Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU Cipta Kerja: Bila Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Harus Beri Pesangon

26 Maret 2023   13:29 Diperbarui: 26 Maret 2023   13:37 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto by Sekretariat Kabinet

Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja itu termaktub dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang memuat Pasal 154A ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) berbunyi:

(1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:

"Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;"

Misalnya, pengusaha sedang mengalami kesulitan di perusahaannya. Untuk meminimalisir kerugian, tentu berdampak pada jumlah pekerja. Nah tak jarang kesulitan itu berdampak langsung kepada pekerja. Pemberi kerja terpaksa melakukan PHK demi mengurangi cost pembayaran upah atau efisiensi di atas.

Ketiga, Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (Force majeur).

Force majeure merupakan tiba-tiba keadaan yang muncul atau terjadi setelah para pihak membuat suatu perjanjian.

Keadaan tersebut menjadi penghalang bagi salah satu pihak untuk memenuhi prestasinya, misalnya terjadi kerusuhan, huru-hara, pemogokan, pelambatan, penutupan atau kekacauan. Bom Bali tanggal 12 Oktober lalu.

Omzet hotel-hotel menurun drastis hingga perusahaan merugi. Para pemberi kerja di hotel menanyakan, bolehkah mengajukan PHK dengan alasan Force Majeur dan dengan demikian pesangon yang diberikan adalah 1X Kepmen saja. Sekarang terjawab dengan UU Cipta Kerja ini.

Keempat, Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, Perusahaan pailit

Saat ini, ketidakmampuan membayar utang akibat kebangkrutan adalah persoalan yang sering terjadi di kalangan para pengusaha. Misalnya, tahun 2017 lalu terdapat sekurang-kurangnya 8 (delapan) perusahaan Indonesia yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ketidakmampuan membayar utang-utang yang sudah jatuh tempo. Akibat putusan pailit terhadap perusahaan-perusahaan itu tak hanya dirasakan para pengusaha, juga pihak-pihak lain yang bersangkutan atau para stakeholder, karyawan, konsumen, supplier, dan masyarakat serta Kreditur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun