Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU Cipta Kerja: Bila Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Harus Beri Pesangon

26 Maret 2023   13:29 Diperbarui: 26 Maret 2023   13:37 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto by Sekretariat Kabinet

Meskipun sudah sah menjadi aturan oleh DPR, masih banyak saja masyarakat yang mempertanyakan keabsahan UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, resmi menjadi undang-undang saat ini.

Misalnya peraturan cuti, istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada UU itu dinilai banyak pihak memberatkan pekerja dan cendrung menguntungkan perusahaan. 

Perusahaan pun berhak melakukan PHK di dalam UU tersebut dengan alasan-alasan yang sarat merugikan pekerja sebagaimana tertera di dalamnya. Karena belum disosialisasikan, maka Perppu itu dinilai sarat pemutusan hubungan kerja.

Misalkan pasal 154A UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal inilah yang banyak menuai kontroversi. Pada pasal itu ditetapkan, perusahaan diperbolehkan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan kondisi perusahaan tertentu.

Pemutusan Hubungan Kerja oleh pemberi kerja itu dengan jumlah pesangon yang sangat kecil. Jumlah pesangon yang sangat kecil tapi PHK disebabkan poin-poin yang bukan sepenuhnya kesalahan pekerja. Poin-poin itu sebagai berikut:

Pertama, ketika perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh.

Yah, ada kondisi-kondisi, ketika karyawan atau perusahaan tak bersedia melanjutkan hubungan kerja mereka ketika perusahaan memutuskan untuk merger. Ketika dalam merger Indosat dan Tri, misalnya, tak semua karyawan Tri bersedia diboyong ke PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison).

Kondisi seperti itu, perusahaan berhak Memutus Hubungan Kerja dengan Pekerja yang tak bersedia diboyong. Perusahaan tak perlu memberi pesangon atau memberi pesangon sesuai lama bekerja. Besaran pesangon hanya satu kali upah minimum per bulan untuk masa kerja setahun.

Misalnya, si A bekerja kurang setahun. Lalu di-PHK. Si A masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah; bila masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; dan bila masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;  begitu seterusnya.

Kedua, ketika perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun