Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Untung dan Rugi Perpu Cipta Kerja Masih Perlu Pembuktian dengan PP Pendampingnya

5 Januari 2023   20:56 Diperbarui: 5 Januari 2023   21:28 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pro dan kontra Perpu Cipta Kerja: sumsel.suara.com0

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah diterbitkan Pemerintah Indonesia menuai kritik dari banyak pihak. Pihak tertentu menganggap bahwa penerbitan Perpu itu bukan otoritas Presiden.

Menteri Ketenagakerjaan sendiri mengatakan bahwa Perpu itu dari sisi ketenagakerjaan, seharusnya menjadi bukti bahwa perlindungan pemerintah terhadap tenaga kerja ada.

Perpu ini disebutnya menjaga keberlangsungan usaha pemerintah untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.

Substansi ketenagakerjaan pada Perpu itu pada dasarnya untuk penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, UU nomor 11, tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun penerbitan ini menuai kritik dari beberapa praktisi.

Pertama, Jimly Asshiddiqie, Ketua MK pertama periode 2003-2006, salah seorang yang mengkritik tindakan Presiden Joko Widodo, telah menerbitkan Perpu Cipta Kerja ini. Impeachment alias pemakzulan untuk Jokowi akibat lahirnya Perpu ini disinggungnya.

Ia mengingatkan bahwa pembentuk Undang-Undang yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 seharusnya DPR, bukan presiden. Era sebelum reformasi ini juga telah terjadi hingga muncullah putusan MK memerintahkan perbaikan UU itu.

Pada tanggal 25 November 2021 sebelumnya, MK sudah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang berisi tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja mengalami cacat secara formil.

Kecacatan ini disampaikan oleh Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Di sana Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan putusan itu meminta pemerintah harus memperbaikinya paling lama selama 2 tahun.

Hari ini yang terjadi Jokowi selaku Presiden katanya, bukan memperbaiki UU itu, tetapi beliau malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja per tanggal 30 Desember sehingga memicu pro dan kontra di tengah masyarakat saat ini. 

Apalagi alasan beliau dinilai tak logis "Ada kegentingan yang memaksa" dalam mengantisipasi terjadinya ancaman krisis ekonomi global 2023 ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun