Mohon tunggu...
basari budhi pardiyanto
basari budhi pardiyanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

salah satu hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pungli di Rutan KPK: Mengapa Bukan Termasuk Kasus Suap Maupun Gratifikasi Tetapi Kasus Pemerasan?

18 Maret 2024   13:46 Diperbarui: 18 Maret 2024   13:46 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah pihak KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap 78 orang pegawai KPK yang diduga terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK, sebagaimana komitmen pimpinan KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut dilakukan melalui jalur hukum. 

Penyidik KPK telah menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyidikan yang pada akhirnya menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK, termasuk pegawai berinisial H yang pada saat kejadian adalah ASN Kemenkumham yang diperbantukan sebagai Koordinator keamanan dan ketertiban Rutan KPK. Yang bersangkutan pula diduga berperan sebagai 'dalang' dalam kasus tersebut. 

Terhadap mereka semua dijerat dengan Pasal 12 e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

Bahkan untuk menunjukkan keseriusan pihak KPK dalam menyelesaikan kasus ini penyidik telah pula melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut untuk waktu 20 hari ke depan bertempat di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 15/3/2024. 

Pihak penyidik KPK sendiri beralasan penempatan mereka bukan di Rutan KPK adalah semata-mata alasan psikologis, disamping untuk menjaga netralitas maupun agar tidak lagi terulang peristiwa serupa. Pihak KPK juga telah memastikan akan menegakkan zero tolerence di KPK terhadap segala bentuk pelanggaran khususnya dalam perkara terkait.

Menjadi suatu hal yang menarik mengapa penyidik KPK menjerat para tersangka tersebut dengan perbuatan korupsi dalam bentuk pemerasan, bukan suap atau gratifikasi. Menjadi hak dan kewenangan penyidik untuk menerapkan pasal yang disangkakan bagi tersangka.

Dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perbuatan korupsi dapat dirumuskan ke dalam 30 bentuk yang kemudian dapat dikelompokkan menjadi 7 kategori yaitu berkaitan dengan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. 

Meskipun istilah suap, gratifikasi maupun pemerasan sebatas perbedaan dalam penyebutan atas suatu perbuatan namun pada dasarnya adalah hal yang sama yaitu penerimaan uang atau sesuatu (berupa uang atau barang) dan merupakan bentuk korupsi yang telah diatur dalam Undsng Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setidaknya terdapat 4 (empat) perbuatan tindak pidana korupsi yang paling utama dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut yang banyak terjadi saat ini yaitu perbuatan korupsi terkait dengan keuangan negara, penyuapan, gratifikasi dan pemerasan.

Suap didefinisikan sebagai 'pemberian atau janji' kepada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya (hanya jabatan publik tidak termasuk dalam jabatan swasta). Perbuatan korupsi berupa suap menyuap palin banyak melibatkan para penyelenggara negara terutama terkait dengan pelayanan masyarakat (public service) misalnya dalam hal perijinan. 

Akibat birokrasi yang terkadang berbelit-belit dan dianggap terlalu merepotkan inilah yang kemudian mendorong masyarakat untuk menggunakan jalan pintas mencapai tujuan yakni dengan cara menawarkan imbalan sesuatu kepada penyelenggara negara tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun