Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kasus Mirna: Duplik Kasus Kematian Wayan Mirna Salihin

19 Oktober 2016   20:05 Diperbarui: 10 Desember 2016   15:27 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso (dok: detik.com)

Kepada Yth: Majelis Hakim

dalam Perkara No. Reg. 777/Pid.B/2016/PN Jakpus

Di: -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Majelis Hakim yang Mulia;

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat;

Sidang Pengadilan Negeri yang dimuliakan Dengan ini selaku kuasa hukum Terdakwa Jessica Kumala Wongso menyampaikan DUPLIK atas replik Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan pada Persidangan hari Senin tanggal 17 Oktober 2016, sebagai berikut:

  • Bahwa kuasa hukum Terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan TETAP pada seluruh Nota Pembelaan yang sudah disampaikan pada persidangan hari Rabu tanggal 12 Oktober 2016 dan hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 dan MENOLAK atau menyatakan TIDAK SEPENDAPAT/KEBERATAN dengan sebagian Surat Tuntutan maupun Replik Saudara Jaksa Penuntut Umum.
  • Bahwa sebagaimana Nota Pembelaan sebelumnya untuk Dakwaan tunggal Pasal 340 KUHP, kuasa hukum Terdakwa Jessica Kumala Wongso TIDAK SEPENDAPAT denganSaudara Penuntut Umum yang menyatakan bahwa seluruh unsur-unsur pasal dalam dakwaan tunggal tersebut terbukti/terpenuhi kepada Terdakwa Jessica Kumala Wongso.
  • Bahwa Dakwaan Tunggal yaitu Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencanasesungguhnya tidak dapat ditimpakan kepada Terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagaimana dakwaan yang ditimpakan kepada Terdakwa, karena Terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak pernah memasukkan Natrium Sianida (NaCN) ke dalam gelas Vietnamesse Ice Coffe yang diminum korban Wayan Mirna Salihin. Dan Terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti tidak bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan cairan lambung korban Wayan Mirna Salihin 70 menit setelah kematian (BB IV) adalah negatif sianida ditambah pula dengan warna biru pada bibir dan ujung jari dari korban Wayan Mirna Salihin. Padahal jika keracunan sianida maka bukan warna biru tetapi warna merah.Sehingga Terdakwa Jessica Kumala Wongso secara hukum harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena tidak ada satu bukti pun, tidak ada satu alat bukti pun yang membuat Terdakwa ini harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 tahun sebagaimana keinginan Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya yang dibacakan pada hari Rabu 5 Oktober 2016.
  • Bahwa perihal Jessica Kumala Wongso terbukti tidak bersalah terkait kematian Wayan Mirna Salihin adalahbersesuaian dengan:
  • Hasil Resume Medis a.n 6 Januari 2016, pukul: 18:00 WIB Diantar oleh keluarga, nafas tidak ada, nadi tidak teraba, denyut jantung tidak ada, dilakukan resusitasi jantung dan RJP selama 15 menit, dan tidak ada hasilnya. Pupil melebar, repleks cahaya negatif, dan bibir kebiruan dan hasil RJP tidak menujukan aktivitas jantung. Pasien dinyatakan meninggal di hadapan dokter, pada pukul: 18:30 WIB. Jakarta 11 Januari 2016, dr. Sutrisno.
  • Surat Visum et Repertum No.Pol: R/007/1/2016/Rumkit. Bhay. Tk 1 pada tanggal 10 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Arief Wahyono dan Dr. Slamet Purnomo, SpF. dokter ahli Forensik pada RS. Polri Kramat Jati yang menyimpulkan: Tidak ditemukan Natrium Sianida pada jenazah Wayan Mirna Salihin.
  • Pemeriksaan sample lambung korban Wayan Mirna Salihin 70 menit setelah kematian (BB IV) yang diperiksa Labkrim adalah negatif Natrium Sianida (NaCN). Hasil negatif Natrium Sianida (NaCN) tersebut membuktikan bahwa korban Wayan Mirna Salihin mati bukan karena Natrium Sianida (NaCN).
  • Keterangan Ahli Dr. Djaja Surya Admadja, SpF, PhD, SH, DFM yang dalam persidangan pada tanggal 7 September 2016 dibawah sumpah telah menerangkan : Ditemukan warna biru pada bibir dan ujung kuku dari korban Wayan Mirna Salihin dan ini sesuai dengan Hasil Resume Medis RS. Abdi Waluyo tanggal 6 Januari 2016.
  • Keterangan Dr. Ardianto, dokter UGD RS Abdi Waluyo yang dalam persidangan tanggal 29 Agustus 2016 dibawah sumpah telah menerangkan : Tubuh korban Wayan Mirna Salihin normal-normal saja, tapi di daerah bibir dan kuku ada warna biru, dan ini sesuai dengan Hasil Resume Medis RS. Abdi Waluyo tanggal 6 Januari 2016 dan juga bersesuaian Keterangan Ahli Dr. Djaja Surya Admadja, SpF, PhD, SH, DFM yang dalam persidangan pada tanggal 7 September 2016.
  • Keterangan Ahli Dr. Djaja Surya Admadja, SpF, PhD, SH, DFM yang dalam persidangan pada tanggal 7 September 2016 dibawah sumpah telah menerangkan : Pada saat dilakukan penekanan dada korban Wayan Mirna Salihin tidak tercium keluar bau kacang almont.
  • Dan keterangan Ahli Dr. Djaja Surya Admadja, SpF, PhD, SH, DFM sesuai dengan keterangan Ahli Kombes Nursamran Subandi,Mpsi pada tanggal 3 Agustus 2016 dibawah sumpah dan Keterangan Dr.Beng Beng Ong dibawah sumpah pada persidangan tanggal 5 September 2016, bahwa jika keracunan sianida maka akan tercium bau kacang almont.
  •  Dr. Slamet Purnomo dalam persidangan tanggal 3 Agustus 2016 dibawah sumpah menerangkan : Lambung korban Wayan Mirna Salihin berwarna hitam, korosif dan erosi hebat Padahal Keterangan Ahli Dr. Djaja Surya Admadja, SpF, PhD, SH, DFM yang dalam persidangan pada tanggal 7 September 2016 dibawah sumpah telah menerangkan : Jika keracunan sianida , maka warna lambung berubah menjadi merah pekat , licin seperti sabun dan membengkak. Ciri itu muncul karena kandungan Na (basa kuat) dan CN (asam) yang jika dikolaborasi akan menghasilkan sifat basa kuat pada lambung manusia. Lambung membengkak, licin seperti sabun dan warnanya merah penyebabnya hanya satu yakin karena sianida. Sehingga bisa dipastikan bahwa Wayan Mirna Salihin mati bukan karena sianida karena lambungnya tidak membengkak dan tidak berwarna merah pekat.
  • Semua Ahli yang dihadirkan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum, mulai dari Dr. Slamet Purnomo,SpF, Dr. Budi Sampurna, SpF, Kombes Nursamran Subandi,Mpsi, Dr. I Made Agung Gel Gel Wirasuta, Msi, Apt, dibawah sumpah menerangkan : Bahwa apabila keracunan Natrium Sianida (NaCN) pasti akan ditemukan asam tiosianat di dalam urine dan hati, tetapi FAKTA TAK TERBANTAHKAN TELAH MEMBUKTIKAN BAHWA TIDAK DITEMUKAN ASAM TIOSIANAT DI DALAM URINE DAN HATI.
  • Sebaliknya
  • Kesimpulan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang telah yakin Jessica Kumala Wongso melakukan perbuatan pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) justru semakin memperlihatkan bahwa Saudara Jaksa Penuntut Umum panik dan kelabakan selama proses persidangan berlangsung dikarenakan:
  • Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menerapkan teori kettingbewijs yakni pasal 185 ayat (4) KUHAP. Dalam teori kettingbewisj, adalah hanya saksi yang melihat yang bisa menyatakan jam berapa Natrium Sianida dimasukkan, tetapi yang terjadi justru Saudara Jaksa Penuntut Umum menukar peran saksi dengan ahli dalam teori kettingbewijskarena ahli Toksikologi Kombes Nursamran Subandi,Mpsi secara terang-terangan menyatakan bahwa Natrium Sianida dimasukan ke dalam gelas rentang pukul: 16:30-16:45 WIB karena sesungguhnya tak ada seorang ahli pun di bawah kolong langit ini yang bisa mengetahui jam berapa Natrium Sianida dimasukkan karena ahli bukan saksi yang melihat langsung perbuatan pidana tersebut.
  • Tak hanya Ahli Toksikologi saja yang menabrak teori kettingbewisj dalam pasal 185 ayat (4) KUHAP, tetapi juga ahli Kriminologi Dr. Roni Nitibaskara juga secara terang-terangan menafikan pasal 185 ayat (4) KUHAP dengan menyatakan bahwa Terdakwa Jessica Kumala Wongso bersalah dan bersalah hanya dinilai berdasarkan gestur dan bentuk wajah, bentuk hidung, bentuk dagu dan jarak antara mata dan alis mata. Padahal seseorang pembunuh atau bukan, jahat atau tidak, tidak bisa dinilai dari gestur sebagaimana yang dilakukan oleh ahli Kriminologi Dr. Roni Nitibaskara. Seorang ahli juga harus memberikan keterangannya demi keadilan sesuai pasal 179 ayat (1) KUHAP, Tetapi ternyata Saudara Jaksa Penuntut Umum secara terang-terangan mempermainkan teori kettingbewijs yang hanya untuk saksi bukan untuk ahli,karena dalam persidangan perkara ini ahli seolah-olah menjadi saksi yang melihat langsung terjadinya peristiwa pidana tersebut.

5. Ditemukannya Natrium Sianida sebanyak 0,2 mg/l di lambung korban adalah setelah korban Wayan Mirna Salihin diformalin oleh Dr. Djaja Surya Admadja, SpF, PhD, SH, DFMsebanyak 3 litermelalui pembuluh darah vena , karena cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian (BB IV) dinyatakan oleh Labkrim Mabes Polri adalah negatif Natrium Sianida. Ditambah lagi lambung yang tidak membengkak, muncul warna biru di bibir dan ujung kuku, tidak ditemukan asam tiosianat telahmembuktikan bahwa Terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak bersalah karena tidak mungkin mati karena Natrium Sianida (NaCN) tetapi tidak membengkak lambungnya, tidak berwarna merah, tidak mengeluarkan bau kacang almont dan tidak ditemukan asam tiosianat di dalam urine dan hati.

6. Apabila menurut ‘’Majelis Hakim Yang Mulia’’ bahwa Wayan Mirna Salihin MATI karena Natrium Sianida (NaCN), Sedangkan ciri-ciri orang yang mengalami keracunan Natrium Sianida (NaCN) tidak satu ciri pun ditemukan pada jasad Wayan Mirna Salihin, maka Terdakwa Jessica Kumala Wongso HARUS BEBAS dari tuduhan ‘’Pembunuhan Berencana’’yang MENYEBABKANmatinyaWayan Mirna Salihin sebab’’Terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak membunuh Wayan Mirna Salihin.

7. Analisa mengenai hubungan Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan Patrick O’Connor yang tertuang dalam Surat Tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam halaman 254-256. Tanggapan: Dalam Surat Tuntutan yang sudah dibacakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum , Saudara Jaksa Penuntut Umum hanya berpijak pada keterangan seorang saksi saja yakni Arief Setiawan Soemarko yang menjelaskan bahwa Terdakwa Jessica Kumala Wongso sakit hati akibat dinasehati oleh korban Wayan Mirna Salihin yang menasehati agat Terdakwa Jessica Kumala Wongso putus saja dari pacarnya karena pacarnya itu suka ngutang, suka kasar dan narkobaan . Padahal Terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak pernah bercerita kepada siapapun terkait pacarnya termasuk pula soal Patrick O’Connor, karena pada saat itu Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan Patrick O’Connor baru pendekatan dan belum pacaran. Dan meskipun Saudara Jaksa Penuntut Umum berdalih bahwa berdasarkan Putusan MK NO 65/PUU/VIII/2010 yang pada intinya menurut Saudara Jaksa Penuntut Umum, Kesaksian Arief Setiawan Soemarko bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan adalah bertentangan dengan asas hukum pidana. Karena dalam buku Asas-asas Hukum Pidana – Munir Fuady , soal Testimonium de Auditu haruslah mencakup tiga pokok utama: Pertama, Apakah yang akan dibuktikan tersebut materill atau substansi. Dalam perkara ini jelas yang harus dibuktikan adalah materill bukan substansi. Materill merujuk pada hasil Visum Et Repertum No.Pol: R/007/1/2016/Rumkit. Bhay. Tk 1 pada tanggal 10 Januari 2016 yang sama sekali tidak menjelaskan bahwa korban Wayan Mirna Salihin mati karena Natrium Sianida (NaCN); Kedua, Apakah memiliki hubungan yang sangat logis dengan yang akan dibuktikan, dalam hal ini keterangan Arief Setiawan Soemarko sama sekali tidak memiliki hubungan yang sangat tidak logis dengan apa yang akan dibuktikan karena jelas-jelas Terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak pernah bercerita apa-apa kepada Wayan Mirna Salihin apalagi kepada saksi Arief Setiawan Soemarko, sehingga sangat tidak logis keterangan saksi Arief Setiawan Soemarko yang menyebut Terdakwa Jessica Kumala Wongso sakit hati akibat nasehat korban wayan Mirna Salihin, kepada Terdakwa Jessica Kumala Wongso; Ketiga, Apakah cukup menyesaikan persoalan, Sama sekali tidak cukup untuk menyesaikan persoalan karena hanya ada satu saksi dari sekian banyak saksi , Sehingga jika Jaksa Penuntut Umum hanya berpijak pada keterangan seorang saksi saja yakni Arief Setiawan Soemarko yang menurut Saudara Jaksa Penuntut Umum Keterangan Arief Setiawan Soemarko termasuk alat bukti SEHINGGA KETERANGAN ARIEF SETIAWAN SOEMARKO HARUS DIKESAMPINGKAN KARENA BERTENTANGAN DENGAN ASAS UNUS TESTIS NULLUS TESTIS, YANG ARTINYA SATU SAKSI BUKAN SAKSI.

8. Analisa Saudara Jaksa Penuntut Umum pada saat korban Wayan Mirna Salihin dirias di Rumah Duka ditemukan warna merah pada bagian wajah korban Wayan Mirna Salihin. Tanggapan: Analisa Saudara Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah BERTENTANGAN DENGAN Hasil Resume Medis a.n 6 Januari 2016, pukul: 18:00 WIB Diantar oleh keluarga, nafas tidak ada, nadi tidak teraba, denyut jantung tidak ada, dilakukan resusitasi jantung dan RJP selama 15 menit, dan tidak ada hasilnya. Pupil melebar, repleks cahaya negatif, dan bibir kebiruan dan hasil RJP tidak menujukan aktivitas jantung. Pasien dinyatakan meninggal di hadapan dokter, pada pukul: 18:30 WIB. Jakarta 11 Januari 2016, dr. Sutrisno. JUGA BERTENTANGAN DENGAN: Surat Visum et Repertum No.Pol: R/007/1/2016/Rumkit. Bhay. Tk 1 pada tanggal 10 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Arief Wahyono dan Dr. Slamet Purnomo, SpF. dokter ahli Forensik pada RS. Polri Kramat Jati yang menyimpulkan: Tidak ditemukan Natrium Sianida pada jenazah Wayan Mirna Salihin. TERMASUK PULA BERTENTANGAN DENGAN: Keterangan Dr. Ardianto, dokter UGD RS Abdi Waluyo yang dalam persidangan tanggal 29 Agustus 2016 dibawah sumpah telah menerangkan : Tubuh korban Wayan Mirna Salihin normal-normal saja, tapi di daerah bibir dan kuku ada warna biru , DAN JUGA BERTENTANGAN DENGAN:Pemeriksaan sample lambung korban Wayan Mirna Salihin 70 menit setelah kematian (BB IV) yang diperiksa Labkrim adalah negatif Natrium Sianida (NaCN). Hasil negatif Natrium Sianida (NaCN) tersebut membuktikan bahwa korban Wayan Mirna Salihin mati bukan karena Natrium Sianida (NaCN). Sehingga analisa Saudara Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan ada warna merah adalah tidak beralasan secara hukum karena bertentangan dengan: Resume Medis a.n 6 Januari 2016, Surat Visum et Repertum No.Pol: R/007/1/2016/Rumkit. Bhay. Tk 1 pada tanggal 10 Januari 2016, Keterangan Dr. Ardianto, dokter UGD RS Abdi Waluyo yang dalam persidangan tanggal 29 Agustus 2016 dan Hasil Pemeriksaan Labkrim 70 menit setelah kematian negatif sianida. Sehingga sangat tidak beralasan analisa Saudara Jaksa Penuntut Umum karena telah ada kesimpulan dari Labkrim Mabes Polri yakni negatif sianida pada cairan lambung 70 menit setelah kematian. Karena kalau hasilnya sudah negatif tidak mungkin bisa berubah menjadi positif, Dan kalau mati karena sianida pada sample yang diperiksa Labkrim Mabes Polri yakni cairan lambung 70 menit setelah kematian akan langsung muncul warna merah termasuk pula hasilnya positif bukan negatif. Kemudian kalau matinya bukan karena sianida, maka tidak mungkin bisa muncul warna merah kalau tidak disebabkan faktor lain seperti formalin yang dapat memunculkan sianida sebagaimana dalam Surat Tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang juga menyebut bahwa formalin bisa mengakibatkan munculnya sianida, karena sebelum dilakukan rias , Korban Wayan Mirna Salihin sudah diformalin sebanyak 3 liter yang dimasukan lewat pembuluh darah vena pada bagian paha korban Wayan Mirna Salihin oleh Dr. Djaja Surya Admadja, SpF, PhD, SH, DFM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun