Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kasus Mirna: Duplik Kasus Kematian Wayan Mirna Salihin

19 Oktober 2016   20:05 Diperbarui: 10 Desember 2016   15:27 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso (dok: detik.com)

9. Analisa soal posisi gelas dan sedotan yang telah diuraikan dalam Surat Tuntutan dijelaskan bahwa sedotan yang ada di dalam gelas yang diminum oleh korban Wayan Mirna Salihin dibuang di kotak sampah pentry Olivier Cafe oleh Marwan Amir , karyawan Olivier Cafe yang pada saat itu mengami muntah-muntah dan kumur-kumur dengan keran . Tanggapan:Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah mengapa sedotan yang diambil dari gelas yang diminum oleh korban Wayan Mirna Salihin harus dibuang oleh Marwan Amir, karyawan Olivier Cafe di kotak sampah di pentry , ada apa ini sebenanya? Mengapa sedotan tersebut harus dibuang kalau Olivier Cafe tidak tahu-menahu ada apa sebenarnya dalam sedotan tersebut sehingga harus dibuang? Kenapa Marwan Amir seperti panik sehingga ia harus membuang sedotan yang berasal dari gelas yang diminum oleh korban Wayan Mirna Salihin sedangkan sedotan tersebut berkaitan langsung dengan kopinya, mengapa kopinya saja yang tidak sekalian saja dibuang seperti sedotan yang dibuang oleh Marwan Amir. Padahal Marwan Amir muntah-muntah dan muntah-muntah menujukan ada yang aneh dengan sedotan yang diambil dari gelas yang mengakibatkan korban wayan Mirna Salihin mati, Tapi anehnya sedotan tersebut mesti dilenyapkan sebelum dilakukan penyitaan oileh polisi. Jadi ini ada apa sebenarnya, kalau tidak ada apa-apa di dalam sedotan mengapa sedotan mesti dibuang sebegitu cepatnya?

10. Analisa soal perilaku Terdakwa Jessica Kumala Wongso yang sudah disimpulkan berdasarkan hasil Visum et Psikiatrum dengan Nomor: 02.02/9.15.10/0330/2016 Tanggal 15 Maret 2016 oleh TIM Ahli dari RS Umum Pusat Nasional RSCM yang terdiri dari Psikolog dan Psikiater memiliki resiko melakukan tindak kekerasan yang berulang terhadap dirinya sendiri atau orang lain apabila dalam kondisi tertekan dan tidak mendapat dukungan sosial yang adequat. Terdakwa Jessica Kumala Wongso licik sampai mendapatkan sesuatu yang dia inginkan , sehingga ada relevansi yang kuat dari kesaksian Arief Setiawan Soemarko dan saksi Kristie. Tanggapan: Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Psikolog Klinis Dra. Antonia Ratih adalah kontradiktif. Karena yang menjadi tujuan pemeriksaan Psikolog Klinis Dra. Antonia Ratih adalah untuk mengetahui profil Terdakwa Jessica Kumala Wongso, Namun hasil pemeriksaan menujukan Terdakwa Jessica Kumala Wongso adalah sosok yang waras dan cerdas. Hal ini terlihat dari tujuan dan kesimpulan pemeriksaan Terdakwa dalam kondisi waras, sadar dan cerdas tapi disimpulkan ahli psikologi, Dra. Antonia Ratih , bahwa Terdakwa memiliki kepribadian narcissistic, dan itu sudah menujukan terjadi ketidakpahaman Psikolog Dra. Antonia Ratih pada saat memeriksa kondisi psikologi Terdakwa. Karena Psikolog Klinis Dra. Antonia Ratih dalam hasil pemeriksaannya menyimpulkan bahwa ada mental disorder dan itu adalah gangguan jiwa, tetapi kepribadian Terdakwa Jessica Kumala Wongso berdasarkan kesimpulan pemeriksaan yang dilakukan Dra. Antonia Ratih adalah waras, cerdas dan sehat sehingga hasil pemeriksaannya kontradiktif dengan kesimpulannya mental disorder atau gangguan jiwa.

11. Terdakwa sangat rapih dan terperinci mempersiapkan pembunuhan korban Wayan Mirna Salihin, bahkan Saudara Jaksa Penuntut Umum menyamakan kasus pembunuhan Munir dengan racun Arsenik dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dan menurut Saudara Jaksa Penuntut Umum soal bagaimana perencanaanya tidak perlu dibuktikan. Tanggapan:Bahwa Saudara Jaksa Penuntut Umum dengan beraninya mengatakan bahwa Terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan rapih dan terperinci melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Tapi Saudara Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak bisa menjelaskan serapih seperti apa dan terperinci seperti apa, Sehingga tak ada pilihan lain bagi ‘’Yang Mulia Majelis Hakim’’ yang dimuliakan bahwa, dalam kasus pembunuhan Munir yang dibunuh dengan racun arsenik dengan pelaku Pollycarpus Budihari Priyanto ADALAH TERBUKTI SECARA HUKUM BAGAIMANA PROSES PERENCANAAN PEMBUNUHAN, SEDANGKAN DALAM KASUS PEMBUNUHAN WAYAN MIRNA SALIHIN DENGAN TERDAKWA JESSICA KUMALA WONGSO SAMA SEKALI TIDAK BISA DIBUKTIKAN PROSES PERENCANAANNYA. DAN DIBAWAH INI ADALAH BUKTI BAHWA PEMBUNUHAN BERENCANA APALAGI MENGGUNAKAN RACUN HARUS DIBUKTIKAN DAN ADA PROSES DEMI PROSES SEJAK AWAL PERENCANAAN HINGGA PELAKSANAAN PERBUATAN (MERACUN).

- Bahwa Terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO yang sejak tahun 1999 telah melakukan berbagai kegiatan dengan dalih untuk menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia melihat korban MUNIR, SH sebagai Ketua Dewan Pengurus Kontras dan Direktur Eksekutif Imparsial, yang sering mengidentifikasikan dirinya penggerak dan pelopor pembangunan demokrasi, membela Hak Asasi Manusia dan tidak jarang bahkan terbiasa mengkritisi program Pemerintah, melakukan kritik sosial, komentar, tanggapan yang bernada negatif serta kegiatan lainnya, yang dinilai oleh Terdakwa maupun pihak tertentu telah sangat mengganggu dan menjadi halangan atau kendala bagi terlaksananya program pemerintah, mengakibatkan adanya pihak, termasuk Terdakwa sendiri yang tidak dapat menerimanya ;

- Berlatarbelakang anggapan dan penilaian tersebut mendorong Terdakwa merasa perlu harus menghentikan kegiatan korban MUNIR, S.H. dengan merencanakan cara-cara yang sangat matang untuk menghilangkan jiwa korban MUNIR, S.H. ;

- Guna mewujudkan rencananya menghilangkan jiwa korban MUNIR, SH mulailah Terdakwa memonitor kegiatan MUNIR, SH. Baik secara langsung maupun tidak langsung, hingga diketahuinya rencana korban MUNIR, SH yang akan berangkat ke Belanda untuk melanjutkan study ;

- Selanjutnya untuk memastikan tentang kepastian keberangkatan MUNIR,SH. tersebut pada tanggal 4 September 2004 Terdakwa telah berusaha menelpon MUNIR, S.H. melalui Handphone milik MUNIR, S.H., yang ternyata diterima oleh saksi SUCIWATI (istri MUNIR, S.H.) dengan maksud menanyakan kapan keberangkatan MUNIR, S.H. ke Belanda yang dijawaboleh saksi SUCIWATI bahwa MUNIR, S.H., akan berangkat hari Senin - tanggal 6 September 2004 ;

- Setelah mengetahui kepastian tanggal keberangkatan MUNIR, S.H., maka Terdakwa lalu mencari peluang agar bisa berangkat bersama-sama dengan MUNIR, S.H., pada tanggal 6 September 2004, dimana Terdakwa meminta perubahan tugas penerbangan sebagai extra crew sedangkan sesuai jadwal tugasnya Terdakwa pada tanggal 5 September 2004 sampai dengan 9 September 2004 seharusnyalah berangkat ke Peking China namun kemudian dirubah pada tanggal 6 September 2004 menjadi ke Singapura.

- Perubahan tersebut tertuang dalam Nota Perubahan nomor : OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang dibuat oleh ROHAINIL AINI dengan alasan yang dikemukakan Terdakwa saat itu adalah karena adanya tugas dari saksi RAMELGIA ANWAR selaku Vice President Corporate Security PT. Garuda Indonesia yang untuk selanjutnya dalam pelaksanaannya akan menghubungi Chief Pilot KARMAL FAUZA SEMBIRING.

- Padahal penugasan tersebut sebenarnyalah tidak pernah ada, namun karena alasan tersebut maka diterbitkanlah General Declaration bagi keberangkatan Terdakwa ke Singapura sebagai Extra Crew dinyatakan untuk melaksanakan tugas Aviation Security sementara tugas Aviation Security tersebut bukanlah merupakan spesialisasi tugas Terdakwa yang tugas pekerjaannya di lingkungan PT. Garuda Indonesia adalah sebagai Pilot atau setidak-tidakny Terdakwa tidak mempunyai surat khusus sebagai Aviation Security ;

- Selanjutnya pada tanggal 6 September 2004 Terdakwa berangkat ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk terbang ke Singapura dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia Airways dengan nomor penerbangan GA-974, pesawat yang sama yang ditumpangi oleh MUNIR,S.H.; Setelah melakukan check in, Terdakwa kemudian berjalan menuju pesawat melalui koridor yang menghubungkan ruang tunggu dengan pintu pesawat. Saat itu Terdakwa melihat MUNIR, S.H. sedang berjalan menuju pintu pesawat , Terdakwa kemudian menghampiri MUNIR, S.H. sambil menyapa dan menanyakan tempat duduk yang oleh MUNIR, S.H., ditunjukkan seat numbernya yakni nomor 40 G di kelas ekonomi ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun