYUSUN TATAKAN MENU, TISU, SAJA AHLI DIGITAL FORENSIK M.NUH AL AZHAR BISA MENGETAHUINYA DAN MENJADI TIDAK MASUK DI AKAL APABILA TIDAK BISA MENGETAHUI CERMIN YANG DIAMBIL DARI TAS OLEH TERDAKWA JESSICA KUMALA WONGSO.

Berdasarkan hal-hal yang tersebut di atas, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Jessica Kumala Wongso memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menjadi Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, untuk MENOLAK SELURUH TUNTUTAN Saudara Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan maupun Repliknya dan juga agar teteap berkenan serta menerima seuluruh NOTA PEMBELAAN yang telah dibacalan pada hari Rabu 12 Oktober 2016 dan Kamis 13 Oktober 2016, dengan menjatuhkan Putusan ,sebagai berikut:

 1. Menyatakan Terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;

 (-)Dakwaan tunggal berdasarkan pasal 340 KUHP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun