Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kasus Mirna: Duplik Kasus Kematian Wayan Mirna Salihin

19 Oktober 2016   20:05 Diperbarui: 10 Desember 2016   15:27 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso (dok: detik.com)

DUPLIK

TERHADAP

REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM

DALAM PERKARA PIDANA

NO. REG. 777/PID.B/2016/PN.JAKPUS

ATAS NAMA TERDAKWA: JESSICA KUMALA WONGSO

 

Jakarta, 20 Oktober 2016

No: -

Lampiran: -

Perihal: Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum

Kepada Yth: Majelis Hakim

dalam Perkara No. Reg. 777/Pid.B/2016/PN Jakpus

Di: -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Majelis Hakim yang Mulia;

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat;

Sidang Pengadilan Negeri yang dimuliakan Dengan ini selaku kuasa hukum Terdakwa Jessica Kumala Wongso menyampaikan DUPLIK atas replik Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan pada Persidangan hari Senin tanggal 17 Oktober 2016, sebagai berikut:

  • Bahwa kuasa hukum Terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan TETAP pada seluruh Nota Pembelaan yang sudah disampaikan pada persidangan hari Rabu tanggal 12 Oktober 2016 dan hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 dan MENOLAK atau menyatakan TIDAK SEPENDAPAT/KEBERATAN dengan sebagian Surat Tuntutan maupun Replik Saudara Jaksa Penuntut Umum.
  • Bahwa sebagaimana Nota Pembelaan sebelumnya untuk Dakwaan tunggal Pasal 340 KUHP, kuasa hukum Terdakwa Jessica Kumala Wongso TIDAK SEPENDAPAT denganSaudara Penuntut Umum yang menyatakan bahwa seluruh unsur-unsur pasal dalam dakwaan tunggal tersebut terbukti/terpenuhi kepada Terdakwa Jessica Kumala Wongso.
  • Bahwa Dakwaan Tunggal yaitu Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencanasesungguhnya tidak dapat ditimpakan kepada Terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagaimana dakwaan yang ditimpakan kepada Terdakwa, karena Terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak pernah memasukkan Natrium Sianida (NaCN) ke dalam gelas Vietnamesse Ice Coffe yang diminum korban Wayan Mirna Salihin. Dan Terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti tidak bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan cairan lambung korban Wayan Mirna Salihin 70 menit setelah kematian (BB IV) adalah negatif sianida ditambah pula dengan warna biru pada bibir dan ujung jari dari korban Wayan Mirna Salihin. Padahal jika keracunan sianida maka bukan warna biru tetapi warna merah.Sehingga Terdakwa Jessica Kumala Wongso secara hukum harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena tidak ada satu bukti pun, tidak ada satu alat bukti pun yang membuat Terdakwa ini harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 tahun sebagaimana keinginan Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya yang dibacakan pada hari Rabu 5 Oktober 2016.
  • Bahwa perihal Jessica Kumala Wongso terbukti tidak bersalah terkait kematian Wayan Mirna Salihin adalahbersesuaian dengan:
  • Hasil Resume Medis a.n 6 Januari 2016, pukul: 18:00 WIB Diantar oleh keluarga, nafas tidak ada, nadi tidak teraba, denyut jantung tidak ada, dilakukan resusitasi jantung dan RJP selama 15 menit, dan tidak ada hasilnya. Pupil melebar, repleks cahaya negatif, dan bibir kebiruan dan hasil RJP tidak menujukan aktivitas jantung. Pasien dinyatakan meninggal di hadapan dokter, pada pukul: 18:30 WIB. Jakarta 11 Januari 2016, dr. Sutrisno.
  • Surat Visum et Repertum No.Pol: R/007/1/2016/Rumkit. Bhay. Tk 1 pada tanggal 10 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Arief Wahyono dan Dr. Slamet Purnomo, SpF. dokter ahli Forensik pada RS. Polri Kramat Jati yang menyimpulkan: Tidak ditemukan Natrium Sianida pada jenazah Wayan Mirna Salihin.
  • Pemeriksaan sample lambung korban Wayan Mirna Salihin 70 menit setelah kematian (BB IV) yang diperiksa Labkrim adalah negatif Natrium Sianida (NaCN). Hasil negatif Natrium Sianida (NaCN) tersebut membuktikan bahwa korban Wayan Mirna Salihin mati bukan karena Natrium Sianida (NaCN).
  • Keterangan Ahli Dr. Djaja Surya Admadja, SpF, PhD, SH, DFM yang dalam persidangan pada tanggal 7 September 2016 dibawah sumpah telah menerangkan : Ditemukan warna biru pada bibir dan ujung kuku dari korban Wayan Mirna Salihin dan ini sesuai dengan Hasil Resume Medis RS. Abdi Waluyo tanggal 6 Januari 2016.
  • Keterangan Dr. Ardianto, dokter UGD RS Abdi Waluyo yang dalam persidangan tanggal 29 Agustus 2016 dibawah sumpah telah menerangkan : Tubuh korban Wayan Mirna Salihin normal-normal saja, tapi di daerah bibir dan kuku ada warna biru, dan ini sesuai dengan Hasil Resume Medis RS. Abdi Waluyo tanggal 6 Januari 2016 dan juga bersesuaian Keterangan Ahli Dr. Djaja Surya Admadja, SpF, PhD, SH, DFM yang dalam persidangan pada tanggal 7 September 2016.
  • Keterangan Ahli Dr. Djaja Surya Admadja, SpF, PhD, SH, DFM yang dalam persidangan pada tanggal 7 September 2016 dibawah sumpah telah menerangkan : Pada saat dilakukan penekanan dada korban Wayan Mirna Salihin tidak tercium keluar bau kacang almont.
  • Dan keterangan Ahli Dr. Djaja Surya Admadja, SpF, PhD, SH, DFM sesuai dengan keterangan Ahli Kombes Nursamran Subandi,Mpsi pada tanggal 3 Agustus 2016 dibawah sumpah dan Keterangan Dr.Beng Beng Ong dibawah sumpah pada persidangan tanggal 5 September 2016, bahwa jika keracunan sianida maka akan tercium bau kacang almont.
  •  Dr. Slamet Purnomo dalam persidangan tanggal 3 Agustus 2016 dibawah sumpah menerangkan : Lambung korban Wayan Mirna Salihin berwarna hitam, korosif dan erosi hebat Padahal Keterangan Ahli Dr. Djaja Surya Admadja, SpF, PhD, SH, DFM yang dalam persidangan pada tanggal 7 September 2016 dibawah sumpah telah menerangkan : Jika keracunan sianida , maka warna lambung berubah menjadi merah pekat , licin seperti sabun dan membengkak. Ciri itu muncul karena kandungan Na (basa kuat) dan CN (asam) yang jika dikolaborasi akan menghasilkan sifat basa kuat pada lambung manusia. Lambung membengkak, licin seperti sabun dan warnanya merah penyebabnya hanya satu yakin karena sianida. Sehingga bisa dipastikan bahwa Wayan Mirna Salihin mati bukan karena sianida karena lambungnya tidak membengkak dan tidak berwarna merah pekat.
  • Semua Ahli yang dihadirkan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum, mulai dari Dr. Slamet Purnomo,SpF, Dr. Budi Sampurna, SpF, Kombes Nursamran Subandi,Mpsi, Dr. I Made Agung Gel Gel Wirasuta, Msi, Apt, dibawah sumpah menerangkan : Bahwa apabila keracunan Natrium Sianida (NaCN) pasti akan ditemukan asam tiosianat di dalam urine dan hati, tetapi FAKTA TAK TERBANTAHKAN TELAH MEMBUKTIKAN BAHWA TIDAK DITEMUKAN ASAM TIOSIANAT DI DALAM URINE DAN HATI.
  • Sebaliknya
  • Kesimpulan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang telah yakin Jessica Kumala Wongso melakukan perbuatan pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) justru semakin memperlihatkan bahwa Saudara Jaksa Penuntut Umum panik dan kelabakan selama proses persidangan berlangsung dikarenakan:
  • Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menerapkan teori kettingbewijs yakni pasal 185 ayat (4) KUHAP. Dalam teori kettingbewisj, adalah hanya saksi yang melihat yang bisa menyatakan jam berapa Natrium Sianida dimasukkan, tetapi yang terjadi justru Saudara Jaksa Penuntut Umum menukar peran saksi dengan ahli dalam teori kettingbewijskarena ahli Toksikologi Kombes Nursamran Subandi,Mpsi secara terang-terangan menyatakan bahwa Natrium Sianida dimasukan ke dalam gelas rentang pukul: 16:30-16:45 WIB karena sesungguhnya tak ada seorang ahli pun di bawah kolong langit ini yang bisa mengetahui jam berapa Natrium Sianida dimasukkan karena ahli bukan saksi yang melihat langsung perbuatan pidana tersebut.
  • Tak hanya Ahli Toksikologi saja yang menabrak teori kettingbewisj dalam pasal 185 ayat (4) KUHAP, tetapi juga ahli Kriminologi Dr. Roni Nitibaskara juga secara terang-terangan menafikan pasal 185 ayat (4) KUHAP dengan menyatakan bahwa Terdakwa Jessica Kumala Wongso bersalah dan bersalah hanya dinilai berdasarkan gestur dan bentuk wajah, bentuk hidung, bentuk dagu dan jarak antara mata dan alis mata. Padahal seseorang pembunuh atau bukan, jahat atau tidak, tidak bisa dinilai dari gestur sebagaimana yang dilakukan oleh ahli Kriminologi Dr. Roni Nitibaskara. Seorang ahli juga harus memberikan keterangannya demi keadilan sesuai pasal 179 ayat (1) KUHAP, Tetapi ternyata Saudara Jaksa Penuntut Umum secara terang-terangan mempermainkan teori kettingbewijs yang hanya untuk saksi bukan untuk ahli,karena dalam persidangan perkara ini ahli seolah-olah menjadi saksi yang melihat langsung terjadinya peristiwa pidana tersebut.

5. Ditemukannya Natrium Sianida sebanyak 0,2 mg/l di lambung korban adalah setelah korban Wayan Mirna Salihin diformalin oleh Dr. Djaja Surya Admadja, SpF, PhD, SH, DFMsebanyak 3 litermelalui pembuluh darah vena , karena cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian (BB IV) dinyatakan oleh Labkrim Mabes Polri adalah negatif Natrium Sianida. Ditambah lagi lambung yang tidak membengkak, muncul warna biru di bibir dan ujung kuku, tidak ditemukan asam tiosianat telahmembuktikan bahwa Terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak bersalah karena tidak mungkin mati karena Natrium Sianida (NaCN) tetapi tidak membengkak lambungnya, tidak berwarna merah, tidak mengeluarkan bau kacang almont dan tidak ditemukan asam tiosianat di dalam urine dan hati.

6. Apabila menurut ‘’Majelis Hakim Yang Mulia’’ bahwa Wayan Mirna Salihin MATI karena Natrium Sianida (NaCN), Sedangkan ciri-ciri orang yang mengalami keracunan Natrium Sianida (NaCN) tidak satu ciri pun ditemukan pada jasad Wayan Mirna Salihin, maka Terdakwa Jessica Kumala Wongso HARUS BEBAS dari tuduhan ‘’Pembunuhan Berencana’’yang MENYEBABKANmatinyaWayan Mirna Salihin sebab’’Terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak membunuh Wayan Mirna Salihin.

7. Analisa mengenai hubungan Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan Patrick O’Connor yang tertuang dalam Surat Tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam halaman 254-256. Tanggapan: Dalam Surat Tuntutan yang sudah dibacakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum , Saudara Jaksa Penuntut Umum hanya berpijak pada keterangan seorang saksi saja yakni Arief Setiawan Soemarko yang menjelaskan bahwa Terdakwa Jessica Kumala Wongso sakit hati akibat dinasehati oleh korban Wayan Mirna Salihin yang menasehati agat Terdakwa Jessica Kumala Wongso putus saja dari pacarnya karena pacarnya itu suka ngutang, suka kasar dan narkobaan . Padahal Terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak pernah bercerita kepada siapapun terkait pacarnya termasuk pula soal Patrick O’Connor, karena pada saat itu Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan Patrick O’Connor baru pendekatan dan belum pacaran. Dan meskipun Saudara Jaksa Penuntut Umum berdalih bahwa berdasarkan Putusan MK NO 65/PUU/VIII/2010 yang pada intinya menurut Saudara Jaksa Penuntut Umum, Kesaksian Arief Setiawan Soemarko bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan adalah bertentangan dengan asas hukum pidana. Karena dalam buku Asas-asas Hukum Pidana – Munir Fuady , soal Testimonium de Auditu haruslah mencakup tiga pokok utama: Pertama, Apakah yang akan dibuktikan tersebut materill atau substansi. Dalam perkara ini jelas yang harus dibuktikan adalah materill bukan substansi. Materill merujuk pada hasil Visum Et Repertum No.Pol: R/007/1/2016/Rumkit. Bhay. Tk 1 pada tanggal 10 Januari 2016 yang sama sekali tidak menjelaskan bahwa korban Wayan Mirna Salihin mati karena Natrium Sianida (NaCN); Kedua, Apakah memiliki hubungan yang sangat logis dengan yang akan dibuktikan, dalam hal ini keterangan Arief Setiawan Soemarko sama sekali tidak memiliki hubungan yang sangat tidak logis dengan apa yang akan dibuktikan karena jelas-jelas Terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak pernah bercerita apa-apa kepada Wayan Mirna Salihin apalagi kepada saksi Arief Setiawan Soemarko, sehingga sangat tidak logis keterangan saksi Arief Setiawan Soemarko yang menyebut Terdakwa Jessica Kumala Wongso sakit hati akibat nasehat korban wayan Mirna Salihin, kepada Terdakwa Jessica Kumala Wongso; Ketiga, Apakah cukup menyesaikan persoalan, Sama sekali tidak cukup untuk menyesaikan persoalan karena hanya ada satu saksi dari sekian banyak saksi , Sehingga jika Jaksa Penuntut Umum hanya berpijak pada keterangan seorang saksi saja yakni Arief Setiawan Soemarko yang menurut Saudara Jaksa Penuntut Umum Keterangan Arief Setiawan Soemarko termasuk alat bukti SEHINGGA KETERANGAN ARIEF SETIAWAN SOEMARKO HARUS DIKESAMPINGKAN KARENA BERTENTANGAN DENGAN ASAS UNUS TESTIS NULLUS TESTIS, YANG ARTINYA SATU SAKSI BUKAN SAKSI.

8. Analisa Saudara Jaksa Penuntut Umum pada saat korban Wayan Mirna Salihin dirias di Rumah Duka ditemukan warna merah pada bagian wajah korban Wayan Mirna Salihin. Tanggapan: Analisa Saudara Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah BERTENTANGAN DENGAN Hasil Resume Medis a.n 6 Januari 2016, pukul: 18:00 WIB Diantar oleh keluarga, nafas tidak ada, nadi tidak teraba, denyut jantung tidak ada, dilakukan resusitasi jantung dan RJP selama 15 menit, dan tidak ada hasilnya. Pupil melebar, repleks cahaya negatif, dan bibir kebiruan dan hasil RJP tidak menujukan aktivitas jantung. Pasien dinyatakan meninggal di hadapan dokter, pada pukul: 18:30 WIB. Jakarta 11 Januari 2016, dr. Sutrisno. JUGA BERTENTANGAN DENGAN: Surat Visum et Repertum No.Pol: R/007/1/2016/Rumkit. Bhay. Tk 1 pada tanggal 10 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Arief Wahyono dan Dr. Slamet Purnomo, SpF. dokter ahli Forensik pada RS. Polri Kramat Jati yang menyimpulkan: Tidak ditemukan Natrium Sianida pada jenazah Wayan Mirna Salihin. TERMASUK PULA BERTENTANGAN DENGAN: Keterangan Dr. Ardianto, dokter UGD RS Abdi Waluyo yang dalam persidangan tanggal 29 Agustus 2016 dibawah sumpah telah menerangkan : Tubuh korban Wayan Mirna Salihin normal-normal saja, tapi di daerah bibir dan kuku ada warna biru , DAN JUGA BERTENTANGAN DENGAN:Pemeriksaan sample lambung korban Wayan Mirna Salihin 70 menit setelah kematian (BB IV) yang diperiksa Labkrim adalah negatif Natrium Sianida (NaCN). Hasil negatif Natrium Sianida (NaCN) tersebut membuktikan bahwa korban Wayan Mirna Salihin mati bukan karena Natrium Sianida (NaCN). Sehingga analisa Saudara Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan ada warna merah adalah tidak beralasan secara hukum karena bertentangan dengan: Resume Medis a.n 6 Januari 2016, Surat Visum et Repertum No.Pol: R/007/1/2016/Rumkit. Bhay. Tk 1 pada tanggal 10 Januari 2016, Keterangan Dr. Ardianto, dokter UGD RS Abdi Waluyo yang dalam persidangan tanggal 29 Agustus 2016 dan Hasil Pemeriksaan Labkrim 70 menit setelah kematian negatif sianida. Sehingga sangat tidak beralasan analisa Saudara Jaksa Penuntut Umum karena telah ada kesimpulan dari Labkrim Mabes Polri yakni negatif sianida pada cairan lambung 70 menit setelah kematian. Karena kalau hasilnya sudah negatif tidak mungkin bisa berubah menjadi positif, Dan kalau mati karena sianida pada sample yang diperiksa Labkrim Mabes Polri yakni cairan lambung 70 menit setelah kematian akan langsung muncul warna merah termasuk pula hasilnya positif bukan negatif. Kemudian kalau matinya bukan karena sianida, maka tidak mungkin bisa muncul warna merah kalau tidak disebabkan faktor lain seperti formalin yang dapat memunculkan sianida sebagaimana dalam Surat Tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang juga menyebut bahwa formalin bisa mengakibatkan munculnya sianida, karena sebelum dilakukan rias , Korban Wayan Mirna Salihin sudah diformalin sebanyak 3 liter yang dimasukan lewat pembuluh darah vena pada bagian paha korban Wayan Mirna Salihin oleh Dr. Djaja Surya Admadja, SpF, PhD, SH, DFM.

9. Analisa soal posisi gelas dan sedotan yang telah diuraikan dalam Surat Tuntutan dijelaskan bahwa sedotan yang ada di dalam gelas yang diminum oleh korban Wayan Mirna Salihin dibuang di kotak sampah pentry Olivier Cafe oleh Marwan Amir , karyawan Olivier Cafe yang pada saat itu mengami muntah-muntah dan kumur-kumur dengan keran . Tanggapan:Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah mengapa sedotan yang diambil dari gelas yang diminum oleh korban Wayan Mirna Salihin harus dibuang oleh Marwan Amir, karyawan Olivier Cafe di kotak sampah di pentry , ada apa ini sebenanya? Mengapa sedotan tersebut harus dibuang kalau Olivier Cafe tidak tahu-menahu ada apa sebenarnya dalam sedotan tersebut sehingga harus dibuang? Kenapa Marwan Amir seperti panik sehingga ia harus membuang sedotan yang berasal dari gelas yang diminum oleh korban Wayan Mirna Salihin sedangkan sedotan tersebut berkaitan langsung dengan kopinya, mengapa kopinya saja yang tidak sekalian saja dibuang seperti sedotan yang dibuang oleh Marwan Amir. Padahal Marwan Amir muntah-muntah dan muntah-muntah menujukan ada yang aneh dengan sedotan yang diambil dari gelas yang mengakibatkan korban wayan Mirna Salihin mati, Tapi anehnya sedotan tersebut mesti dilenyapkan sebelum dilakukan penyitaan oileh polisi. Jadi ini ada apa sebenarnya, kalau tidak ada apa-apa di dalam sedotan mengapa sedotan mesti dibuang sebegitu cepatnya?

10. Analisa soal perilaku Terdakwa Jessica Kumala Wongso yang sudah disimpulkan berdasarkan hasil Visum et Psikiatrum dengan Nomor: 02.02/9.15.10/0330/2016 Tanggal 15 Maret 2016 oleh TIM Ahli dari RS Umum Pusat Nasional RSCM yang terdiri dari Psikolog dan Psikiater memiliki resiko melakukan tindak kekerasan yang berulang terhadap dirinya sendiri atau orang lain apabila dalam kondisi tertekan dan tidak mendapat dukungan sosial yang adequat. Terdakwa Jessica Kumala Wongso licik sampai mendapatkan sesuatu yang dia inginkan , sehingga ada relevansi yang kuat dari kesaksian Arief Setiawan Soemarko dan saksi Kristie. Tanggapan: Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Psikolog Klinis Dra. Antonia Ratih adalah kontradiktif. Karena yang menjadi tujuan pemeriksaan Psikolog Klinis Dra. Antonia Ratih adalah untuk mengetahui profil Terdakwa Jessica Kumala Wongso, Namun hasil pemeriksaan menujukan Terdakwa Jessica Kumala Wongso adalah sosok yang waras dan cerdas. Hal ini terlihat dari tujuan dan kesimpulan pemeriksaan Terdakwa dalam kondisi waras, sadar dan cerdas tapi disimpulkan ahli psikologi, Dra. Antonia Ratih , bahwa Terdakwa memiliki kepribadian narcissistic, dan itu sudah menujukan terjadi ketidakpahaman Psikolog Dra. Antonia Ratih pada saat memeriksa kondisi psikologi Terdakwa. Karena Psikolog Klinis Dra. Antonia Ratih dalam hasil pemeriksaannya menyimpulkan bahwa ada mental disorder dan itu adalah gangguan jiwa, tetapi kepribadian Terdakwa Jessica Kumala Wongso berdasarkan kesimpulan pemeriksaan yang dilakukan Dra. Antonia Ratih adalah waras, cerdas dan sehat sehingga hasil pemeriksaannya kontradiktif dengan kesimpulannya mental disorder atau gangguan jiwa.

11. Terdakwa sangat rapih dan terperinci mempersiapkan pembunuhan korban Wayan Mirna Salihin, bahkan Saudara Jaksa Penuntut Umum menyamakan kasus pembunuhan Munir dengan racun Arsenik dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dan menurut Saudara Jaksa Penuntut Umum soal bagaimana perencanaanya tidak perlu dibuktikan. Tanggapan:Bahwa Saudara Jaksa Penuntut Umum dengan beraninya mengatakan bahwa Terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan rapih dan terperinci melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Tapi Saudara Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak bisa menjelaskan serapih seperti apa dan terperinci seperti apa, Sehingga tak ada pilihan lain bagi ‘’Yang Mulia Majelis Hakim’’ yang dimuliakan bahwa, dalam kasus pembunuhan Munir yang dibunuh dengan racun arsenik dengan pelaku Pollycarpus Budihari Priyanto ADALAH TERBUKTI SECARA HUKUM BAGAIMANA PROSES PERENCANAAN PEMBUNUHAN, SEDANGKAN DALAM KASUS PEMBUNUHAN WAYAN MIRNA SALIHIN DENGAN TERDAKWA JESSICA KUMALA WONGSO SAMA SEKALI TIDAK BISA DIBUKTIKAN PROSES PERENCANAANNYA. DAN DIBAWAH INI ADALAH BUKTI BAHWA PEMBUNUHAN BERENCANA APALAGI MENGGUNAKAN RACUN HARUS DIBUKTIKAN DAN ADA PROSES DEMI PROSES SEJAK AWAL PERENCANAAN HINGGA PELAKSANAAN PERBUATAN (MERACUN).

- Bahwa Terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO yang sejak tahun 1999 telah melakukan berbagai kegiatan dengan dalih untuk menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia melihat korban MUNIR, SH sebagai Ketua Dewan Pengurus Kontras dan Direktur Eksekutif Imparsial, yang sering mengidentifikasikan dirinya penggerak dan pelopor pembangunan demokrasi, membela Hak Asasi Manusia dan tidak jarang bahkan terbiasa mengkritisi program Pemerintah, melakukan kritik sosial, komentar, tanggapan yang bernada negatif serta kegiatan lainnya, yang dinilai oleh Terdakwa maupun pihak tertentu telah sangat mengganggu dan menjadi halangan atau kendala bagi terlaksananya program pemerintah, mengakibatkan adanya pihak, termasuk Terdakwa sendiri yang tidak dapat menerimanya ;

- Berlatarbelakang anggapan dan penilaian tersebut mendorong Terdakwa merasa perlu harus menghentikan kegiatan korban MUNIR, S.H. dengan merencanakan cara-cara yang sangat matang untuk menghilangkan jiwa korban MUNIR, S.H. ;

- Guna mewujudkan rencananya menghilangkan jiwa korban MUNIR, SH mulailah Terdakwa memonitor kegiatan MUNIR, SH. Baik secara langsung maupun tidak langsung, hingga diketahuinya rencana korban MUNIR, SH yang akan berangkat ke Belanda untuk melanjutkan study ;

- Selanjutnya untuk memastikan tentang kepastian keberangkatan MUNIR,SH. tersebut pada tanggal 4 September 2004 Terdakwa telah berusaha menelpon MUNIR, S.H. melalui Handphone milik MUNIR, S.H., yang ternyata diterima oleh saksi SUCIWATI (istri MUNIR, S.H.) dengan maksud menanyakan kapan keberangkatan MUNIR, S.H. ke Belanda yang dijawaboleh saksi SUCIWATI bahwa MUNIR, S.H., akan berangkat hari Senin - tanggal 6 September 2004 ;

- Setelah mengetahui kepastian tanggal keberangkatan MUNIR, S.H., maka Terdakwa lalu mencari peluang agar bisa berangkat bersama-sama dengan MUNIR, S.H., pada tanggal 6 September 2004, dimana Terdakwa meminta perubahan tugas penerbangan sebagai extra crew sedangkan sesuai jadwal tugasnya Terdakwa pada tanggal 5 September 2004 sampai dengan 9 September 2004 seharusnyalah berangkat ke Peking China namun kemudian dirubah pada tanggal 6 September 2004 menjadi ke Singapura.

- Perubahan tersebut tertuang dalam Nota Perubahan nomor : OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang dibuat oleh ROHAINIL AINI dengan alasan yang dikemukakan Terdakwa saat itu adalah karena adanya tugas dari saksi RAMELGIA ANWAR selaku Vice President Corporate Security PT. Garuda Indonesia yang untuk selanjutnya dalam pelaksanaannya akan menghubungi Chief Pilot KARMAL FAUZA SEMBIRING.

- Padahal penugasan tersebut sebenarnyalah tidak pernah ada, namun karena alasan tersebut maka diterbitkanlah General Declaration bagi keberangkatan Terdakwa ke Singapura sebagai Extra Crew dinyatakan untuk melaksanakan tugas Aviation Security sementara tugas Aviation Security tersebut bukanlah merupakan spesialisasi tugas Terdakwa yang tugas pekerjaannya di lingkungan PT. Garuda Indonesia adalah sebagai Pilot atau setidak-tidakny Terdakwa tidak mempunyai surat khusus sebagai Aviation Security ;

- Selanjutnya pada tanggal 6 September 2004 Terdakwa berangkat ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk terbang ke Singapura dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia Airways dengan nomor penerbangan GA-974, pesawat yang sama yang ditumpangi oleh MUNIR,S.H.; Setelah melakukan check in, Terdakwa kemudian berjalan menuju pesawat melalui koridor yang menghubungkan ruang tunggu dengan pintu pesawat. Saat itu Terdakwa melihat MUNIR, S.H. sedang berjalan menuju pintu pesawat , Terdakwa kemudian menghampiri MUNIR, S.H. sambil menyapa dan menanyakan tempat duduk yang oleh MUNIR, S.H., ditunjukkan seat numbernya yakni nomor 40 G di kelas ekonomi ;

- Selanjutnya MUNIR, S.H. yang menanyakan di mana letak seat tersebut dijawab oleh Terdakwa adanya di belakang. Namun saat itu Terdakwa menawarkan tempat duduknya di Bisnis Class nomor 3 K kepada MUNIR, S.H., hal mana dimaksudkan dan dengan tujuan untuk mempermudah Terdakwa melaksanakan rencananya untuk menghilangkaan nyawa MUNIR, S.H., karena pada kelompok seat 3 K di kelas bisnis hanya terdapat 18 tempat duduk ;

- Bahwa untuk menghilangkan kecurigaan orang lain, Terdakwa kemudiaN memberitahukan kepada saksi BRAHMANIE HASTAWATI selaku Purser pesawat tersebut perihal perubahan fasilitas tempat duduk Terdakwa di Bisnis Class kepada MUNIR, S.H., yang selanjutnya saksi BRAHMANIE HASTAWATI mendatangi MUNIR, S.H. dan menyalaminya ; Setelah itu saksi BRAHMANIE HASTAWATI mempersilahkan Terdakwa untuk duduk di Premium Class dan beberapa saat kemudian sebelum pesawat tinggal landas, saksi OEDI IRIANTO sebagai pramugara pun melaksanakan tugasnya menyiapkan Welcome drink kepada para penumpang termasuk MUNIR, S.H. Bahwa pada saat saksi OEDI IRIANTO menyiapkan Welcome drink tersebut, Terdakwa segera beranjak dari tempat duduknya berjalan menuju Pantry dekat bar premium. Pada saat mana kiranya maksud Terdakwa untuk memasukkan sesuatu ke dalam minuman orang juice yang akan dihidangkan kepada MUNIR, S.H. yang sesuai hasil pemeriksaan laboratorium Kementerian Kehakiman Lembaga Forensik Belanda tanggal 13 Oktober 2004, ditandatangani oleh dr. ROBBERT VISSER, dokter dan patolog bekerjasama dengan dr. B. KUBAT dipastikan adalah racun arsen dalam jumlah yang mematikan;

- Bahwa Terdakwa memasukkan racun arsen ke dalam minuman orange juice tersebut karena Terdakwa tahu MUNIR, S.H. tidak minum alkohol, sedangkan minuman yang disajikan sebagai welcome drink hanyalah orange juice dan wine ;

- Selanjutnya saksi YETI SUSMIARTI sebagai pramugari mengambil dua gelas berisi wine dan dua gelas berisi orange juice dimana khusus dua gelas orange juice telah dimasukkan racun arsen dan diatur dalam nampan secara selang-seling masing-masing dua gelas di depan berisi wine dan orange juice yang telah dimasukkan racun arsen tersebut serta dua gelas di belakang dengan komposisi yang sama. Selanjutnya saksi YETI SUSMIARTI menuju ke tempat duduk 3 K kelas bisnis tempat MUNIR, S.H., duduk untuk menyajikan minuman. Setelah berada di depan MUNIR, S.H., saksi YETI SUSMIARTI menawarkan minuman tersebut kepada saksi LIE KHIE NGIAN yang duduk di sebelah MUNIR, S.H. lebih dahulu dan yang diambil adalah minuman wine ; - Bahwa saat menawarkan minuman tersebut, baik Terdakwa, saksi OEDI IRIANTO dan saksi YETI SUSMIARTI tahu dan dapat memastikan bahwa saksi LIE KHIE NGIAN yang adalah warga Belanda akan memilih Wine ;

- Setelah itu saksi YETI SUSMIARTI menyajikan minuman kepada MUNIR, S.H. yang nampaknya tanpa rasa curiga lalu mengambil orange juice yang disajikan paling depan, dan minuman itulah yang telah dicampur denga racun arsen ; Pada saat yang sama apa yang dilakukan Terdakwa adalah mengawasi kegiatan saksi YETY SUSMIARTI ketika menyajikan minuman kepada MUNIR, S.H. mengamati MUNIR, S.H. yang duduk ditempatnya, saat meminum orange juice dalam gelas yang ada ditangannya, dan Terdakwa mondar-mandir di depan pantry dekat bar Bisnis Class. Dan setelah Terdakwa meyakini bahwa MUNIR, S.H. telah meminum habis orange juice yang telah dimasukkan racun arsen tersebut, Terdakwa barulah kemudian dokter Tarmizi. Selanjutnya saksi PANTUN MATONDANG lalu memerintahkan purser MADJIB R. NASUTION untuk memonitor perkembangannya. Saat itu korban MUNIR, S.H., diputuskan dibawa ke bisnis class untuk dibaringkan dan oleh saksi Dr. TARMIZI diberikan 2 (dua) butir tablet New Diatabs ; 1 (satu) butir Zantac ; 1 (satu) butir Promag dan juga diberikan suntikan Primperam dan Diazepam sehingga korban MUNIR, S.H. terlihat menjadi tenang ;

- Namun 2 (dua) jam sebelum mendarat, saksi PANTUN MATONDANG kembali menerima laporan dari purser MADJIB NASUTION bahwa korban MUNIR, S.H. telah meninggal dunia, yang selanjutnya saksi PANTUN MATONDANG selaku pilot segera mengundang dokter TARMIZI untuk mendapat penjelasan bahwa saudara MUNIR, S.H. menderita sakit perut dan muntaber yang beberapa saat setelah mendapat laporan bahwa korban MUNIR, S.H. meninggal dunia, lalu dibuatkan surat kematian;

- Berdasarkan hasil visum et repertum yang dibuat pro justitia dari Kementrian Kehakiman lembaga Forensik Belanda tanggal 13 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh dr. ROBERT VISSER, dokter dan patolog bekerjasama dengan dr. B. KUBAT, menerangkan tentang telah dilakukannya pemeriksaan atau otopsi mayat atas nama MUNIR, S.H. berlangsung dari tanggal 8 September 2004 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2004 dengan kesimpulan bahwa pada MUNIR, usia 38 tahun, terjadinya kematian dapat dijelaskan disebabkan oleh karena pada pemeriksaan toksikologi ditemukan “konsentrasi arsen sangat meningkat” di dalam darah konsentrasi arsen “meningkat” di dalam urin dan konsentrasi arsen “sangat meningkat” di dalam isi lambung ;

- Selanjutnya pakaian korban MUNIR, S.H. yang terkena muntahan pada saat di atas pesawat, setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 3952/KTF/2002 tanggal 14 Juli 2005, pemeriksaan terhadap barang bukti ; kaos lengan pendek warna abu-abu dan biru, celana panjang jeans warna hitam, kaos kaki warna biru dan celana dalam warna coklat milik alm. MUNIR, S.H. dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu dan biru serta 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam positif mengandung arsen.

Sehingga jika masih waras dan masih punya akal sehat maka bisa disimpulkan bahwa sangat keliru apabila Saudara Jaksa Penuntut Umum menyamakan kasus pembunuhan Munir dengan racun arsenik dengan kematian Wayan Mirna Salihin yang mana dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin proses perencanaannya sama sekali tidak terungkap, Sedangkan dalam kasus pembunuhan Munir terungkap secara jelas ada proses perencanaannya hingga pelaksanaan perbuatannya yakni membunuh dengan orange juice yang telah dicampur dengan arsenik. Sehingga oleh karena itu Yang Mulia Majelis Hakim, kami memohon agar sekiranya Majelis Hakim mempertimbangkan agar Terdakwa Jessica Kumala Wongso dibebaskan karena Saudara Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak bisa membuktikan perencanaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin sebagaimana Pembunuhan berencana Munir yang bisa dibuktikan adanya perencanaannya.

12. Analisa mengenai barang bukti yang disita Polsek Metro Tanah Abang adalah fakta yang dibutuhkan dalam persidangan. Tanggapan:Pada angka nomor 54 dan angka 55 dalam Surat Tuntutan serta alat bukti berupa foto dalam dalam Surat Tuntutan, barang bukti berupa sisa minuman Vietnamesse Ice Coffe dipindahkan oleh Anggota Polsek Metro Tanah Abang, Fauzan dan sisa Vietnamesse Ice Coffe dipindahkan ke dalam 2 gelas + 1 botol dan pemindahan itu baru dilakukan pada tanggal 8 Januari 2016, Sedangkan sisa Vietnamesse Ice Coffe yang diminum korban Wayan Mirna Salihin pada tanggal 7 Januari 2016 sudah langsung dipindahkan ke dalam botol terlebih dahulu oleh Yohanes atas perintah Devi, Manajer Olivier Cafe yang baru kemudian langsung diserahkan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri dan kemudian dipindahkan lagi ke dalam 2 botol +1 gelas. Tapi yang menjadi keanehan dan kejanggalan adalah sisa kopi yang mana yang dipindahkan oleh Anggota Polsek Metro Tanah Abang, Fauzan? Karena terhitung tanggal 7 Januari 2016 sudah tidak ada lagi sisa kopi karena sudah diserahkan langsung ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.

13. Analisa mengenai warna dan bau kopi. Jaksa Penuntut Umum dalam Replik yang dibacakan pada tanggal 17 Oktober 2016 menerangkan bahwa warna kopi di meja no 54 memiliki pencahayaan terang karena di area no smoking, sedangkan saat percobaan yang dilakukan oleh Ahli Toksikologi I Made Agung Gel Gel Wirasuta di pentry tidak ada pencahayaan terang. Dengan memperhatikan foto atau gambar dapat disimpulkan warna kopi berubah kuning dan sangat tergantung cahaya yang menyinari kopi. Bau kacang almont pahit. Tanggapan:. Natrium Sianida dalam beberapa literatur dan penjelasan Ahli Toksikologi diterangkan bahwa Natrium Sianida tidak berwarna dan tidak berbau, sehingga kalau Saudara Jaksa Penuntut Umum mererangkan bahwa tercium bau kacang almont pahit, maka yang menjadi pertanyaannya adalah Natrium Sianida tidak berbau, lalu kalau tidak berbau , bagaimana bisa bau tersebut muncul? Bukan hanya tidak berbau tetapi juga tidak berwarna, sehingga kalau Saudara Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa kopi berubah menjadi warna kuning karena ada efek pencahayaan, pertanyaanya adalah seberapa besar efek cahaya tersebut sehingga DENGAN AJAIBNYA bisa mengubah warna kopi menjadi warna kuning dan memunculkan bau kacang almont. Padahal jika benar korban Wayan Mirna Salihin meminum kopi yang mengandung Natrium Sianida pasti tercium bau kacang almont pada saat penekanan dada korban Wayan Mirna Salihin yang dilakukan oleh Dr. Djaja Surya Admadja, SpF, PhD, SH, DFM. Keterangan Ahli Dr. Djaja Surya Admadja, SpF, PhD,SH, DFM yang dalam persidangan pada tanggal 7 September 2016 dibawah sumpah telah menerangkan : Pada saat dilakukan penekanan dada korban Wayan Mirna Salihin tidak tercium keluar bau kacang almont.

14. Analisa mengenai posisi sedotan. Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya menyebut bahwa Terdakwa Jessica Kumala Wongso yang memasukan sedotan ke dalam gelas berisi Vietnamesse Ice Coffe yang diminum oleh korban Wayan Mirna Salihin.Tanggapan:Dalam CCTV yang dijadikan sebaga barang bukti utama oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak ada gerakan tangan Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengambil sedotan, membuka bungkus sedotan, lalu memasukannya ke dalam gelas berisi Vitenmesse Ice Coffe. Padahal menurut Ahli Digital Forensik, CCTV tersebut sudah di-tampering. Bayangkan coba, sudah di-tampering saja masih tidak ada gerakan tangan mengambil sedotan, membuka bungkus sedotan , apalagi tidak di-tampering. Wajar kalau tidak ada gerakan memegang sedotan, membuka bungkus sedotan , karena Terdakwa Jessica Kumala Wongso memang tidak pernah memasukan sedotan sebagaimana yang dituduhkan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum yang begitu kejam menuduh Terdakwa Jessica Kumala Wongso yang memasukan sedotan tersebut. Tapi berdasarkan CCTV itu pula terungkap bagaimana Saudara Jaksa Penuntut Umum MEMBUAT KEBOHONGAN BESAR karena ternyata sedotan tersebut dibuang di pentry Olivier Cafe oleh Marwan Amir, karyawan Olivier Cafe. Jadi bagaimana cara berpikir Saudara Jaksa Penuntut Umum jika menuduh Terdakwa Jessica Kumala Wongso yang memasukan sedotan tersebut sedangkan terbukti sudah yang membuangnya karyawan Olivier cafe, Marwan Amir. Kalau Terdakwa Jessica Kumala Wongso yang memasukan sedotan tersebut tentu sedotan tak akan dibuang di pentry karena akan sangat mudah dibuktikan melalui CCTV. Terlebih lagi kalau sedotan tersebut tidak dibuang oleh Marwan Amir sesungguhnya akan sangat mudah dibuktikan ada sidik jari siapa di sedotan tersebut , Tapi gelas yang berisi Vietnamesse Ice Coffe yang dijelaskan Saudara Jaksa Penuntut Umum bahwa gelas dipindahkan oleh Terdakw Jessica Kumala Wongso , justru di gelas yang disebut telah dipindahkan Terdakwa Jesisca Kumala Wongso tidak ada sidik jari Terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sehingga tuduhan Saudara Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah KEBOHONGAN BESAR JUGA BISA MENJADI FITNAH YANG LEBIH KEJAM DARIPADA PEMBUNUHAN KARENA TERDAKWA TIDAK PERNAH MEMASUKAN SEDOTAN KE DALAM GELAS YANG DIMINUM KORBAN WAYAN MIRNA SALIHIN, TAPI DITUDUH MEMASUKAN KE DALAM GELAS OLEH SAUDARA JAKSA PENUNTUT UMUM YANG TELAH TEGA-TEGANYA MEMBOHONGI HATI NURANI MEREKA HANYA DEMI MENGHUKUM SEORANG GADIS MUDA, JESSICA KUMALA WONGSO YANG SESUNGGUHNYA TAK ADA KAITANYA DENGAN KEMATIAN TEMANNYA, WAYAN MIRNA SALIHIN.

15. Analisa mengenai Natrium Sianida yang dimasukan sekitar pukul: 16:30-16:45 WIB saat kopi berada dibawah penguasaan pemesan kopi yakni Terdakwa Jessica Kumala Wongso. Tanggapan:Bagaimana bisa ada Ahli Toksikologi yang bisa memastikan racun tersebut dimasukan sekitar pukul: 16:30-16:45 WIB, sedangkan Ahli adalah yang seseorang yang memberikan keterangan hanya berdasarkan keahliannya, dan tidak bisa lebih dari itu. Yang bisa menyatakan bahwa racun dimasukan sekitar pukul:16:30-16:45 WIB hanya saksi fakta. Sedangkan fakta telah membuktikan bahwa dari semua keterangan saksi fakta , tak ada seorang saksi pun yang mengaku melihat Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasukan racun tersebut sebagaimana kesimpulan dua Ahli Toksikologi , Nursamran Subandi Msi dan Dr. I Made Agung Gel Gel Wirasuta. SESUNGGUHNYA TAK ADA 1 AHLI PUN DIBAWAH KOLONG LANGIT INI YANG BISA MENGETAHUI APALAGI MEMASTIKAN WAKTU KAPAN RACUN ITU DIMASUKAN. KARENA HANYA TUHAN YANG MENGETAHUI ITU, WALAHUALLAM!

16. Analisa mengenai tak ada yang melihat: Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya menerangkan bahwa meski tak ada yang melihat tapi kesimpulanny adalah terdakwa lah yang memasukan sianida ke dalam gelas kopi Vietnamesse Ice Coffe saat kopi berada dibawah penguasaannya. Tak terbantahkan bahwa yg diambil dari dalam tas adalah sianida. Putusan kasus Pollycarpus yang dikuatkan putusan MA. Meskipun tak pernah terungkap darimana arsenik didapat, pengadilan mendapat petunjuk adalah sangat mudah mendapat arsenik di toko , kemudian dibawa ke dalam pesawat tapi tidak terdeteksi karena bukan barang terlarang. Sehingga tak perlu dibuktikan perencanaanya dari cara mndapatkan racun sianida tsb karena banyak pada nelayan dan pada plastik. Tanggapan: Saudara Jaksa Penuntut Umum KEBLINGER DAN TERKESAN TIDAK WARAS karena telah menyamakan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan kasus pembunuhan Munir. Dalam kasus pembunuhan Munir dengan racun arsenik proses perencanaan hingga pelaksanaan perbuatan (meracun) bisa diungkap secara berurutan dan sangat jelas oleh Pengadilan, Sedangkan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin sama sekali tidak terungkap sejak kapan proses perencanaannya hingga pelaksanaan perbuatan (meracun) yang diarahkan kepada Terdakwa Jesisca Kumala Wongso. Kemudian soal Saudara Jaksa Penuntut Umum yang menerangkan sekaligus ingin menyamakan kembali bahwa kalau arsenik yang dibawa ke dalam pesawat tetapi tidak terdeteksi karena bukan barang terlarang dikaitkan atau disamakan dengan sianida yang dibawa ke Olivier Cafe juga tidak terdeteksi karena bukan barang terlarang adalah sebuah PEMIKIRAN YANG MABUK DAN TIDAK WARAS, KARENA JELAS SANGAT BERBEDA APABILA ARSENIK DIBAWA KE DALAM PESAWAT, KARENA DI DALAM PESAWAT TAK ADA CCTV, SEDANGKAN DI OLIVEIR CAFE ADA BANYAK KAMERA CCTV , SEHINGGA SUNGGUH MENGGELIKAN , TIDAK WARAS DAN MELAWAN LOGIKA ORANG WARAS APABILA SAUDARA JAKSA PENUNTUT UMUM MENYAMAKAN KASUS KEMATIAN WAYAN MIRNA SALIHIN DENGAN KASUS PEMBUNUHAN MUNIR YANG TERJADI PADA 2004 SILAM.

17. Analisa pasca korban Wayan Mirna Salihin minum kopi: Saudara Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa pembuktian unsur dengan sengaja dan rencana lebih dulu sudah terbukti, sehingga tanggapan PH harus dikesampingkan.Tanggapan:Tim Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Jessica Kumala Wongso agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim adalah NGACOkarena Saudara Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak bisa menerangkan unsur dengan sengaja dan proses perencanaan yang dituduhkan kepada Terdakwa Jessica Kumala Wongso. Soal perencanaan, Saudara Jaksa Penuntut Umum selalu mengkait-kaitkan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan kasus pembunuhan Munir yang nyata-nyatanya oleh pengadilan bisa dibuktikan proses perencanaan yang dilakukan oleh Pollycarpus yang ternyata sudah direncanakan sejak tahun 1999 dan pelaksanaan perbuatan (meracun) baru dilakukan pada tahun 2004. Dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Saudara Jaksa Penuntut UmumTERKESAN LUCU DAN NGACO KARENA MENYATAKAN UNSUR RENCANA LEBIH DULU TERBUKTI, Tapi dalam Surat Tuntutan yang dibuat oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum sendiri justru membuktikan bahwa unsur dengan rencana lebih dulu tidak pernah terbukti,SEHINGGA TIM JAKSA PENUNTUT UMUM TELAH MEMBUAT PRESTASI BESAR YAKNI KEBOHONGAN. BAHKAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERKESAN SANGAT BERNAFSU UNTUK MEMBUAT TERDAKWA JESSICA KUMALA WONGSO MENDEKAM DI PENJARA SELAMA 20 TAHUN PENJARA, BEGITU KEJAMNYA, BEGITU KEJINYA DAN BEGITU JAHATNYA JAKSA PENUTUT UMUM INI DENGAN TEGANYA MEMBOHONGI SEMUA MASYARAKAT INDONESIA DENGAN MENYEBUT UNSUR RENCANA LEBIH DULU SUDAH TERBUKTI, PADAHAL TAK PERNAH BISA DIBUKTIKAN UNSUR DENGAN RENCANA LEBIH DULU TERSEBUT. JAKSA PENUNTUT UMUM TERKESAN HANYA INGIN BERMAIN TEORI AGAR TERDAKWA JESSICA KUMALA WONGSO DIPIDANA 20 TAHUN SEBAGAIMANA KEINGINAN TERBESAR DARI JAKSA PENUNTUT UMUM. HAL INI TERLIHAT DARI JAKSA PENUNTUT UMUM YANG HANYA INGIN MENGHUKUM TERDAKWA JESSICA KUMALA WONGSO HANYA BERDASARKAN TEORI-TEORI HUKUM PIDANA. SEMUA TEORI KAUSALITAS TELAH DITERANGKAN SAUDARA JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM SIDANG DENGAN AGENDA REPLIK PADA SENIN 17 OKTOBER 2016, DIJELASKAN SEMUA TEORI KAUSALITAS , MULAI DARI TEORI CONDITIO SINE QUA NON YANG DICETUSKAN OLEH VON BURI, TEORI GENERALISIR DAN TEORI INDIVIDUALISIR YANG DICETUSKAN OLEH TREAGER. TAPI YANG MULIA MAJELIS HAKIM TENTU TAK AKAN TERPROVOKASI DENGAN PANCINGAN JAKSA PENUNTUT UMUM YANG DENGAN BEGITU KEJAM, KEJI , JAHAT DAN BEGITU BERNAFSU KARENA YANG INGIN MENGHUKUM TERDAKWA HANYA BERDASARKAN TEORI PADAHAL FAKTA HUKUMLAH YANG MENJADI DASAR UNTUK MENGHUKUM SESEORANG , BUKAN BERDASARKAN TEORI SEBAGAIMANA ''KEINGINAN'' SAUDARA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA INI.

18. Saudara Penuntut Umum:Apakah terdakwa menangisi korban atau hanya menangisi nasibnya? Apa yang ditrima terdakwa adalah konsekuensi dari perbuatannya. Tanggapan:Terdakwa Jessica Kumala Wongso menangisi korban Wayan Mirna Salihin, begitu kehilangan karena Terdakwa Jessica Kumala Wongso tak pernah menyangka teman baiknya tersebut mati gara-gara kopi yang dipesannya tersebut,padahal tak ada niat apapun terhadap korban Wayan Mirna Salihin, tapi kini Terdakwa ini Yang Mulia duduk di kursi Terdakwa, di luar sana Terdakwa sudah dihakimi sebagai pembunuh, sudah dicap sebagai pembunuh berdarah dingin hanya berdasarkan gerak-gerik Terdakwa Jessica Kumala Wongso. Berdiri salah, duduk salah, berjalan juga salah, jadi apa yang dilakukan oleh Terdakwa saat di Olivier Cafe semuanya adalah salah bagi Jaksa Penuntut Umum dan juga masyarakat yang telah menuduh Terdakwa ini meracun Wayan Mirna Salihin. Padahal setiap malam Yang Mulia, Terdakwa Jessica Kumala Wongso ini selalu menangis karena masih tidak percaya akan kepergian seorang teman yang begitu berharga, begitu ia sayangi , begitu ia cintai sebagai seorang teman karena pernah sama-sama kuliah di satu kampus yang sama di Australia. Tapi yang Mulia , Jaksa Penuntut Umum ini begitu BIADAB, KEJI, KEJAM, JAHAT KARENA TANPA BUKTI APA-APA MENDAKWA DAN MENUNTUT TERDAKWA INI HARUS MENDEKAM DIBALIK JERUJI BESI SELAMA 20 TAHUN.COBA BAYANGKAN KALAU YANG MULIA MAJELIS HAKIM MEMPUNYAI ANAK PEREMPUAN ATAU SAUDARA PEREMPUAN, TAPI DIPERLAKUAN SECARA TIDAK ADIL, DITUDUH DENGAN KEJI MELAKUKAN PEMBUNUHAN PADAHAL IA TIDAK PERNAH MELAKUKAN PEMBUNUHAN, DIMANA HATI NURANI ORANG-ORANG YANG MENUDUH TERDAKWA INI SEBAGAI PEMBUNUH WAYAN MIRNA SALIHIN. MEREKA DENGAN GAMPANGNYA MENUDUH TANPA BISA BERARGUMEN HUKUM DAN YANG ADA DALAM PIKIRAN MEREKA HANYA SATU KALIMAT ''KALAU BUKAN JESSICA SIAPA LAGI''. PADAHAL FAKTA HUKUM TELAH MEMBUKTIKAN YANG MULIA, BAHWA CAIRAN LAMBUNG 70 MENIT SETELAH KEMATIAN (BB IV), HASILNYA ADALAH CAIRAN LAMBUNG KORBAN WAYAN MIRNA SALIHIN ADALAH NEGATIF SIANIDA , YANG MULIA. ITU BUKTI HUKUM YANG TAK TERBANTAHKAN BAHWA TERDAKWA INI TIDAK BERSALAH , YANG MULIA. TAPI MENGAPA JAKSA PENUNTUT UMUM INI TEGA-TEGANYA DAN BEGITU JAHATNYA MENDAKWA TANPA BUKTI YANG MULIA. YANG MULIA, COBA BAYANGKAN, TERDAKWA INI HAMPIR SELALU MENANGIS SETIAP HARI KARENA TIDAK TAHU-MENAHU TAPI DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA ,, DIMANA HATI NURANI KITA SEMUA KALAU BEGINI CARA PENEGAKKAN HUKUM TANPA BUKTI? INI SEMUA YANG MULIA, AKAN KITA PERTANGGUNGJAWABKAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA YANG SELALU MENGINGINKAN KEADILAN DI DUNIA MELALUI YANG MULIA-YANG MULIA , YANG TERHORMAT DAN DUDUK SEBAGAI MAJELIS HAKIM DALAM PERKARA INI.

19.Saudara Penuntut Umum:Apakah terdakwa menangisi korban atau hanya menangisi nasibnya? Apa yang ditrima terdakwa adalah konsekuensi dari perbuatannya. Tanggapan:Terdakwa Jessica Kumala Wongso menangisi korban Wayan Mirna Salihin, begitu kehilangan karena Terdakwa Jessica Kumala Wongso tak pernah menyangka teman baiknya tersebut mati gara-gara kopi yang dipesannya tersebut,padahal tak ada niat apapun terhadap korban Wayan Mirna Salihin, tapi kini Terdakwa ini Yang Mulia duduk di kursi Terdakwa, di luar sana Terdakwa sudah dihakimi sebagai pembunuh, sudah dicap sebagai pembunuh berdarah dingin hanya berdasarkan gerak-gerik Terdakwa Jessica Kumala Wongso. Berdiri salah, duduk salah, berjalan juga salah, jadi apa yang dilakukan oleh Terdakwa saat di Olivier Cafe semuanya adalah salah bagi Jaksa Penuntut Umum dan juga masyarakat yang telah menuduh Terdakwa ini meracun Wayan Mirna Salihin. Padahal setiap malam Yang Mulia, Terdakwa Jessica Kumala Wongso ini selalu menangis karena masih tidak percaya akan kepergian seorang teman yang begitu berharga, begitu ia sayangi , begitu ia cintai sebagai seorang teman karena pernah sama-sama kuliah di satu kampus yang sama di Australia. Tapi yang Mulia , Jaksa Penuntut Umum ini begitu BIADAB, KEJI, KEJAM, JAHAT KARENA TANPA BUKTI APA-APA MENDAKWA DAN MENUNTUT TERDAKWA INI HARUS MENDEKAM DIBALIK JERUJI BESI SELAMA 20 TAHUN.COBA BAYANGKAN KALAU YANG MULIA MAJELIS HAKIM MEMPUNYAI ANAK PEREMPUAN ATAU SAUDARA PEREMPUAN, TAPI DIPERLAKUAN SECARA TIDAK ADIL, DITUDUH DENGAN KEJI MELAKUKAN PEMBUNUHAN PADAHAL IA TIDAK PERNAH MELAKUKAN PEMBUNUHAN, DIMANA HATI NURANI ORANG-ORANG YANG MENUDUH TERDAKWA INI SEBAGAI PEMBUNUH WAYAN MIRNA SALIHIN. MEREKA DENGAN GAMPANGNYA MENUDUH TANPA BISA BERARGUMEN HUKUM DAN YANG ADA DALAM PIKIRAN MEREKA HANYA SATU KALIMAT ''KALAU BUKAN JESSICA SIAPA LAGI''. PADAHAL FAKTA HUKUM TELAH MEMBUKTIKAN YANG MULIA, BAHWA CAIRAN LAMBUNG 70 MENIT SETELAH KEMATIAN (BB IV), HASILNYA ADALAH CAIRAN LAMBUNG KORBAN WAYAN MIRNA SALIHIN ADALAH NEGATIF SIANIDA , YANG MULIA. ITU BUKTI HUKUM YANG TAK TERBANTAHKAN BAHWA TERDAKWA INI TIDAK BERSALAH , YANG MULIA. TAPI MENGAPA JAKSA PENUNTUT UMUM INI TEGA-TEGANYA DAN BEGITU JAHATNYA MENDAKWA TANPA BUKTI YANG MULIA. YANG MULIA, COBA BAYANGKAN, TERDAKWA INI HAMPIR SELALU MENANGIS SETIAP HARI KARENA TIDAK TAHU-MENAHU TAPI DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA ,, DIMANA HATI NURANI KITA SEMUA KALAU BEGINI CARA PENEGAKKAN HUKUM TANPA BUKTI? INI SEMUA YANG MULIA, AKAN KITA PERTANGGUNGJAWABKAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA YANG SELALU MENGINGINKAN KEADILAN DI DUNIA MELALUI YANG MULIA-YANG MULIA , YANG TERHORMAT DAN DUDUK SEBAGAI MAJELIS HAKIM DALAM PERKARA INI. JPU: CCTV REAL TIME ATAU TIDAK? DEVI: IYA JAKSA: BAGAIMANA TAU REAL TIME? DEVI: KITA PUNYA APLIKASI DI TELEPON JPU: TERKONEKSII LANGSUNG DENGAN JARINGAN INTERNET? JPU: SELAMA ADA JARINGAN INTERNET? DEVI..IYA SEJAK KAPAN TERKNEKSI? DEVI:SEJAK BUKA SMPE TUTUP

20. Analisa mengenai CCTV yang disebut real time oleh Devi, Manajer Olivier Cafe: Saudara Jaksa Penuntut Umum ketika bertanya kepada saksi Devi, saksi Devi menyimpulkan bahwa CCTV yang terpasang di Olivier Cafe adalah real time karena terkoneksi langsung dengan jaringan internet yang terpasang di Olivier Cafe. Tanggapan:Darimana saksi Devi bisa memastikan kalau CCTV yang terpasang di Olivier Cafe terkoneksi langsung dan real time, tahu darimana Devi kalau real time? Apakah seorang manajer harus sampai rela turun tangan hanya untuk mengurusi jam CCTV real time.Tugas utama manajer menurut Atmosudirdjo (1975) adalah: a. menentukan segala apa yang harus dicapai atau terselesaikan; b. Memimpin segala aktivitas dan segala sesuatunya untuk menyelenggarakan pencapaiannya; c. Membuat segala sesuatunya tercapai sesuai dengan apa yang telah ditentukan sebelumnya. Bahkan manajer memiliki fungsi antara lain: Planning, organizing dan conrolling. Rasanya sangat tidak masuk akal kalau seorang manajer kafe terlebih lagi kafe berkelas internasional seperti Olivier Cafe, manajernya ikut turun tangan soal CCTV yang merupakan persoalan sepele dan bahkan tidak ada kaitannya dengan tugas utama seorang manajer dan juga tak ada kaitannya dengan fungsinya sebagai seorang manajer.

20. Analisa mengenai barang bukti CCTV yang tak disertai dengan berita acara: Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya menerangkan bahwa meskipun pemindahan CCTV tidak disertai dengan berita acara pemindahan, CCTV tersebut tetap sah dan tidak batal demi hukum. Tanggapan: Inilah KEBOHONGAN LAIN DARI SAUDARA JAKSA PENUNTUT UMUM KARENA BAGAIMANA BISA SEORANG KARYAWAN OLIVIER CAFE BERNAMA SAJIDIN YANG SAMA SEKALI TIDAK MEMILIKI KEHALIAN SOAL DUNIA TEKNOLOGI BUKAN PENYIDIK PULA DAN TIDAK DISERTAI DENGAN BERITA ACARA TERKAIT BAGAIMANA CARA SAJIDIN MEMINDAHKAN CCTV KE DVR DAN FLASHDISK. TENTU CCTV TERSEBUT SANGAT DIRAGUKAN KEABSAHANNYA KARENA BIAR BAGAIMANA PUN JUGA HARUS ADA BERITA ACARA PEMINDAHAN KARENA DENGAN ADANYA BERITA ACARA PEMINDAHAN MAKA BARU SAH SECARA HUKUM SEBAGAI BARANG BUKTI JIKA TIDAK DISERTAI DENGAN BERITA ACARA PEMINDAHAN, MAKA ITU BUKAN BARANG BUKTI NAMANYA. TERLEBIH LAGI ADA BANYAK FRAME-FRAME YANG HARUSNYA ADA TETAPI MENJADI TIDAK ADA (DIHILANGKAN), BAHKAN ADA PENAMBAHAN FRAME BERUPA PENAMBAHAN PENCAHAYAAN SEHINGGA GELAS YANG BENING , PELAYAN MENYUSUN TATAKAN MENU, TISU, SAJA AHLI DIGITAL FORENSIK M.NUH AL AZHAR BISA MENGETAHUINYA DAN MENJADI TIDAK MASUK DI AKAL APABILA TIDAK BISA MENGETAHUI CERMIN YANG DIAMBIL DARI TAS OLEH TERDAKWA JESSICA KUMALA WONGSO.

Berdasarkan hal-hal yang tersebut di atas, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Jessica Kumala Wongso memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menjadi Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, untuk MENOLAK SELURUH TUNTUTAN Saudara Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan maupun Repliknya dan juga agar teteap berkenan serta menerima seuluruh NOTA PEMBELAAN yang telah dibacalan pada hari Rabu 12 Oktober 2016 dan Kamis 13 Oktober 2016, dengan menjatuhkan Putusan ,sebagai berikut:

 1. Menyatakan Terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;

 (-)Dakwaan tunggal berdasarkan pasal 340 KUHP

2. Membebaskan Terdakwa Jessica Kumala Wongso dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknyan melepaskan Terdakwa Jessica Kumala Wongso dari segala tuntutan hukum (onstlag Van Alle Rechtvervolging).

3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera membebaskan Terdakwa Jessica Kumala Wongso dari penahanan setelah putusan ini dibacakan.

4. Memulihkan hak Terdakwa Jessica Kumala Wongso dari kemampuan, kedudukan, nama baik serta martabatnya.

5. Membebankan segala biaya perkara kepada Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun